Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PPG DALJAB GURU MADRASAH DAN PAI (KEMENAG) TAHUN 2021

Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Guru Madrasah dan Guru PAI (Kemenag) Tahun 2021


Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan(Daljab) Guru Madrasah dan Guru PAI (Kemenag) Tahun2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam Nomor 2251 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PendidikanProfesi Guru Dalam Jabatan Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.

 

Diktum KESATU Keputusan Dirjenpendis Nomor 2251 Tahun 2021 tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan(Daljab) Guru Madrasah dan Guru PAI (Kementerian Agama – Kemenag) Tahun 2021, menyatakan menetapkan Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan Pendidikan Profesi  Guru  dalam Jabatan  pada  Direktorat Jenderal Pendidikan  Islam  Tahun 2021  sebagaimana  tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Dirjenpendis Nomor 2251 Tahun 2021 tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan(Daljab) Guru Madrasah dan Guru PAI (Kemenag) Tahun2021, menyatakan bahwa Petunjuk  Teknis sebagaimana  dimaksud  pada Diktum KESATU  merupakan  pedoman dan  acuan  dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru DalamJabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.

 

Dalam lampiran KeputusanDirjenpendis Nomor2251 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PelaksanaanPendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Guru Madarasah dan Guru PAI (Pendidikan Agma Islam) Tahun 2021, ditegaskan antara lain terkait peryaratan PPG Madrasah dan Guru PAItahun 2021, mekanisme pendaftaran  PPGGuru Madrasah dan PAI tahun 2021, dan ketentuan Daftar Ulang Mahasiswa PPG GuruMadrasah dan Guru PAI dalam Jabatan tahun 2021.

 

1. Syarat GuruMadrasah dan Guru PAI tahun 2021

a.  Terdaftardalam database SIMPATIKA dan SIAGA;

b.  MahasiswaPPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuaiketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentangGuru);

c.  Memilikikualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

d.  MemilikiNUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);

e.  Usia saatmendaftar paling tinggi 58 tahun;

f.  Guru dinyatakanlulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.

g.  MahasiswaPPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:

1)  Guru yangtidak lulus program PLPG pada tahun 2017;

2)  Lulusseleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG;

3)  Jika kuotabelum tercukupi, maka dapat diambilkan dari guru hasil seleksi akademik padatahun 2019 dengan ketentuan:

a)  Memilikinilai tertinggi hasil seleksi akademik;

b)  Usia daricalon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua; dan/atau

c) Memiliki  masa  kerja (pengalaman  mengajar)  lebih lama  dan pangkat/golongan yangdimiliki guru saat dicalonkan. 

4)  Guru  yang ditetapkan  oleh  Pemerintah Daerah  dan  pembiayaannya bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

2. Mekanisme Pendaftaran  PPGDalam Jabatan (Daljab) Guru Madarasahdan Guru PAI (Pendidikan Agma Islam) Tahun 2021

a. Guru yang memenuhi persyaratan melakukanpendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yangdisediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTKpenyelenggara PPG Daljab.

b. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistemsesuai ketentuan yang ditetapkan.

c. Kantor Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota  dan/atau Kantor  Wilayah Kementerian AgamaProvinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab yang diajukan oleh guru.

d. Guru yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagaicalon mahasiswa PPG Daljab melalui Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam. 

e. Guru yang ditetapkan dalam lampiran KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akunguru masing-masing.

f.  Peserta PPGDaljab Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 

 

3.  Daftar UlangMahasiswa PPG dalam Jabatan Guru Madarasah dan Guru PAI (Pendidikan Agma Islam) atau Kemenag Tahun 2021

a.  DirektoratJenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagaicalon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021.

b.  MahasiswaPPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan sebagai calon mahasiswa wajib melakukandaftar ulang dan kesediaan menjadi mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 denganmelakukan tahapan sebagai berikut:

1) Menandatatangani Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000,-;

2)  MengunggahPakta Integritas tersebut ke aplikasi SIMPATIKA atau SIAGA.

c.  DirektoratJenderal melakukan publikasi peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakanmemenuhi syarat berdasarkan proses verifikasi dalam SIMPATIKA dan/atau SIAGA.

d.  Data PesertaPPG Daljab Tahun 2021 yang sudah terverifikasi dan memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada huruf c diintegrasikan ke dalam platform LearningManagement System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Selanjutnyamahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 akan menerima akun untuk mengakses LMS yangdimaksud.

e.  Khusus  Peserta PPG  Daljab  Tahun 2021  (mata  pelajaran umum)  akan menggunakan  platform Learning  Management System (LMS)  PPG  yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikandan Kebudayaan. 

f.  Mahasiswayang sudah terdaftar dalam LMS PPG Daljab Tahun 2021 melakukan registrasi untukpemilihan LPTK dan Kelas Program Studi. 

 

4.  PenyiapanBerkas Peserta PPG dalam Jabatan Guru Madarasah dan Guru PAI (Pendidikan Agma Islam) atau Kemenag Tahun 2021

Setiap Mahasiwa PPGDaljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasidan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentukdokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapisebagai berikut: 

a. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IVyang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkanijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya;

b. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepalamadrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepalamadrasah/sekolah;

c. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumenyang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya  dan  kesanggupan untuk  mengikuti pelaksanaan PPGdari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran 3;

d. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atauDirektorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dariluar negeri;

e. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan

f.  Pas fotoberwarna terbaru ukuran  3cm x 4cmsebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.

Jika  LPTK menemukan  tidak  terpenuhinya persyaratan  pada  berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagaimahasiswa PPG Daljab  Tahun  2021. LPTK  wajib  melaporkan data  peserta  yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat JenderalPendidikan Islam.

 

Selengkapnya silahkandownload dan baca Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan(Daljab) Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2021, melalui link yangtersedia di bawah ini.

 

Link download Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun2021 (disini)

 

Demikian informasitentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2021 semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =