Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PROGRAM PENINGKATAN SARANA PRASARANA MADRASAH MELALUI SBSN TAHUN 2021


Juknis Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021


PetunjukTeknis Juknis Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN TahunAnggaran 2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7357 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021.

 

Keputusandirjen Pendis Nomor 7357 Tahun 2020 tentang Juknis Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN TahunAnggaran 2021 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk percepatan pembangunannasional melalui peningkatan sarana prasarana pendidikan madrasah, perlu adanyaprogram peningkatan sarana dan  prasaranapendidikan yang dapat menunjang proses belajar mengajar di Madrasah; b) bahwa untukmenjamin akuntabilitas dan tertib pelaksanaan program peningkatan sarana prasaranamadrasah melalui SBSN, perlu dibuat Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana PrasaranaMadrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021.

 

DiktumKESATU Kepdirjen Pendis Nomor 7357 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN TahunAnggaran 2021, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Program Peningkatan SaranaPrasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

DiktumKEDUA Keputusan dirjen Pendis Nomor 7357 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN TahunAnggaran 2021, menyatakan Petunjuk  Teknissebagaimana  dimaksud  dalam  DIKTUMKESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasahmelalui SBSN Tahun Anggaran 2021.

 

DalamLampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan dirjen Pendis)Nomor 7357 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN TahunAnggaran 2021, antara lain dinyatakan bahwa Mekanisme Pelaksanaan PengajuanSBSN

1.Satuan Kerja Madrasah telah mengajukan usulan proposal yang ditujukan kepadaDirektur Jenderal Pendidikan Islam Cq. Direktur KSKK Madrasah denganmelampirkan persyaratan sebagai berikut:

a.Surat Usulan dari Satuan Kerja;

b.Profil Madrasah, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) madrasah dan RencanaKerja Tahunan Madrasah (RKTM);

c.Master Plan/Rencana Induk Pengembangan (RIP) Madrasah;

d.Kerangka Acuan Kerja/TOR;

e.Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Kuantitas, dan Harga Satuan masing-masingitem pekerjaan;

f.Detail Enginnering Design (Struktur dan Gambar Kerja);

g.Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP);

h.Sertifikat Tanah Hak Milik Satuan Kerja (Wajib Sertifikat Hak Milik);

i.Foto lahan yang akan dibangun minimal 4 arah yang berbeda;

j.Beberapa foto yang dapat menggambarkan situasi lapangan dan kondisijalan/jembatan tersebut;

k.Surat pernyataan kesiapan.

2.Direktorat KSKK Madrasah mengusulkan proposal yang telah diverifikasi kepada DirektoratJenderal Pendidikan Islam untuk diteruskan ke Biro Perencanaan SekretariatJenderal Kementerian Agama;

3.Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mengusulkan proposal proyek SBSN Madarasahkepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan PerencanaanPembangunan Nasional (Bappenas) untuk dilakukan verifikasi dan penilaiankelayakan

 

AdapunMadrasah Pelaksana proyek pembiayaan melalui SBSN untuk kegiatan peningkatan saranaprasarana Madrasah adalah madrasah negeri penerima program SBSN, yang memiliki potensiuntuk berkembang dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah danmemenuhi persyaratan untuk menerima proyek.

 

Linkdownload Salinan dan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam(Kepdirjen Pendis) Nomor 7357 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) ProgramPeningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021 (DISINI)

 

Dremikianinformasi tentang Petunjuk Teknis JuknisProgram Peningkatan  Sarana Prasarana MadrasahMelalui SBSN Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 




= Baca Juga =