JUKNIS PENYALURAN TPG GURU MADRASAH TAHUN 2022
JuknisPenyaluran Tpg Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah PadaMadrasah Tahun 2022 tercantum dalam Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis PenyaluranTunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas SekolahPada Madrasah Tahun 2022.
Guru, kepala dan pengawas sekolahpada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untukmewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas.Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala danpengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenagaprofesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme sertakinerjanya. Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikantunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.
Terkait hal tersebut, untuk kelancaranpembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasahyang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhibeban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuaidengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentangpembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolahpada madrasah. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dariDirektorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan TenagaKependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor KementerianAgama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.
Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021JuknisPenyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah PadaMadrasah Tahun 2022 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjanganprofesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah. Adapun Sasaranpetunjuk teknis ini adalah: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota, Pengawas Sekolah pada Madrasah, Kepala Madrasah, dan GuruMadrasah.
Dinyatakan dalam Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah,Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 bahwa Besaran tunjanganprofesi sebagai berikut: 1) Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPKdiberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. 2) Pengawassekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan. 3) Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing)diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SKinpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikandengan ketentuan yang berlaku. 4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belumdisetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00.(satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuanyang berlaku
Selanjutnya Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah,Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 menyatakan bahwa Kriteriaguru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesiadalah sebagai berikut:
1.Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2.Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan olehKementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melaluiformat S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yangbersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
3.Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM),dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasilpenilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
4.Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ataumadrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izinoperasional;
5.Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ataumadrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izinoperasional;
6.Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan olehpemerintah;
7.Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakatdan telah memiliki izin operasional;
8.Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yangdiselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dantelah memiliki izin operasional;
9.Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
a.Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan olehpemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telahmemiliki izin operasional;
b.Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untukjenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/ataupaling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannyauntuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannyauntuk jenjang MTs/MA/MAK;
c.Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimalsebagaimana poin b dan poin c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secarakolektif pada SIMPATIKA;
8.Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKAdan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
a.Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yangditerbitkan melalui SIMPATIKA;
b.Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing diSIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
c.Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang BersertifikatPendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasahatau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai denganketentuan linieritas;
d.Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi pengawaspenerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d dan IV/e dengan pangkatpembina utama madya dan pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluhlima) tahun;
9.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetapdimaksud antara lain:
a.Penyuluh agama;
b.Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1)Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2)Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3)Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4)Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5)Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6)Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
7)Tenaga Pendamping Desa;
c.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
d.Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan BadanAmil Zakat Nasional (BAZNAS);
e.Pengurus Partai Politik.
10.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yangmeliputi:
a.Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan nonguru/pengawas, dan TNI/POLRI;
b.Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;
Sedangkan Kriteria SatuanAdministrasi Pangkal, adalah sebagai berikut
1.Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telahmemiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan NomorStatistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;
2.Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombonganbelajar pada madrasah untuk bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2022(Semester Genap) berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PadaRaudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah danMadrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022 dan untuk bulan Juli sampaidengan Desember Tahun 2022 (Semester Ganjil) berpedoman pada Petunjuk TeknisPenerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, MadrasahTsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023.Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswa/rombonganbelajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar.
3.Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan bagi guru.
4.Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua guru secara tim(team teaching);
5.Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulumtambahan selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diaturmelalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-AzharAsy-Syarif Indonesia.
Selengkapnya silahkandownload Kepdirjenpendis Nomor 7321Tahun 2021 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah,Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022, melaluilink yang tersedia di bawah ini
Link download Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021(disini)
Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah,Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.