JUKNIS PPDB ONLINE MIN, MTSN, MAN SE DKI JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Juknis PPDB online MIN, MTsN, MAN SE DKI Jakarta TahunPelajaran 2021/2022 atauPetunjuk Teknis Juknis PPDB MIN, MTsN dan MAN Secara Online Di Lingkungan KemanagDKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 tertuang dalam Keputusan Kepala KantorWilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 352 Tahun2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) MIN,MTsN dan MAN Secara Online Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022.
Diktum KESATU KeputusanKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 352 Tahun2021 tentang Petunjuk Teknis atau JuknisPPDB MIN, MTsN dan MAN Se DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan menetapkan Petunjuk TeknisPenerimaan Peserta Didik Baru MIN, MTsN dan MAN secara online di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi DKI Jakarta Nomor 352 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB MIN, MTsN dan MAN Secara Online DiLingkungan Kemanag DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud padaDiktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan PenerimaanPeserta Didik Baru MIN, MTsN dan MAN secara online di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022.
Penerimaan PesertaDidik Baru (PPDB) pada MIN, MTsN dan MAN di DKI Jakarta dilakukan SecaraOnline. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melaksanakan PPDB secara Online yang meliputi MIN, MTsN dan MANsesuai jadwal yang telah ditentukan. Adapun adwal Pengajuan Akun secara online mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 6 Juni 2021 (proses verifikasi oleh tim verifikator pada hari kerja).
Tata cara PengajuanAkun
a. Jenjang MIN
Calon Peserta Didik Baru melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1)Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2)Menyiapkan hasil pindai atau foto dokumen asli dan menunggah berkas :
a)Input NIK;
b)Upload Dokumen ;
i. Kartu Keluarga;
ii. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
iii. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik barubermaterai Rp.10.000,-
3)Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token untuk Aktivasi;
b. Jenjang MTsN
1.Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
b) Input Nomer Peserta SIDANIRA;
c) Input NIK;
d) mencetak tanda bukti pengajuan akun yangberisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
2. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luarDKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI danasal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
b) Input NIK;
c) Input Nilai Raport;
d) MengunggahDokumen :
1) Kartu Keluarga;
2) Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;
3) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumendari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
e) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta danPIN/Token untuk Aktivasi.
c. Jenjang MAN
1.Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1)Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2)Input Nomer Peserta SIDANIRA;
3)Input NIK;
4)mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Tokenuntuk Aktivasi.
2.Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1)Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2)Input NIK;
3)Input Nilai Raport;
4)Mengunggah Dokumen :
a)Kartu Keluarga;
b)Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, Dan kelas 9 semester 1 MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkatWustho atau Surat Keterangan YangBerpenghargaan Sama (SKYBS) ;
c)Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
5)Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta danPIN/Token untuk Aktivasi.
Cara AktivasiPIN/Token. Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
b.melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara inputNomor Peserta dan PIN/Token;
c.menganti PIN/Token dengan password; dan
d.setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fasependaftaran;
e.Calon Peserta Didik yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI, aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil.
Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran secara Online atau daring dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
c. memilih madrasah tujuan;
d. mencetak tanda bukti pendaftaran.
Kurang jelas silahkandownload dan baca Juknis PPDB onlineMIN, MTsN, MAN SE DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 atau PetunjukTeknis Juknis PPDB MIN, MTsN dan MAN Secara Online Di Lingkungan Kemanag DKI JakartaTahun Pelajaran 2021/2022, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis PPDB MIN, MTsN dan MAN Se DKI JakartaTahun Pelajaran 2021/2022 (disini)
Link download Format SPTJMPPDB MIN MTS MAN DKI Jakarta (disini)
Demikian informasitentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDBMIN, MTsN dan MAN Se DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022Semoga adamanfaatnya.