KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Kalender Pendidikan yangselanjufrrya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatanpembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaantahun pelajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif dan harilibur. Pedoman penyusunan KalenderPendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 diterbitkandalam rangka memberikan pdoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengahdalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2021/2022serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran khuususnya di lingkungansatuan pendidikan di Jawa Timur.
Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi JawaTengah Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan berdasarkan Peraturan KepalaDinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/06283 tentang PedomanPenyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2021/2022.
Berdasarkan Pedoman penyusunanKalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi JawaTengah Tahun Pelajaran 2021/2022, Penyusunan Pedoman Penyusunan KalenderPendidikan (Kaldik) dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikandalam menyusun rancanganwaktu pembelajaran yang didalamnya terdiri daripermulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif,dan hari libur dengan tujuan:
a.Membantu safuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
b.Mendorong satuan pendidikan melalrukan perencanaan program pembelajaran;
c.Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuaiketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
Pada Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) TahunPelajaran 2021/2022 Provinsi JawaTengah dinyatakan bahwa Permulaan tahun pelajaran 2021/2022 adalah hariSenin tanggal 12 Juli 2021. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikanrnerupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahunpelajaran baru dimulai dengan
kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah(PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hari-haripertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hariSenin tanggal 12 Juli 2021 danberakhir pada hari Rabu anggal 14 luli 2021.
Sebelum permulaan tahunpelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup: a) Programtahunan dan program semester; b) Silabus; dan c) Rencana PelaksanaanPembelajaran (RPP). Sedangkan kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusunprogram yang mencakup: a) Rencana Kerja Satuan Pendidikan; b) KalenderPendidikan (Kaldik); c) Perencanaan Pembelajaran; d) Pelaksanaan ProsesPembelajaran; e) Penilaian Hasil Pembelajaran; f) Pengawasan ProsesPembelajaran; g) Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan,meliputi .
1)Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2)Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3)Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4)Peraturan Akademik.
5)Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, TenagaKependidikan dan Peserta Didik.
6)Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan PrasaranaPendidikan.
Dalam penyelenggaraanpendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu)tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Waktu pembelajaranefektif setiap jam pelaiaran tatap muka untuk SD/MI 35 menit, SMP/NTs : 40menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jampelajaran tatap muka untuk SDLBA/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan danSMALB : 40 menit. Sedangkan waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajarantatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit dan SMA/MA/SMK/MK:40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jampelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB : 25 menit, SMPLB : 30menit, dan SMALB : 35 menit.
Dinyatakan pula dalam Pedomanpenyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik)Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 bahwa beban belajar kegiatantatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut: a)Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yangdilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaranpada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan padaSemester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empatbelas) minggu efektif; b) Beban belajar bagi satuan pendidikan yangmenyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam PedomanSKS; c) Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan(PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam Kalender Pendidikan(Kaldik) sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yangbersangkutan; d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikansebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuanpendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran perminggu sesuai kebutuhanbelajar peserta didik. Serta satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatanpendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah, dengan tetap memenuhiketentuanjumlah jam pembelajaran per minggu.
Berdasarkan Pedoman penyusunanKalender Pendidikan (Kaldik) ProvinsiJawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, Penilaian Akhir Semester Gasaldilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulanDesember 2021. Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-4 Bulan Meisampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2022. Adapun perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SD/SDLB/MI/MILB pada minggu ke-4 sampai dengan minggu ke-5 bulanApril 2022. Perkiraan pelaksanaan US/UM utama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada mingguke-4 bulan April 2022. Perkiraan pelaksanaan USAIM utama jenjangSMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-2 sampai ke-4 bulan April 2022.
Ujian susulan SD/SDLB/MI/MILB,SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian utamaberakhir. Pengaturan jadwal Ujian susulan ditentukan oleh satuan pendidikan.Adapun Jadwal Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB,SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAAK dilaksanakan pada: a) Semester Gasalhari Jumat tanggal 17 Desember 2021 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtutanggal l8 Desember 2021 (untuk enam hari sekolah); b) Semester Genap hariJumat tanggal 17 Juni 2022 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima)hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 untuk satuan pendidikan yangmenerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Jadwal Libur akhir semestergasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAKberlangsung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.SedangkanLibur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/MA,dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulaitanggal 20 Juni sampai dengan tanggal 8 Juli 202 bagi satuan pendidikan yangmenerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 20 Juni sampai dengan tanggal9 Juli 2021 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Berikut ini salinan Pedomanpenyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik)Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dapat didownloadmelalui link yang tersedia di bawah ini.
Link donwload Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi JawaTengah Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)
Demikian informasi tentang Pedomanpenyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik)Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.