JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BAGI WIRAUSAHA MUDA PEMULA, SOCIOPRENEUR DAN SENTRA KEWIRAUSAHAAN PEMUDA TAHUN 2021
Juknis PenyaluranBantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur dan SentraKewirausahaan Pemuda Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Deputi BidangPengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis PenyaluranBantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan SentraKewirausahaan Pemuda Tahun 2021. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuanPasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentangPedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda danOlahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemuda dan OlahragaNomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan OlahragaNomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di LingkunganKementerian Pemuda dan Olahraga.
Ditegaskandalam Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020Tentang Petunjuk Teknis Juknis PenyaluranBantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan SentraKewirausahaan Pemuda Tahun 2021, bahwa Pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatanBantuan Pemerintah untuk Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur, dan Sentra KewirausahaanPemuda Tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan ini, dengan sistematika sebagai berikut:
BABI : PENDAHULUAN
BABII : PERSYARATAN DAN PENGGUNAAN BANTUAN
BABIII : TAHAPAN DAN MEKANISME PENYALURAN BANTUAN
BABIV : KETENTUAN PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN
BABV : PERTANGGUNGJAWABAN, PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VI : PENUTUP
SelanjutnyaPeraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran BantuanPemerintah (Bantah) Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra KewirausahaanPemuda Tahun 2021, menyatakan bahwa Bantuan Pemerintah dilaksanakan dalam bentuktransfer uang secara sekaligus ke rekening penerima bantuan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
Kemudianditegaskan dalam Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis JuknisPenyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur DanSentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021, bahwa Peraturan Deputi Bidang PengembanganPemuda ini sebagai petunjuk teknis yang dijadikan dasar/landasan dalam penyaluranBantuan Pemerintah untuk kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha MudaPemula, Sociopreneur, dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021. Bantuan Pemerintahini merupakan Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran yang dialokasikanpada akun Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karakteristik BantuanPemerintah dalam bentuk uang untuk diserahkan kepada Masyakarat/Pemerintah Daerah.
Segalapembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Deputi Bidang PengembanganPemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula,Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021 ini dibebankan padaDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Bidang PengembanganPemuda pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2021
Selengkapnyasilahkan download Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis JuknisPenyaluran Bantuan Pemerintah (Bantah) Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur DanSentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021 pdf, melalui link download yangtersedia di bawah ini
Linkdownload Juknis Penyaluran BantuanPemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra KewirausahaanPemuda Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasitentang Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020Tentang Petunjuk Teknis Juknis PenyaluranBantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan SentraKewirausahaan Pemuda Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.