Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEMENTERIAN KEUANGAN TELAH MENGALOKASI GAJI GURU PPPK TERMASUK GAJI KE-13 DAN THR

Kementerian Keuangan telah mengalokasi Gaji guru PPPK termasuk Gaji ke-13 dan THR


KementerianKeuangan telah mengalokasi Gaji guru PPPK termasuk Gaji ke-13 dan THR. Rekan-rekanguru PPPK, jangan khawatir terkait pengajian guru PPPK karena Kementerian Keuanganmemastikan akan mengalokasian penggajian guru PPPK dengan menerbitkan SEtentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Guru dalam Alokasi DAU TA 2022.

 

Isi Surat Edaran SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, KementerianKeuangan Republik Indonesia Nomor : S-204/PK/2021 tentang  Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022, menyatakan bahwa sehubungandengan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Guru Tahun 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran(TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Dasar dimaksud telah mempertimbangkanjumlah gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah (ASND), rencanaformasi ASND, dan kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketigabelas.


2.Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16September 2021 hal Pembaharuan Data Perkiraan Formasi ASN untuk InstansiPemerintah Daerah Tahun 2022, rencana formasi ASND yang diperhitungkan terdiridari:

a.Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun2021 sebanyak 507.848 orang;

b.Perkiraan Formasi PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan

c.Perkiraan formasi PPPK Non Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.

 

3.Formasi PPPK Guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf amerupakan formasi tahun 2021 yang seharusnya diangkat pada tahun 2021, dimanakebutuhan gajinya telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 sebagaimanadisampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan NomorS-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 hal Pengangkatan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.

 

4.Berdasarkan kondisi tersebut, perhitungan kebutuhan gaji untuk formasi ASNDdalam alokasi DAU TA 2022 ditetapkan sebagai berikut:

a.Sesuai penjelasan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, gajiyang diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk formasi ASND adalah gajipokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian;

b.Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf asebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketigabelas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022dimulai sejak bulan Januari 2022;

c.Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b dankebutuhan gaji pokok PPPK Non Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c,sebanyak 3 bulan gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud pada tahun 2022dimulai sejak bulan Oktober 2022;

d.Jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 dan tidakterserap sebagaimana dimaksud pada butir 3 menjadi pengurang dalam perhitungankebutuhan penggajian PPPK. Apabila jumlah dana yang telah diperhitungkan dalamalokasi DAU TA 2021 tersebut lebih besar, maka total kebutuhan gaji PPPK tahun2022 seluruhnya bersumber dari dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAUTA 2021. Jumlah formasi PPPK dan kebutuhan gaji yang diperhitungkan dalamalokasi DAU TA 2022 untuk masing-masing Daerah sebagaimana dalam lampiran.

 

5.Selanjutnya, sesuai Penjelasan Pasal 11 ayat (18) Undang-Undang Nomor 6 Tahun2021, pembayaran gaji PPPK Guru tahun 2022 akan menjadi bagian dari pemenuhanbelanja wajib Pemerintah Daerah paling sedikit sebesar 25% dari alokasi DanaTransfer Umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yangterkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik danekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan,mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, dan mendukungpembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan.

 

6.Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Saudara untuk melaksanakan pengangkatanPPPK sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sesuai dengan hasil seleksi yangtelah dilaksanakan pada tahun 2021, serta merealisasikan pengajian PPPK dimaksudsesuai ketentuan yang berlaku.

 

7.Alokasi dana yang telah diperhitungan dalam alokasi DAU TA 2021 dan alokasi DAUTA 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secaraspesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanjalain.

 

Sebagai informasi dapat kamisampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan,dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalambentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK.

Surat Edaran SE Nomor : S-204-PK-2021 tentang  Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022


Surat Edaran SE Nomor : S-204/PK/2021 tentang  Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022


Link download Surat Edaran dan Lampiran (disini)


Demikian informasitentang Kementerian Keuangan telahmengalokasi Gaji guru PPPK termasuk Gaji ke-13 dan THR berdasarkan Surat Edaran SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-204/PK/2021 tentang  Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =