Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KELAS JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN PENGAWAS SEKOLAH

Kelas Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah


KelasJabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah. Guru adalah pendidikprofesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dinijalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan PengawasSekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab danwewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasanakademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

 

Adapun Kelas Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Pangkat danGolongan, adalah sebagai berikut:

A. Kelas Jabatan: Guru  Ahli Pertama Golongan IIIa (3a) dan IIIb (3b)

DasarHukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009

InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

TugasJabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai& mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsisekolah/madrasah

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Guru

8

1280

 

B. Kelas Jabatan: Guru  Ahli Muda Golongan IIIc (3c) dan IIId (3d)

DasarHukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009

InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

TugasJabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai& mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsisekolah/madrasah

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Guru

9

1385

 

C. Jabatan: Guru  Ahli Madya Golongan IVa (4a) IVb (4b) dan IVc (4c)

DasarHukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009

InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

TugasJabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai& mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsisekolah/madrasah

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Guru

11

1960

 

D.  Kelas Jabatan : Guru  AhliUtama Golongan IVd  (4d) dan IVe (4e)

DasarHukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009

InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

TugasJabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai& mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsisekolah/madrasah

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Guru

13

2585

 

 

E. Kelas Jabatan: Pengawas Sekolah Ahli Muda Golongan IIIc (3c) dan IIId (3d)

DasarHukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun2016

InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

TugasJabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial padasatuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaanpembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan danpelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, danpelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Pengawas Sekolah

9

1385

 

F. Jabatan : PengawasSekolah  Ahli Madya Golongan IVa (4a), IVb (4b) dan IVc (4c)

DasarHukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun2016

InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

TugasJabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial padasatuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaanpembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan danpelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, danpelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Pengawas Sekolah

11

1960

 

G.Kelas Jabatan : Pengawas Sekolah  Ahli Utama Golongan IVd (4d) danIVe (4e)

DasarHukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun2016

InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

TugasJabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial padasatuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaanpembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan danpelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, danpelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Pengawas Sekolah

13

2585

 

Demikian informasi tentang Kelas Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah BerdasarkanPangkat dan Golongan 3a 3b 3c 3d 4a 4b 4c 4d dan 4e. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =