KEPMENDIKBUD RISTEK NOMOR 162/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
Keputusan MenteriPendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kepmendikbud Ristek) Nomor 162/M/2021Tentang Program Sekolah Penggerak merupakan pengganti Keputusan Menteri Pendidikandan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1177/M/2020 tentang Program SekolahPenggerak karena dipandang belum sesuai dengan kebutuhan pembaruan pembelajaran.
Diktum KESATU KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan Menetapkan Program Sekolah Penggeraksebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secaraholistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.
Pada diktum KEDUA Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021Tentang Program Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa Program SekolahPenggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan pada:
a. Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
b. Sekolah Dasar (SD);
c. Sekolah Menengah Pertama(SMP);
d. Sekolah Menengah Atas(SMA); dan
e. Sekolah Luar Biasa (SLB).
Diktum KETIGA KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa Penyelenggaraan Program SekolahPenggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi Program Sekolah Penggerak;
b. penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggaraProgram Sekolah Penggerak;
c. penetapan satuan pendidikan sebagaipelaksana Program Sekolah Penggerak;
d. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerakpada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
e. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerakpada satuan pendidikan; dan
f. evaluasi penyelenggaraan Program SekolahPenggerak.
Pada Diktum KEEMPAT KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 TentangProgram Sekolah Penggerak, diegaskan bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggeraksebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantumdalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteriini.
Juga dinyatakan dalam diktumKELIMA Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Pelaksanaan kegiatan Program SekolahPenggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA menggunakan pedoman pembelajaranyang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KeputusanMenteri ini.
Ditegaskan pula pada DiktumKEENAM KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Pedoman pembelajaran sebagaimanadimaksud dalam Diktum KELIMA meliputi:
a. kerangka dasar kurikulum;
b. struktur kurikulum;
c. linieritas guru;
d. capaian pembelajaran;
e. prinsip pembelajaran danasesmen;
f. perangkat ajar;
g. kurikulum operasional disatuan pendidikan; dan
h. evaluasi pembelajaranpada sekolah penggerak.
Selanjutnya Diktum KETUJUH Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa Pelaksanaan pembelajarandalam Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMAmenggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangikurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi.
Dalam Diktum KEDELAPAN KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 TentangProgram Sekolah Penggerak, dinyatakan: Buku pendidikan yang digunakan dalampelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, dievaluasi secaraberkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pemimpin unit utama yangmembidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Berdasarkan DiktumKESEMBILAN KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021Tentang Program Sekolah Penggerak, ditegaskan bahwa Ketentuan yang merupakanpelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud)Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak, Satuan Pendidikan yangtelah ditetapkan sebagai sekolah penggerak, dan kerja sama yang telah dilaksanakansebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
Diktum Diktum KESEPULUHmenyatakan bahwa Kepmendikbud RistekNomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan Pada saatKeputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak, dicabut dan dinyatakantidak berlaku. Sedangkan dalam Diktum KESEMBELAS ditegaskan bahwa KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 TentangProgram Sekolah Penggerak,Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan yakni tanggal 5 Juli 2021.
Pada lampiran 1 KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021, dinyakatanbahwa Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk: 1) meningkatkan kompetensi dankarakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila; 2) menjamin pemerataan kualitaspendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampumemimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas; 3) membangunekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas;dan 4) menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikanbaik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah. Diharapkan denganadanya mekanisme penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini dapat digunakan sebagaiacuan bagi para pihak dalam melaksanakan Program Sekolah Penggerak agarpenyelenggaraan sesuai dengan yang diharapkan.
Sasaran penyelenggaraanProgram Sekolah Penggerak meliputi: 1) guru/pendidik PAUD; 2) kepala satuanpendidikan; dan 3) pengawas sekolah/penilik, yang berlokasi diprovinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SekolahPenggerak.
Sedangkan pada lampiran 2 Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 TentangProgram Sekolah Penggerak, Pembelajaran yang dilaksanakan padaProgram Sekolah Penggerak mengacu kepada profil pelajar Pancasila dalam rangka penguatankompetensi dan karakter peserta didik sebagai salah satu komponen penting dalampelaksanaan pembelajaran. Profil pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajarIndonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuainilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotongroyong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Kerangka dasar kurikulum merupakanlandasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum yang menjadi acuanpembelajaran. Kerangka dasar kurikulum mengarahkan kompetensi yang perludikuasai peserta didik, karakter yang perlu dibangun dan dikembangkan, serta materipelajaran yang perlu dipelajari peserta didik. Kerangka dasar kurikulum juga mengaturprinsip-prinsip yang perlu menjadi acuan guru ketika merancang pembelajaran danasesmen. Kerangka dasar kurikulum terdiri dari:
a.struktur kurikulum;
b.capaian pembelajaran; dan
c.prinsip pembelajaran dan asesmen.
