KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH (RA MI MTS MA MAK) TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Kalender Pendidikan Madrasah (RAMI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan MadrasahTahun Pelajaran 2021/2022. Penetapan ini didasarkan ata pertimbangan: a) bahwauntuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan madrasah harus didukung tatakelola madrasah yang profesional, efektif dan efisien; b) bahwa untuk menjaminterlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan KalenderPendidikan Madrasah; c) bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), dan huruf (b)perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender PendidikanMadrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Diktum KESATU, Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam Nomor 1836 Tahun 2021 KalenderPendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakanbahwa: Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Keputusan ini.
Diktum KEDUA, Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam Nomor 1836 Tahun 2021 KalenderPendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakanbahwa Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUdigunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal(RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA)dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
Diktum KETIGA, Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam Nomor 1836 Tahun 2021 KalenderPendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakanbahwa Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi dapat menetapkan implementasi kalender "pendidikan Madrasah diwilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.
Berikut ini Salina Kalender Pendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun2021
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1836 Tahun 2021 Kalender Pendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022,Semoga ada manfaatnya, terima kasih.