KELAS JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN PENGAWAS SEKOLAH
KelasJabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah. Guru adalah pendidikprofesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dinijalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan PengawasSekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab danwewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasanakademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Adapun Kelas Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Pangkat danGolongan, adalah sebagai berikut:
A. Kelas Jabatan: Guru Ahli Pertama Golongan IIIa (3a) dan IIIb (3b)
DasarHukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TugasJabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai& mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsisekolah/madrasah
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Guru | 8 | 1280 |
B. Kelas Jabatan: Guru Ahli Muda Golongan IIIc (3c) dan IIId (3d)
DasarHukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TugasJabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai& mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsisekolah/madrasah
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Guru | 9 | 1385 |
C. Jabatan: Guru Ahli Madya Golongan IVa (4a) IVb (4b) dan IVc (4c)
DasarHukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TugasJabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai& mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsisekolah/madrasah
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Guru | 11 | 1960 |
D. Kelas Jabatan : Guru AhliUtama Golongan IVd (4d) dan IVe (4e)
DasarHukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TugasJabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai& mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsisekolah/madrasah
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Guru | 13 | 2585 |
E. Kelas Jabatan: Pengawas Sekolah Ahli Muda Golongan IIIc (3c) dan IIId (3d)
DasarHukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun2016
InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TugasJabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial padasatuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaanpembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan danpelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, danpelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Pengawas Sekolah | 9 | 1385 |
F. Jabatan : PengawasSekolah Ahli Madya Golongan IVa (4a), IVb (4b) dan IVc (4c)
DasarHukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun2016
InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TugasJabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial padasatuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaanpembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan danpelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, danpelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Pengawas Sekolah | 11 | 1960 |
G.Kelas Jabatan : Pengawas Sekolah Ahli Utama Golongan IVd (4d) danIVe (4e)
DasarHukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun2016
InstansiPembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TugasJabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial padasatuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaanpembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan danpelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, danpelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Pengawas Sekolah | 13 | 2585 |
Demikian informasi tentang Kelas Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah BerdasarkanPangkat dan Golongan 3a 3b 3c 3d 4a 4b 4c 4d dan 4e. Semoga ada manfaatnya.