Pemerintah menyediakan berbagaicontoh kurikulum operasional dan perangkat ajar untuk membantu sekolah danguru. Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar digunakan sebagai referensiuntuk menginspirasi sekolah dan guru dalam mengembangkan kurikulum operasionaldan perangkat ajar secara mandiri yang kontekstual serta sesuai dengan karakteristiksatuan pendidikan dan peserta didik. Contoh kurikulum operasional dan perangkatajar tersebut bukan merupakan kewajiban bagi sekolah dan guru untukmenggunakannya.
Struktur kurikulum merupakanpengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar.Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuanpendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhandan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah.
Pembelajaran dibagi menjadi2 (dua) kegiatan utama, yaitu: a) pembelajaran reguler atau rutin yang merupakankegiatan intrakurikuler; dan b) projek penguatan profil pelajar Pancasila. Kegiatanpembelajaran reguler untuk setiap mata pelajaran mengarah pada capaianpembelajaran dan profil pelajar Pancasila. Pembelajaran berbasis projek dalam projekpenguatan profil pelajar Pancasila diselenggarakan untuk menguatkan upaya pencapaianprofil pelajar Pancasila.
Projek untuk menguatkan pencapaianprofil pelajar Pancasila diatur sebagai berikut:
a.dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b.tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehinggatidak terikat pada konten mata pelajaran;
c.merupakan kegiatan pembelajaran yang lebih fleksibel, tidak terpaku pada jadwalbelajar seperti kegiatan reguler, serta lebih banyak melibatkan lingkungan dan masyarakatsekitar dibandingkan pembelajaran reguler; dan
d.peserta didik berperan besar dalam menentukan strategi dan aktivitas projeknya,sementara guru berperan sebagai fasilitator.
Ketentuan lebih lanjutmengenai projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila ditetapkanoleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Pemerintah mengatur beban belajaruntuk setiap muatan atau mata pelajaran tidak dalam jam pelajaran (JP) per-minggu,tetapi dalam JP per-tahun. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengaturpembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalusama dalam satu tahun. Sebagai contoh, satuan pendidikan dapat mengajarkan matapelajaran secara intensif dalam kurun waktu 1 (satu) semester untuk memenuhi kebutuhanpeserta didik untuk melakukan pameran unjuk kerjanya di akhir semester pertama.Oleh karena itu, alokasi waktu yang ditargetkan untuk 1 (satu) tahun dapatdicapai dalam kurun waktu 1 (satu) semester. Dengan demikian, satuan pendidikandapat meniadakan mata pelajaran tersebut pada semester berikutnya karena JP yangharus dipenuhi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun telah dicapai dalam waktu 1 (satu)semester. Pengaturan beban belajar seperti ini dilakukan agar pembelajaranlebih bermakna karena peserta didik memiliki waktu belajar yang lebih efektif dandapat fokus pada kompetensi yang ingin dicapai tanpa membebaninya dengan muatanyang terlalu padat. Namun demikian, alokasi JP intrakurikuler per-minggu tetap disampaikanuntuk membantu guru dalam merancang kurikulum dan pembelajaran.
Pemerintah Pusat juga mengaturproporsi beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran. Proporsi beban belajardiatur untuk pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajarPancasila. Alokasi waktu untuk kegiatan projek yang diarahkan untuk penguatan pencapaianprofil pelajar Pancasila digunakan secara lebih fleksibel dibandingkan pembelajaranintrakurikuler karena projek penguatan profil pelajar Pancasila bukan suatu kegiatanrutin per-minggu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan beban kerja gurudikaitkan dengan beban belajar peserta didik ditetapkan oleh pimpinan unitutama yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.
Satuan pendidikan dan/atau PemerintahDaerah yang menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuanpendidikan dan/atau daerah, secara fleksibel dapat mengelola kurikulum muatanlokal. Pembelajaran muatan lokal dapat dilakukan melalui 3 (tiga) pilihansebagai berikut.
a.Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam mata pelajaran lain.
Satuanpendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menentukan capaian pembelajaran untukmuatan lokal, kemudian memetakannya ke dalam mata pelajaran lain. Sebagai contoh,tentang batik diintegrasikan dalam mata pelajaran Seni Rupa, sejarah lokalsuatu daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, dan sebagainya.
b.Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajarPancasila.
Satuanpendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengintegrasikan muatan lokal ke dalamtema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Sebagai contoh, projek terkait dengantema wirausaha dilakukan dengan mengeksplorasi potensi kerajinan lokal, projek dengantema perubahan iklim dikaitkan dengan isu-isu lingkungan di wilayah tersebut,dan sebagainya.
c.Mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagaibagian dari program intrakurikuler.
Satuanpendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan mata pelajaran khususmuatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Sebagaicontoh, mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman, kepariwisataan, dansebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Dalam hal satuan pendidikanmembuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban belajarnya maksimum 72 (tujuhpuluh dua) JP per tahun atau 2 (dua) JP per minggu.
Berikut ini adalah penjelasanterkait struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Sekolah Dasar(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), sertaSekolah Luar Biasa (SLB) yang meliputi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SekolahMenengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB)
1. Struktur kurikulum PAUDusia 5 (lima) – 6 (enam) tahun
Bermainmerupakan intisari kurikulum dan pembelajaran di PAUD, yaitu “Merdeka Belajar, MerdekaBermain”. Bermain adalah belajar, dan bermain-belajar merupakan kegiatan yangesensial untuk perkembangan yang optimal. Anak belajar melalui bermain di saatia menjelajahi lingkungan untuk mengenali dunia di sekelilingnya. Di usia emasperkembangan otaknya, anak perlu diberi kesempatan untuk mendapatkan pengalamanyang bermakna. Bermain sesuai dengan minat dan rasa ingin tahu anak membuat anakmemiliki pembelajarannya. Inilah merdeka bermain bagi anak.
Kegiatanyang juga dikuatkan dalam pembelajaran di PAUD merupakan kegiatanbermain-belajar berbasis buku bacaan anak. Kegiatan ini ditujukan untuk menguatkanliterasi secara dini melalui kegiatan-kegiatan yang membangun minat baca anak.Kegiatan berbasis buku bacaan anak bukanlah kegiatan yang menuntut anak untukdapat membaca secara mandiri, melainkan kegiatan yang melibatkan buku bacaan anak.Sebagai contoh, kegiatan di PAUD diawali dengan guru membacakan buku cerita kepadaanak-anak, kemudian mendiskusikan isi buku tersebut, dan melakukan aktivitas yangberkaitan dengan isi buku yang telah dibaca bersama.
Berbagaipendekatan kegiatan bermain-belajar dapat digunakan di satuan PAUD seiring dengankegiatan berbasis buku bacaan anak, misalnya kegiatan kelompok, kegiatan berbasisarea, kegiatan berbasis sentra, dan kegiatan projek. Keragaman pendekatan dan metodediharapkan dapat memberikan stimulasi yang dapat mendorong tumbuh kembang yangoptimal serta siap untuk bersekolah di jenjang berikutnya. Selain itu dukunganberupa area bermain yang terbuka, guru/pendidik yang membangun komunikasi stimulatifakan memberikan kebebasan pada anak dan dapat mengoptimalkan potensiperkembangannya. Oleh karena itu, kegiatan belajar baca-tulis-hitung yangmonoton di mana anak belajar membaca dan menulis suatu kata berulang-ulang(drilling), adalah kegiatan yang harus dihindari.
Capaianperkembangan pada jenjang PAUD (CP PAUD) terdiri atas 3 elemen, yaitu:
a.nilai agama dan budi pekerti;
b.jati diri; dan
c.dasar-dasar literasi, sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika (STEAM).
Ketigaelemen ini dicapai melalui kegiatan bermain-belajar yang terpadu. Kegiatan disatuan PAUD dianjurkan untuk dilakukan selama 1.050 (seribu lima puluh) menitper minggu.
2. Struktur Kurikulum SD
Strukturkurikulum SD dibagi menjadi 3 (tiga) bagian atau 3 (tiga) Fase: a) Fase A untukKelas I dan Kelas II; b) Fase B utuk Kelas III dan Kelas IV; dan c) Fase Cuntuk Kelas V dan Kelas VI. Fase A merupakan periode pengembangan dan penguatankemampuan literasi dan numerasi dasar. Oleh karena itu, jumlah mata pelajaran dasaryang perlu diajarkan di Fase A tidak sebanyak di fase B dan fase C. IlmuPengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) belum menjadi mata pelajaran wajib di Fase A.Muatan mata pelajaran tersebut mulai menjadi wajib untuk diajarkan sejak masuk diawal Fase B (Kelas III). Mata pelajaran IPAS merupakan mata pelajaran yang ditujukanuntuk membangun kemampuan dasar untuk mempelajari ilmu pengetahuan (sains),baik ilmu pengetahuan alam maupun ilmu pengetahuan sosial. Ketika mempelajari lingkungansekitarnya, peserta didik SD melihat fenomena alam dan sosial sebagai suatukesatuan secara umum, dan mereka mulai berlatih membiasakan diri untukmengamati atau mengobservasi, mengeksplorasi, dan melakukan kegiatan yangmendorong kemampuan inkuiri lainnya yang sangat penting untuk menjadi fondasi sebelummereka mempelajari konsep dan topik yang lebih spesifik di mata pelajaran IPAdan IPS yang akan mereka pelajari di SMP.
Satuanpendidikan SD dapat menstruktur muatan pembelajaran menggunakan mata pelajaran ataumelanjutkan penggunaan pendekatan tematik yang disesuaikan dengan capaianpembelajaran dan profil pelajar Pancasila. Sebagaimana telah disampaikan di awal,proporsi beban belajar terbagi menjadi dua, yaitu:
a.pembelajaran intrakurikuler; dan
b.projek penguatan profil pelajar Pancasila untuk SD, dialokasikan sekitar 20% sampaidengan 25% beban belajar per-tahun.
3. Struktur Kurikulum SMP
Strukturkurikulum SMP terdiri atas satu fase yaitu Fase D. Fase D yaitu untuk KelasVII, Kelas VIII dan Kelas IX. Proporsi beban belajar terbagi menjadi dua,yaitu:
a.pembelajaran intrakurikuler; dan
b.projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% sampaidengan sekitar 30% total JP per tahu
4. Struktur Kurikulum SMA
KurikulumSMA pada SMA pelaksana Program Sekolah Penggerak ini mengalami perubahan yang cukupsignifikan dibandingkan dengan Kurikulum 2013. Struktur kurikulum SMA terdiri atasdua fase yaitu:
a.Fase E untuk Kelas X;
b.Fase F untuk Kelas XI dan Kelas XII.
Di KelasX, peserta didik akan mengikuti mata pelajaran yang sama dengan di SMP yaitumata pelajaran umum. Mulai Kelas XI, peserta didik sudah menentukan mata pelajaranpilihan sesuai minat dan bakatnya.
Sepertidi SMP, mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas X SMA belum dipisahkan menjadi matapelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukanbagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran IPA atauIPS sebagai berikut;
a.mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi. Misalnya dalam mata pelajaranIPA, untuk capaian pembelajaran muatan pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologidipadukan dalam satu tema sehingga menjadi pembelajaran berbasis tema, pembelajaranberbasis masalah (problem-based learning), atau unit inkuiri lainnya;
b.mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yangterpisah. Misalnya peserta didik mempelajari muatan pelajaran Fisika terlebih dahulusampai dengan selesai, kemudian muatan pelajaran Kimia sampai dengan selesai, dandilanjutkan muatan pelajaran Biologi sampai dengan selesai, atau dengan urutan yangberbeda sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kemudian setelah semua muatan pelajaran(Fisika, Kimia, dan Biologi) selesai dipelajari, diikuti dengan unit pembelajaraninkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran IPA tersebut; atau
c.mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan jam pelajaran terpisahseperti mata pelajaran yang berbeda-beda, kemudiaan diikuti dengan unit pembelajaraninkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran IPA atau IPS tersebut.Misalnya masing-masing muatan pelajaran Fisika, Kimia, Biologi diajarkan secarareguler secara bersamaan setiap minggu sesuai dengan alokasi JP untuk masing-masing muatan pelajaran.
Proporsi beban belajar untukSMA terbagi menjadi dua , yaitu: a) pembelajaran intrakurikuler; dan b) projekpenguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% sampai dengansekitar 33% total JP per tahun.
Selengkapnya silhkan bacadan download Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kepmendikbud Ristek) Nomor 162/M/2021 Tentang Program SekolahPenggerak, melalui link didownload yang tersedia di bawah ini.
Link download
Demikian informasi tentanglink download Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 pdf Tentang ProgramSekolah Penggerak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.