Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN

Kepmendikbud Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan


KepmendikbudNomor 17 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK PusatKeunggulan, diterbitkandengan pertimbangan bahwa untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutankebutuhan masyarakat yangsenantiasa berubah sesuai perkembangandunia dunia kerja dan mampu untuk mendukungproses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengahkejuruan (SMK) pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu.

 

Ditegaskan dalam KepmendikbudNomor 17 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK PusatKeunggulan, bahwaSMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan danpusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya. Penyelenggaraan Program SMKPusat Keunggulan meliputi:

a. sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan;

b. seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;

c. penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK PusatKeunggulan

d. pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan;dan

e. evaluasi penyelenggaraan program SMK Pusat Keunggulan.

 

Dalam Lampiran 1 Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan Kepmendikbud Nomor 17 Tahun2021 Tentang program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulanmemuat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMKPusat Keunggulan, dinyatakanbahwa Secara umum, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkanlulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasanpendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja sertadiharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.

 

Secara khusus, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuanuntuk:

1. memperkuatkemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam pendampingan ProgramSMK Pusat Keunggulan;

2. memperkuatkualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala SMK, pengawas sekolah, danguru untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja;

3. memperkuatkompetensi keterampilan nonteknis (soytskilf dan keterampilan teknis (hardskills/ peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, sertamengembangkan karakter yang sesuai dengan nilainilai Pancasila;

4. mewujudkanperencanaan yang berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah;

5. meningkatkanefisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platformdigital;

6. peningkatansarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia kerja; dan

7. memperkuatkemitraan dan kerja sama antara Kemendikbud dengan dunia kerja dalampengembangan dan pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan.

 

Sasaran Program SMK Pusat Keunggulan adalah:

1. pemangkukepentingan di daerah;

2. pengawassekolah;

3. kepala SMK;

4. guru SMK; dan

5. tenagakependidikan lainnya di SMK.

 

Ruang Lingkup Penyelenggaraan Program SMK PusatKeunggulan ini meliputi:

1. sosialisasiProgram SMK Pusat Keunggulan;

2. seleksi SMKsebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;

3. penetapan SMKsebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;

4. pelaksanaankegiatan Program SMK Pusat Keunggulan; dan

5. evaiuasipenyelenggaraan Program SMK Pusat Keungguian.

 

Kriteria pelaksana Program SMK Pusat Keunggulansebagai berikut:

a. SMK yangsudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar diData Pokok Pendidikan (Dapodik);

b. memiliki gurutersertifikasi dari dunia kerja;

c. memilikikerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasankurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan;

d. memilikirencana aksi pengembangan SMK;

e. memilikiakreditasi minimal B;

f. statuskepemilikan/penggunaan atas lahan untuk:

1) SMK yang diselenggarakan olehpemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/lembaga pemerintah/badanusaha milik daerah; dan

2) SMK yang diselenggarakan olehmasyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK, yang menerima bantuanProgram SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

g. memilikipaling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali:

1) SMK yang berada di daerahkhusus yang ditetapkan Kemendikbud; dan

2) SMK yang diselenggarakan olehpemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan pendudukyang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain,

h. tidak sedangmemperoleh bantuan dana alokasi khusus fisik pada tahun berkenaan;

i. memiliki dayaiistrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik;

j. memiliki akunmedia sosial sekolah;

k. memilikilahan untuk pembangunan tempat praktik bagi SMK yang menerima bantuan ProgramSMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

i. memilikigedung untuk renovasi/rehabilitasi minimal umur bangunan 5 (lima) tahun bagiSMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

m. tidakmemiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahunanggaran sebelumnya; dan

n. mendapatkansurat dukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah Provinsi

 

Selengkapnya berikut ini salinan Kepmendikbud Nomor 17 Tahun 2021 TentangJuknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan

 



Link download


Demikian informasi tentang KepmendikbudNomor 17 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK PusatKeunggulan. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =