Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPMENDIKBUD NOMOR 1177 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

Kepmendikbud Nomor 1177 Tahun 2020 Tentang Program Sekolah Penggerak


Keputusan Menteri Pendidikandan Kebudayaan KepmendiKbud Nomor1177 Tahun 2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, diterbitkan denganpertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlumenyelenggarakan program sekolah penggerak sebagai model satuan pendidikanbermutu; bahwa penyelenggaraan program sekolah penggerak sebagaimana dimaksuddalam huruf a dilaksanakan secara bertahap melalui sinergi antara pemerintahpusat dengan pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan MenteriPendidikan dan Kebudayaan tentang Program Sekolah Penggerak.


Isi Diktum KESATU KeputusanMenteri Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa MenetapkanProgram Sekolah Penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatankompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudanprofil pelajar Pancasila.

 

Dalam Diktum KEDUA KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan KepmendikbudNomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa ProgramSekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakanpada: a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6(enam) tahun; Sekolah Dasar (SD); Sekolah Menengah Pertama (SMP); d. SekolahMenengah Atas (SMA); dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

 

Diktum KETIGA menyatakanbahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalamDiktum KEDUA dilaksanakan melalui: a) sosialisasi Program Sekolah Penggerak; b)penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program SekolahPenggerak; c) penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program SekolahPenggerak; d) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintahdaerah provinsi/kabupaten/kota; e) pelaksanaan kegiatan Program SekolahPenggerak pada satuan pendidikan; dan f) evaluasi penyelenggaraan ProgramSekolah Penggerak.

 

Diktum KEEMPAT menyatakan bahwaPenyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam DiktumKETIGA diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KELIMA menyatakanbahwa semua biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteriini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah.

 

Diktimm KEENAM menyatakanbahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 23Desember 2020

 

Dalam Lampiran KeputusanMenteri Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa Tujuan ProgramSekolah Penggerak bertujuan untuk: 1) meningkatkan kompetensi dan karakter yangsesuai dengan profil pelajar Pancasila; 2) menjamin pemerataan kualitaspendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampumemimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas; 3) membangunekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas,dan 4) menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidangpendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah. Diharapkandengan adanya pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini dapatdigunakan sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan Program SekolahPenggerak agar penyelenggaraan sesuai dengan yang diharapkan.

 

Sasaran penyelenggaraanProgram Sekolah Penggerak meliputi: 1. guru/pendidik PAUD; 2. kepala satuanpendidikan; dan 3. pengawas sekolah/penilik, yang berlokasi diprovinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SekolahPenggerak.

 

Ruang lingkuppenyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini meliputi: 1) sosialisasi ProgramSekolah Penggerak; 2) penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara ProgramSekolah Penggerak; 3) penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana ProgramSekolah Penggerak; 4) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintahdaerah provinsi/kabupaten/kota; 5) pelaksanaan kegiatan Program SekolahPenggerak pada satuan pendidikan; dan 6) evaluasi penyelenggaraan ProgramSekolah Penggerak.

 

Bagaimana Penetapan SatuanPendidikan Sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak ? Ditegaskan dalam LampiranKeputusan Menteri Mendikbud atau KepmendikbudNomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Penetapan satuanpendidikan sebagai pelaksana Program atau Sekolah Penggerak dilaksanakan denganseleksi kepala satuan pendidikan yang memiliki kepemimpinan pembelajaran(instructional leadership), pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dankemauan untuk belajar, yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.

Seleksi kepala satuanpendidikan dilaksanakan dengan:

a.Kriteria seleksi kepala satuan pendidikan berdasarkan model kompetensi kepemimpinan,dengan kategori:

1)mengembangkan diri dan orang lain;

2)memimpin pembelajaran;

3)memimpin manajemen satuan pendidikan; dan

4)memimpin pengembangan satuan pendidikan.

 

Kriteria kepala satuanpendidikan pada Sekolah Penggerak:

1)memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1(satu) kali masa tugas;

2)terdaftar dalam data pokok pendidikan;

3)surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yangbersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisamasa tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dari yayasan/badan perkumpulanbagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4)sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yangmasih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telahdinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap

5)tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6)tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

Seleksi kepala satuanpendidikan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:

a.pemerintah daerah bersama Kemendikbud mengadakan sosialisasi kepada kepala satuanpendidikan untuk mendaftar proses seleksi;

b.Kemendikbud membuka pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan diprovinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara ProgramSekolah Penggerak. Keikutsertaan kepala SMA dan kepala SLB mengikuti kabupatendan kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara Program SekolahPenggerak;

c.kepala satuan pendidikan mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbuduntuk mengikuti 2 (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan,dengan ketentuan sebagai berikut:

a)Seleksi tahap I:

1)melengkapi dokumen administrasi;

2)membuat daftar riwayat hidup;

3) menulisesai; dan

4)mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS),

b) Seleksitahap II:

Simulasimengajar dan wawancara,

d.Kemendikbud akan mendokumentasikan hasil penilaian kepala satuan pendidikanyang telah mengikuti seleksi dan memberikan rekomendasi kepada tim panel yangterdiri atas Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksanaProgram Sekolah Penggerak;

e.tim panel memilih dan menetapkan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksanaProgram Sekolah Penggerak berdasarkan kuota di setiap jenjang termasuk PAUD danSLB, dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan;

f.satuan pendidikan yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai penyelenggaraProgram Sekolah Penggerak oleh tim panel, ditetapkan dengan keputusan kepaladaerah dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, PendidikanDasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Pelaksanaan Kegiatan ProgramSekolah Penggerak pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pemerintahdaerah melaksanakan kegiatan yang meliputi:

1.Sosialisasi

a)Pemerintah daerah melakukan sosialisasi Program Sekolah Penggerak kepadaseluruh satuan pendidikan di wilayahnya dan pemangku kepentingan lainnya.

b)Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat dilakukan melalui:

1)pertemuan baik secara daring maupun luring;

2)membuat surat edaran terkait Program Sekolah penggerak; dan

3)penyebaran informasi melalui berbagai media.

