Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PPDB SMA SMK PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022


JuknisPPDB SMA SMK Negeri Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 tertuangdalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 41/05695 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan Penerimaan PesertaDidik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022

 

Diktum Kesatu Keputusan KeputusanKepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 41/05695Tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMANSMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan bahwa KeputusanKepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang PetunjukTeknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada SekolahMenengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri ProvinsiJawa Tengah Tahun Pelaj aran 2020 12021 .

 

Diktum Kedua Petunjuk TeknisJuknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa TengahTahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimanadimaksud dalam diktum KESATU adalah :

a. Panitia PenyelenggaraPPDB pada semua tingkatan;

b. Satuan PendidikanPenyelenggara PPDB;

c. Calon peserta didik SMAdan SMK Negeri;

d. Masyarakat penggunalayanan PPDB Daring;

e. Para Pemangku Kepentingandi Bidang Pendidikan terkait.

JuknisPPDB SMA SMK Negeri Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimanadimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini.

 

Berdasarkan Lampiran KeputusanKepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421.3/06146Tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Jawa Tengah TahunPelajaran 2021/2022, Jalur PPDB SMA Se Jawa Timur dilaksanakan melaluijalur sebagai berikut:

 

1. Jalur Zonasi

1.1.Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius)domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yangditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan denganmelibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/I(ota di JawaTengah.

1.2.Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55%(lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkanjarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan SatuanPendidikan.

1.3.Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 1.2 termasuk di dalamnyaadalah kuota zonasi khusus paling banyak l0% (sepuluh persen) dari daya tampungSatuan Pendidikan.

1.4.Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, zonasi sekolahmengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren atau Panti Asuhan.

1.5.Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Lnklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO)

 

2. Jalur Afirmasi

2.1.Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Pesertia Didik yang berasal dari keluargaekonomi tidak mampu yang termasuk didalamnya anak panti asuhan, dan putera/puteritenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasienCovid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19.

2.2.Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit20% (duapuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

2.3.Ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 2.2 dapat tidak terpenuhi, apabila jumlahCalon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dan 20% (dua puluhpersen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

2.4.Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikandengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidakmampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikanKartu Indonesia Pintar (KIP/PP) dan/atau terdaftar dalam Data TerpaduKesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh DinasSosial Provinsi Jawa Tengah.

2.5.Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikandispensasi/prioritas langsung diterima (utamanya di wilayah zonasinya) palingbanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasidalam PPDB kepada puteralputeri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yangmenangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/ataupenelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengankasus Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lainyang dipersyaratkan.

2.6.Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana tersebut dalam angka2.5 bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Proyinsi Jawa Tengah,meliputi :

a.Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-l9 di RS milik Pusat, Provinsi,TNI/Polri, Kabupaten/Kota, dan Swasta yang bertugas di ruang isolasi Covid-l9,ruang HCU/ICU{CCU Covid-l9, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakanuntuk pelayanan pasien Covid-19 serta vaksinator Covid-l9 dan tenaga penunjangyang merupakan Tim Penanganan Covid-I9 di Rumah Sakit.

b.Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksa spesimenCovid-l 9 terkonfirmasi.

c.Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT DinasKesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, UPT Dinas KesehatanKabupaten/I(ota termasuk Puskesmas serta Klinik mampu vaksin yang melakukanpenelusuran kasus Covid-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantina dan/ataupengambilan spesimen (swab) Covid-l 9 terkonfirmasi.

d.Kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasusCovid-19.

e.Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain sebagaimana tersebut dalamhuruf a sampai dengan huruf d merupakan Tim Penanganan Covid-l9 dan telahditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksanapenelusuran kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit.

2.7.Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam angka 2.5dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikandispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabilaorang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengahyang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan olehDinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh SatuanPendidikan tujuan.

2.8.Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didikyang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yangbersangkutan.

2.9.Apabila jumlah Calon Peserta Didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenagapendukung yang menangani langsung pasien Covid-l9 melebihi 5% (lima persen)dari jumlah daya tampung Satuan pendidikan maka dispensasi ditentukanberdasarkan urutan prioritas :

a.jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radiusdomisili alamat pada kartu keluarga Calon Peserta Didik yang bersangkutantinggal ke Satuan Pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.

b.usia Calon Peserta Didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau suratketerangan lahir, dan

2.10.Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20%(duapuluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

 

3. Jalur perpindahan tugasorang tua/wali

3.1.Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagiCalon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tualwali yangdibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

3.2.Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterimapaling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada SatuanPendidikan.

3.3.Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guruyang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagaiguru.

3.4.Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/walimerupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi SatuanPendidikan yang bersangkutan.

