Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KABUPATEN/KOTA ZONA MERAH DILARANG MELAKSANAKAN PTM TERBATAS (INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2021)

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021, Kabupaten/Kota Zona Merah Dilarang Melaksanakan PTM Terbatas


Kementerian Dalam Negeritelah menerbitkan Intruksi MendagriNomor 13 Tahun 2021 sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan PenanganCorona Virus Disease 2019 atau (Covid-19). Pada poin Kesembilan, IntruksiMendagri Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa PPKM  Mikro dilakukan  bersamaan  dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiridari:

a.  tempat kerja/perkantoran:

1)  untuk Kabupaten/Kota  yang berada  dalam Zona  Kuning dan  Zona  Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work  From Home  (WFH) sebesar  50%  (lima puluh persen) dan Work  From  Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);  

2)  untuk Kabupaten/Kota yang  berada dalam Zona  Merah pembatasan  dilakukan  dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuhpuluh lima  persen)  dan WFO  sebesar  25% (dua puluh lima persen); dan

3)  pelaksanaan WFH  dan  WFO sebagaimana dimaksud  pada  angka 1)  dan  angka 2) diatas, dilakukan dengan:

a)  menerapkan protokol  kesehatan secara lebih ketat;

b)  pengaturan waktu  kerja  secara bergantian; dan 

c)  pada saat  WFH  tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,

 

b.  pelaksanaan kegiatan belajar mengajar:

1)untuk Kabupaten/Kota  yang  berada dalam Zona  Kuning  dan Zona  Oranye melaksanakan  kegiatan belajar  mengajar sesuai  dengan pengaturan  teknis  dari Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan  Teknologi dengan  penerapan  protokol kesehatan secara lebih ketat; 

2)untuk Kabupaten/Kota yang  berada  dalam Zona Merah melaksanakan  kegiatan  belajar mengajar secara daring (online); dan

3)pengaturan  lebih  lanjut sebagaimana dimaksud  pada  angka 1)  dan  angka 2) ditetapkan dengan  Peraturan  Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada); 


c.  untuk sektor esensial seperti, kesehatan,bahan  pangan,  makanan, minuman,  energi, komunikasi  dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem  pembayaran,  pasar modal,  logistik,  perhotelan, konstruksi,  industri  strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri  yang ditetapkan  sebagai  objek vital nasional  dan  objek tertentu, kebutuhan sehari-hari  yang  berkaitan dengan kebutuhan  pokok  masyarakat tetap  dapat beroperasi  100% (seratus  persen)  dengan pengaturan  jam operasional,  kapasitas,  dan penerapan protokol  kesehatan  secara lebih ketat;

 

d.  pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:

1.kegiatan  restoran  (makan/minum di  tempat) sebesar    50%  (lima    puluh    persen)   dan untuk  layanan  makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang  tetap  diizinkan sesuai  dengan jam  operasional  restoran dengan  penerapan protokol  kesehatan  yang lebih ketat; dan

2.pembatasan  jam  operasional untuk  pusatperbelanjaan/mall  sampai  dengan Pukul 21.00  waktu  setempat dengan  penerapan protokol  kesehatan yang  lebih  ketat, disertai pembatasan  kapasitas pengunjung  sebesar 50% (limapuluh persen),

e.  kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% (seratus  persen)  dengan penerapan  protokol kesehatan yanglebih ketat;

f.  tempat ibadah:

1)untuk  Kabupaten/Kota  selain pada  Zona Merah  diizinkan untuk  dilaksanakan dengan pembatasan  kapasitas  sebesar 50%  (lima puluh  persen) dengan  penerapan  protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

2)untuk Kabupaten/Kota  pada  Zona Merah dibatasi  secara  ketat dan  lebih mengoptimalkan  pelaksanaan ibadah  di rumah,

g.  kegiatan fasilitas  umum  diizinkan dibuka, dengan  pembatasan  kapasitas maksimal  50% (lima  puluh persen)  yang  pengaturannya ditetapkan  dengan Peraturan  Daerah  (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah(Perkada);

h.kegiatan  seni,  sosial dan  budaya yang  dapat menimbulkan  kerumunan diizinkan  dibuka maksimal  25% (dua  puluh  lima persen)  dengan penerapan  protokol kesehatan  secara  lebih ketat; 

i.  dilakukan pengaturan  kapasitas  dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah; dan

j.  Pelaksanaan PPKM  Mikro  yang dilakukan bersamaan  dengan  PPKM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud  pada  huruf a  sampai dengan  huruf i  dapat  disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.

 

Link download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) ----disini---

 

Demikian informasi tentang BerdasarkanInstruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021, Kabupaten/Kota Zona Merah Dilarang MelaksanakanPTM Terbatas. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.




= Baca Juga =