JUKNIS PPDB SMA SMK PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 tertuang dalam KeputusanKepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/2045/101.7.1/2021Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (Ppdb) Jenjang Sekolah Menengah Atas, SekolahMenengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran2021/2022.
Berdasarkan PetunjukTeknis - Juknis PPDB SMA SMK ProvinsiJawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022, Persyaratan PPDB SMASMK Se Provinsi Jawa Timur tahun pelajaran 2021/2022, adalah sebagai berikut.
a. PPDB dilaksanaansecara objektif, transparan dan akuntabel.
b. PPDB sebagaimanadimaksud pada huruf (a) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yangsecara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atauagama tertentu.
c. Calon pesertadidik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun padatanggal 1 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keteranganlahir yang dikeluarkan oleh pihak yangberwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengandomisili calon peserta didik baru.
d. Calon pesertadidik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP ataubentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakankelulusan misalnya surat keterangan lulus.
e. Calon pesertadidik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yangditerbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDBtahun 2021.
f. Dalam hal kartukeluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak dimiliki oleh calon pesertadidik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangandomisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yangberwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
g. Keadaan tertentusebagaimana dimaksud pada huruf (f) meliputi:
1. bencana alam; dan/atau
2. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibatkerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana,disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial.Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagalteknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah CoronaVirus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
h. Untuk KartuKeluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal,harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipildi Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.Sesuatu hal meliputi:
1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggotakeluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masukdalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaranPPDB tahun 2021; dan
2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasanbahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
i. Bagi calon pesertadidik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempatkedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
j. Jenjang SMK denganbidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapatmenetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik barukelas 10 (sepuluh).
k. Persyaratan usiasebagaimana dimaksud pada huruf (c) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
1. Menyelenggarakan pendidikan khusus;
2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
3. Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, danPedalaman;
4. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahtidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombonganbelajar.
l. Calon pesertadidik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/Sederajat dandikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
m. Calon pesertadidik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmenfisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog,Psikiater, Dokter Spesialis, atau KepalaSekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.
n. Calon pesertadidik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeriselain memenuhi persyaratan pada huruf (c) dan (d) harus mendapatkan suratrekomendasi izin belajar, dan Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikankepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikandasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direkturjenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
o. Bagi sekolah yangmenerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasiPendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakanoleh sekolah yang bersangkutan.
p. Dalam hal sekolahyang menerima peserta didik warga Negara asing tidak melaksanakan kewajibansebagaimana dimaksud pada huruf (h) dikenai sanksi administratif berupaperingatan tertulis.
q. Calon pesertadidik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaannarkoba, tidak bertato dan/atau bertindik.
r. Persyaratan Khususbagi calon peserta didik baru SMK:
s. Calon peserta didiktidak boleh buta warna pada:
1. Tata KecantikanRambut dan Kulit
2. Tata Busana -
3. Multimedia -
4. Teknologi danRekayasa
5.. Farmasi -
6. Seni dan IndustriKreatif
t. Calon peserta didiktinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuklaki-laki pada:
1. Tata Boga -
2 Usaha PerjalananWisata -
3 Perhotelan -
4 Spa dan BeautyTherapy -
5. Tata KecantikanRambut dan Kulit -
6 Teknik Alat Berat
Untuk mengetahuiJadwal lengkap Penerimaan Peserta Didik Baru Siswa SMA SMK di Provinsi JawaTimur seilahkan download dan baca Petunjuk Teknis - Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022, melalui link yang tersedia dibawah ini
Link download
Demikian informasi tentangJuknisPPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022. semoga ada manfaatnya, terima kasih.