JUKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH (KAMAD) SESUAI KEPDIRJENPENDIS NOMOR 3932 TAHUN 2021
PetunjukTeknis Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) SesuaiKepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021. Kepala Madrasah merupakantenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikandi madrasah. Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuanteknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dankepemimpinan, Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesiatelah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang KepalaMadrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakanuntuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.
Peraturan Menteri AgamaNomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yangmeliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan,masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangankeprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk melaksanaan Peraturan MenteriAgama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yangmelaksanakan Peraturan Menteri Agama ini yakni dengan menerbitkan KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah(Kamad).
Dalam sistem data guru dantenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan,Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naunganKementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513Perempuan. Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepalamadrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian. Sehinggamelalui Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksidan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932Tahun 2021 ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikanhubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalahketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang samakepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatangender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuandalam kepemimpinan.
PetunjukTeknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) SesuaiKepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 ini menjelaskan tata cara pengangkatanKepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah,penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon KepalaMadrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.
PetunjukTeknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) SesuaiKepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 ini juga didesain dalamperspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksicalon kepala madarsah menjadi lebih terbuka
PetunjukTeknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) SesuaiKepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 bertujuan untuk dijadikansebagai: 1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan KementerianAgama. 2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihakterkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan KepalaMadrasah. 3. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akanmengangkat Kepala Madrasah.
Sasaran Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah(Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 adalah 1. InspektoratJenderal Kementerian Agama; 2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama; 3.Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama; 4.Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah; 5. PusatPendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta BalaiPendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama; 6.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 7. Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota; 8. Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan 9.Guru.
Ruang lingkup yang diaturdalam Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi danPengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun2021 ini adalah: 1. Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah; 2. Penyiapancalon Kepala Madrasah; 3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah; 4.Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.
Tentang Persyaratan BakalCalon Kepala Madrasah (Kamad) dijelaskan dalam Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah, bahwaKapala Madrasah memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas madrasah.Persyaratan Bakal calon Kepala Madrasah ini tidak membedakan antara persyaratanbakal calon perempuan maupun laki laki, Kedua duanya harus memenuhi persyaratanuntuk menjadi calon Kepala Madrasah, baik persyaratan umum maupun persyaratanadministrasi. Persyaratan umum merupakan kriteria umum yang harus dimiliki olehbakal calon Kepala Madrasah sebelum mereka mengajukan diri sebagai calon KepalaMadrasah. Persyaratan administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai buktibahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan.
Persyaratan Umum CalonKepala Madrasah (Kamad) menurut KepdirjenPendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis SeleksiDan Pengangkatan Kepala Madrasah, adalah sebagai berikut
1.Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah padamadrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratansebagai berikut.
a.beragama Islam;
b.memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
c.berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) kependidikanatau bukan kependidikan dari perguruan tinggi
danprogram studi yang terakreditasi paling rendah B;
d.memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasahdan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasahpaling singkat 2 (dua) tahun;
e.memiliki sertifikat pendidik;
f.berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatanpertama sebagai Kepala Madrasah;
g.memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun, sedangkan untukbakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dantertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
h.memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan III/c, sedangkan untuk bakalcalon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggalmemiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
i.Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru,serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasahmaupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
j.sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumahsakit Pemerintah;
k.tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;
l.tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
m.memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan penilaiankinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
n.diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai denganjenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
o.Memiliki nilai AKG
2.Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah padamadrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratansebagai berikut.
a.beragama Islam;
b.memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
c.memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d.memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasahdan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasahpaling singkat 2 (dua) tahun;
e.diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
f.berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatanpertama sebagai Kepala Madrasah;
g.memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calonKepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggalmemiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untukbakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar palingsingkat 3 (tiga) tahun di RA;
h.memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk guru PNS;
i.memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/buntuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar,dan tertinggal;
j.Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru,serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasahmaupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
k.sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumahsakit Pemerintah;
l.tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil;
m.tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
n.memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutanpaling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
o.memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling rendah “Baik”selama 2 (dua) tahun terakhir;
p.diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai denganjenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
q.Memiliki hasil AKG
3.Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah padamadrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratansebagai berikut:
a.beragama Islam;
b.memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
c.memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d.memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasahdan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasahpaling singkat 2 (dua) tahun untuk guru PNS;
e.memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS;
f.berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatanpertama sebagai Kepala Madrasah;
g.memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calonKepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggalmemiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untukbakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar palingsingkat 3 (tiga) tahun di RA (untuk guru PNS);
h.memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk guru PNS;
i.memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/buntuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar,dan tertinggal;
j.Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru,serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasahmaupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
k.sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumahsakit Pemerintah;
l.tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil;
m.tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
n.memiliki hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutanpaling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.
o.Memiliki hasil AKG
PersyaratanAdministrasi Calon Kepala Madrasah (Kamad). Persyaratanadministtasi merupakan kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yangberwenang sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhipersyaratan yang telah ditentukan.
1.Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yangdiselenggarakan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut:
a.daftar riwayat hidup;
b.fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
c.fotokopi sertifikat pendidik;
d.fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
e.surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
f.fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dan penilaian kinerja gurudalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerialdengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah;
h.surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan olehrumah sakit Pemerintah;
i.surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau beratdari atasan atau pejabat yang berwenang;
j.surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjaditerpidana;
k.surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
l.fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.
2. Persyaratan adminsitrasibakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakatadalah sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi ijazahkualifikasi akademik;
c. fotokopi sertifikatpendidik untuk guru PNS;
d. fotokopi surat keputusanpangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS;
e. surat keterangan pengalamanmengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
f. Surat keterangan sebagaiguru tetap yayasan minimal 3 (tiga) tahun
g. fotokopi hasil penilaianprestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk guru PNS;
h. fotokopi hasil PenilaianKinerja Guru (PKG) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. fotokopi surat keputusanatau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevandengan fungsi Kepala Madrasah;
j. surat keterangan sehatjasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
k. surat keterangan tidakpernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan ataupejabat yang berwenang bagi guru
PNS;
l. surat pernyataan tidaksedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
m.surat rekomendasi dariKepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
n. fotokopi piagam/dokumenlain yang relevan.
3. Persyaratan administrasibakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan olehmasyarakat adalah sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi ijazahkualifikasi akademik;
c. fotokopi sertifikatpendidik untuk guru PNS;
d. fotokopi surat keputusanpangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS;
e. surat keteranganpengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan untuk guru PNS;
f. fotokopi hasil penilaianprestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk guru PNS;
g. fotokopi surat keputusanatau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevandengan fungsi Kepala Madrasah untuk guru PNS;
h. surat keterangan sehatjasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
i. surat keterangan tidakpernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan ataupejabat yang berwenang bagi guru PNS;
j. surat pernyataan tidaksedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
k. surat rekomendasi dariKepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
l. fotokopi piagam/dokumenlain yang relevan.
Selengkapnya silahkandownload Kepdirjen Pendis Nomor 3932Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang PetunjukTeknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah melalui link yangtersedia di bawah ini.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan PengangkatanKepala Madrasah (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi danPengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.