KELENGKAPAN DOKUMEN USUL PENETAPAN NIP PPPK GURU DAN NON GURU TAHUN 2021
Apa saja Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPKGuru dan Non Guru Tahun 2021/2022 ? Dokumen pengusulan NIP PPPK dapatdilihat pada surat edaran BKN Nomor : 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal : Usulpenetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik.
Disampaikan dalam Surat EdaranSE BKN Nomor : 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal : Usul penetapan NI PPPK Tahun2021 secara elektronik, bahwa berkenaan dengan telah ditetapkannya kebutuhanCalon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 oleh MenteriPAN RB dan telah dilaksanakannya seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja Tahun 2021 serta dalam rangka persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) tahun 2021, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagaiberikut:
1.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPKantara lain menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagaiCalon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPKsetelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala Badan KepegawaianNegara (BKN).
2.Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatanFungsional Guru telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 28Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja UntukJabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan kebijakan pengangkatanPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan fungsional telahditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentangPengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
3.Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 18 Tahun 2020tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,antara lain dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkatsebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagaiPPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN.Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NI PPPK dilakukansesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatanganisecara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox AdminPPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakanpemberkasan Penetapan NI PPPK.
5.Pemberkasan penetapan NI PPPK tahun 2021 dilakukan secara elektronik (paperless)melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumenelektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tandatangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digitalsignature).
6.Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 PeraturanBKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melaluihttps://sscn.bkn.go.id.
7.Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK Guru dan Non Guru yang harus diunggaholeh pelamar yaitu:
a.Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b.Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c.Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan danbermaterai;
d.Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan danbermaterai, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjaraberdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karenamelakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormattidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK,TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasukBUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPKatau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus PartaiPolitik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian NegaraRepublik Indonesia.
f.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokteryang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
g.Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor,dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan KesehatanPemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenanganuntuk pengujian zat narkoba dimaksud.
8.Instansi melakukan proses usul penetapan NI PPPK melalui SAPK serta cek dokumenelektronik yang disampaikan oleh pelamar melalui Aplikasi DOCUDigital.
9.Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh Instansiyaitu:
a)Surat Pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK).
b)Surat pengantar usul penetapan NI PPPK yang dicetak dari SAPK dan ditandatanganioleh PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk serendah-rendahnya Pejabat TinggiPratama yang menangani kepegawaian.
c)Nota usul Penetapan NI PPPK dari SAPK yang sudah terpasang pas photo, dan ditandatanganioleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dibidang kepegawaian paling rendahPejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan distempel dinas.
d)Surat Pernyataan Rencana penempatan yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan TinggiPratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.
e)Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB yang diinput melalui SSCN.
f)Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK yang telah diumumkanoleh PPK Instansi yang diinput melalui SSCN.
g)Daftar peringkat nilai seluruh pelamar ujian yang diinput melalui Admin SSCN.
10.Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Non Guru oleh Instansidisampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital untuk Tahap I mulai tanggal19 November 2021 sampai dengan 18 Desember 2021 dan untuk Tahap II mulai tanggal1 Desember sampai dengan 31 Desember 2021 sedangkanuntuk usul penetapan NI PPPK Guru disampaikan sesuai dengan usul masing-masinginstansi.
11.Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2021 ditetapkan terhitungmulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapanNI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKNuntuk Instansi Daerah.
Demikian informasi tentang Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPKGuru dan Non Guru Tahun 2021/2022. Semoga ada manfaatnya.