KABUPATEN/KOTA ZONA MERAH DILARANG MELAKSANAKAN PTM TERBATAS (INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2021)
Kementerian Dalam Negeritelah menerbitkan Intruksi MendagriNomor 13 Tahun 2021 sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan PenanganCorona Virus Disease 2019 atau (Covid-19). Pada poin Kesembilan, IntruksiMendagri Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiridari:
a. tempat kerja/perkantoran:
1) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);
2) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuhpuluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
3) pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) diatas, dilakukan dengan:
a) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,
b. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar:
1)untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2)untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online); dan
3)pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada);
c. untuk sektor esensial seperti, kesehatan,bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:
1.kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
2.pembatasan jam operasional untuk pusatperbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (limapuluh persen),
e. kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yanglebih ketat;
f. tempat ibadah:
1)untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
2)untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,
g. kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah(Perkada);
h.kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
i. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah; dan
j. Pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i dapat disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.
Link download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) ----disini---
Demikian informasi tentang BerdasarkanInstruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021, Kabupaten/Kota Zona Merah Dilarang MelaksanakanPTM Terbatas. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.