3.5.Dalam hal daya tampung untukjalur perpindahan tugas orang finlwali tidak mencukupi,maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke SatuanPendidikan.

3.6.Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orangtua/walitidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

 

4. Jalur prestasi

4.1.Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi CalonPeserta Didik.

4.2.Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yangberdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yangbersangkutan.

4.3.Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak20% (duapuluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.

4.4.Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalurprestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengansemester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambahdengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidangakademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional,tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupatenlkota

4.5.Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III lnternasional dan Juara INasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritaslangsung diterima.

4.6.Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasitertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan:

a.Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3(tiga) tahun sejaktanggal pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh padajenjang pendidikan SMP/sederajat.

b.Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus mendapatkan pengesahandari Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau DinasPendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

c.Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yangberasal dari luar Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi dilakukan verifikasidan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobotnilainya.

4.7.Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20%(dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

 

B. PPDB SMK

PPDB SMK tidak menerapkanjalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi :

1.Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putritenaga kesehatan.

1.1.Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putritenaga kesehatan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampungsekolah.

1.2.Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikandengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidakmampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikanKarhr lndonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data TerpaduKesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh DinasSosial Provinsi Jawa Tengah.

1.3.Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikandispensasi/prioritas langsung diterima paling banyak 5% (lima persen) dari dayatampung dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga kesehatan dan tenagapendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukanpengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasiendan/atau orarlg dengan kasus Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksudmemenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan. Kuota paling banyak SYo inimerupakan bagian dari kuota sebagaimana tersebut dalam angka 1.1 .

1.4.Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana tersebut angka 1.3bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, meliputi :

a.Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-lg di RS milik Pusat/Provinsi,TNI/Polri, Kabuoaten/Kota, dan Swasta yang bertugas di ruang isolasi Covid-I9,ruang HCUiICUICCU Covid-I9, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakanuntuk pelayanan pasien covid-19 serta vaksinator Covid-l9 dan tenaga penunjangyang merupakan Tim Penanganan Covid-l9 di Rumah Sakit.

b.Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksa spesimenCovid-l 9 terkonfirmasi.

c.Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT DinasKesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, UPT Dinas KesehatanKabupaten/I(ota termasuk Puskesmas serta Klinik mampu vaksin yang melakukanpenelusuran kasus Covid-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantna dan/ataupengambilan spesimen (swab) Covid-19 terkonfirmasi.

d.Kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasusCovid-l9.

e.Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain sebagaimana tersebut dalamhuruf a sampai dengan huruf d merupakan Tim Penanganan Covid-l9 dan telahditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksanapenelusuran kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit.

1.5.Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimaa dimaksud dalam angka 1.3dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikandispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabilaorang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengahyang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan olehDinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh SatuanPendidikan tujuan.

1.6.Apabila jumlah calon Calon Peserta Didik putera/puteri tenaga kesehatan dantenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19 melebihi 5% (limapersen) dari jumlah daya tampung sekolah maka dispensasi ditentukan berdasarkanurutan prioritas :

a.Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau suratketerangan lahir, dan

b.calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau provinsiyang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan.

 

2. Seleksi Calon PesertaDidik domisili terdekat

2.1.Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluhpersen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

2.2.Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius)domisili sesuai alamat pada karhr keluarga dengan Satuan Pendidikan.

2.3.Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik,maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik.

 

3. Seleksi Prestasi

3.1.Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasiadalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademikpada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.

3.2.Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yangsederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa lndonesia, Matematika, Bahasalnggris, dan IPA.

3.3.Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika,Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) makanilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh)hingga 2 (dua) digit di belakang koma.

3.4.Nilai rapor dimaksud merupakan nllai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuandan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalahnilai pada aspek kompetensi pengetahuan.

3.5.Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Intemasional dan Juara INasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritaslangsung diterima.

3.6.Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yangdimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :

a.Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3(tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut di perolehpada jenjang pendidikan SMP/s ederajat.

b.Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus rnendapatkan pengesahandari Kanwil Kemenag Provinsi/I(antor Kemenag Kabupaten/Kota atau DinasPendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

c.Bukti prestasi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajatyang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/ataupengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.

d.Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksiprestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidangakademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang.

 

Selengkapnya silahkandownload dan baca Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ProvinsiJawa Tengah Nomor : 41/05695 Tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, melaluilink yang tersedia di bawah ini

 

Link download Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah TahunPelajaran 2021/2022 ----disini---

 

Demikian informasi tentang PetunjukTeknis Juknis PPDB SMA SMK Negeri Se ProvinsiJawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 




= Baca Juga =