2.Penyusunan kebijakan/regulasi pemerintah daerah terkait Program SekolahPenggerak;

3.Pengalokasian sumber daya untuk melakukan pelatihan;

4.Perencanaan program dan anggaran yang berbasis data untuk penyelenggaraanProgram Sekolah Penggerak;

5.Identifikasi risiko dan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan Program SekolahPenggerak;

6.Identifikasi masalah dan penyelesaian masalah dalam penyelenggaraan ProgramSekolah Penggerak; dan

7.berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam pemanfaatan platform teknologipenyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

Dalam pelaksanaan kegiatanSekolah Penggerak, pemerintah daerah diberikan pendampingan oleh Kemendikbudberupa pendampingan konsultatif dan asimetris.

 

Selanjutnya Kepmendikbud Nomor 1177 Tahun 2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa Pelaksanaan Kegiatan ProgramSekolah Penggerak pada Satuan Pendidikan Satuan pendidikan melaksanakankegiatan Program Sekolah Penggerak yang meliputi:

1.sosialisasi Program Sekolah Penggerak kepada seluruh warga satuan pendidikan;

2.penyiapan kebijakan satuan pendidikan terkait penyelenggaraan Program SekolahPenggerak;

3.penyiapan guru/pendidik PAUD, kepala satuan pendidikan, dan tenaga administrasisekolah yang akan mengikuti pelatihan Program Sekolah Penggerak;

4.melakukan perencanaan berbasis data pada tingkat satuan pendidikan;

5.melaksanakan pelatihan Program Sekolah Penggerak bagi:

a.kepala satuan pendidikan;

b.pengawas sekolah/penilik; dan

c.guru/pendidik PAUD, melalui: 1) pelatihan peningkatan kapasitas terhadap kepalasatuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pendidik PAUD; dan 2) pendampinganintensif (coaching) di satuan pendidikan. Pelaksanaan pelatihan danpendampingan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dilaksanakansesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan,

6.pemanfaatan platform teknologi untuk pembelajaran dan manajemen sekolah, yangbertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akanditerapkan bagi satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.Platform teknologi dimaksud terdiri atas:

a.platform teknologi bagi guru, meliputi:

1)platform teknologi untuk pembelajaran, yang bertujuan membantu guru/pendidikPAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran dengan paradigma baru; dan

2)platform teknologi untuk profil guru dan pengembangan kompetensi, yang bertujuanmembantu kegiatan pengelolaan profil guru serta mendukung kegiatan pengembangankompetensi guru yang dilakukan melalui media digital,

b.platform teknologi bagi sumber daya sekolah, yang bertujuan untuk membantukepala satuan pendidikan, bendahara, dan pengawas/penilik dalam mengelolasumber daya satuan pendidikan dengan lebih tepat, mudah, dan efisien;

c.platform teknologi untuk profil pendidikan dan rapor pendidikan, bertujuanmembantu kepala satuan pendidikan dan pengawas/penilik menyusun programpeningkatan mutu yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.

Dalammemanfaatkan platform teknologi, sekolah perlu memiliki:

a.akses terhadap listrik;

b.akses terhadap internet dengan kapasitas yang cukup untuk mengunduh kontenaudio-visual;

c.perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi; dan

d.kemampuan dasar memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi.

Dalamhal sekolah memiliki keterbatasan untuk mengakses platform teknologi pemerintahdaerah memberikan dukungan atas kebutuhan sekolah dalam mengakses platformteknologi. Kemendikbud berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalammenyelaraskan pemanfaatan platform teknologi yang telah digunakan oleh satuanpendidikan dengan platform teknologi dalam penyelenggaraan Program SekolahPenggerak.

7.Pemanfaatan platform teknologi dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yangditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. pembelajaran dengan paradigma baru, yangmerupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakteryang sesuai dengan profil pelajar Pancasila. Pembelajaran dengan paradigma barudilakukan melalui:

a)penggunaan kurikulum yang disesuaikan dengan tujuan untuk mengembangkan danmenguatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila;

b)penerapan pembelajaran sesuai dengan tahap capaian belajar peserta didik;

c)penggunaan beragam perangkat ajar termasuk buku teks pelajaran dan rencanapembelajaran yang bersifat modular sesuai dengan karakteristik satuanpendidikan dan peserta didik; dan

d)pembelajaran lintas mata pelajaran berbasis projek untuk penguatan pencapaianprofil pelajar Pancasila.

 

Pembelajaran denganparadigma baru dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan olehKepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan.

 

Selengkapnya silahkandownload Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak melaluilink yang tersedia. Link download disini.  

 

Demikian informasi tentang KeputusanMendikbud atau Kepmendikbud Nomor1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak Semga ada manfaatnya terimakasih.



= Baca Juga =