Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PELAKSANAAN KSM TAHUN 2021 BERDASARKAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 2973 TAHUN 2021

Juknis Pelaksanaan KSM Madrasah Tahun 2021 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021


JuknisPelaksanaan KSM Tahun 2021 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021, KompetisiSains Madrasah kembali akan digelar di Tahun 2021 oleh karena itu DirekturJenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan KSM (KompetisiSains Madrasah) Tahun 2021.


Berdasarkan KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 2973 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan KSM(Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021,dinyatakan bahwa Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021 bertujuanuntuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas,sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara khusustujuan KSM Tahun 2021 adalah sebagai berikut: a) Menyediakan wahana bagi siswamadrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains; b) Memotivasi siswamadrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, danspiritual berdasarkan nilai-nilai agama; c) Menumbuhkembangkan budaya kompetitifyang sehat di kalangan siswa madrasah; d) Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesiayang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan duniapendidikan di Indonesia.


Dalam Juknis Pelaksanaan KSM Tahun 2021 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor2973 Tahun 2021, bidang yang dilombakan dalam KSM tahun 2021 adalah untukMI/SD adalah Matematika Terintegrasi, dan IPA Terintegrasi. Untuk jenjangMTS/SMP adalah Matematika Terintegrasi, IPA Terpadu Terintegrasi, IPS TerpaduTerintegrasi. Sedangkan untuk jenjang MA/SMA adalah Matematika Terintegrasi,Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, EkonomiTerintegrasi, Geografi Terintegrasi

 

Adapun Tahapan PelaksanaanKSM berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021Tentang Juknis KSM Tahun 2021, adalah sebagai berikut.

 

1. KSM Satuan Pendidikan

KSM Satuan Pendidikanmenjadi tahapan awal seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan madrasah. TahapanKSM ini dimaksudkan untuk menentukan siswa terbaik mewakili masing-masing satuanpendidikan madrasah yang dikirim untuk mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota.


Adapun ketentuan dan mekanismeseleksi KSM Satuan Pendidikan ini adalah:

1.Peserta KSM Satuan Pendidikan adalah siswa terbaik di tiap madrasah yangdiseleksi melalui satu dari dua cara:

a.Pelaksanaan seleksi khusus untuk memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memenuhipersyaratan mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota;

b.Penunjukan langsung oleh guru berdasarkan hasil prestasi akademik selama prosespembelajaran di madrasah;

2.Madrasah menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan, menyiapkan soalseleksi dan penilaian;

3.Siswa terbaik tiap bidang studi akan mewakili madrasahnya untuk mengikutitahapan seleksi selanjutnya di tingkat Kabupaten/Kota;

4.Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksimal 1 siswa berdasarkan hasilKSM tingkat satuan pendidikan tiap bidang studi ke KSM tingkat Kabupaten/Kota;

5.Biaya kegiatan KSM satuan pendidikan dapat dibebankan pada anggaran BOS dari madrasahyang bersangkutan atau sumber lain yang sah.

 

2. KSM Kabupaten/Kota

KSM Kabupaten/Kota merupakantahapan seleksi KSM di tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan ini dimaksudkan untukmenjaring siswa terbaik tiap bidang studi yang mewakili setiap Kabupaten/Kota untukmengikuti tahapan KSM Provinsi.

 

Adapun ketentuan dalamtahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

1.Peserta KSM Kabupaten/Kota diikuti oleh siswa terbaik tiap idang studi yang dilombakanyang merupakan hasil tahapan seleksi KSM Satuan Pendidikan di wilayahkabupaten/kota setempat;

2.Setiap Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksimal 1 siswa terbaiknya tiapbidang studi yang dilombakan.

3.Pendaftaran peserta KSM Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi pendaftaran yangdisiapkan oleh Komite KSM Nasional;

4.Seleksi KSM Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak berbasis komputer;

5.Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSMNasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selamamengikuti tes;

6.Hasil KSM Kabupaten/Kota dipublikasikan di portal resmi KSM;

7.Pembiayaan KSM Kabupaten/Kota dapat bersumber dari DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota,anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumberlain yang sah.

 

3. KSM Provinsi

KSM Provinsi merupakantahapan seleksi KSM di tingkat Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untukmenjaring siswa terbaik tiap bidang studi KSM yang akan mewakili setiapProvinsi untuk mengikuti KSM Nasional.

 

Adapun ketentuan dalamtahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

1.Peserta KSM Provinsi diikuti oleh 3 siswa terbaik tiap bidang studi yang dilombakansebagai hasil seleksi KSM Kabupaten/Kota dalam satu provinsi;

2.Seleksi KSM Provinsi dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakansistem Tes Berbasis Komputer atau Computer-Based Test (CBT) yang disiapkan dandi bawah kendali Komite KSM Nasional;

3.Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSMNasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selamamengikuti tes;

4.Hasil KSM Provinsi dipublikasikan di Portal Resmi KSM, Portal Resmi Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi, dan Portal Resmi Kementerian Agama RepublikIndonesia;

5.Pembiayaan KSM Provinsi dapat bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi,anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumberlain yang sah.

 

4. KSM Nasional

KSM Nasional merupakanpuncak tahapan seleksi KSM di tingkat nasional yang dimulai dari KSM SatuanPendidikan, KSM Kabupaten/Kota, dan KSM Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untukmenjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mendapatkan Medali Emas,Medali Perak, atau Medali Perunggu dan penghargaan lainnya.

 

Adapun ketentuan dalamtahapan KSM Nasional ini adalah sebagai berikut:

1.KSM Nasional diikuti oleh 1 orang siswa terbaik tiap provinsi per bidang studi;

2.Seleksi KSM Nasional dilaksanakan secara nasional serentak menggunakan sistemyang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional berbasis elektronik,eksplorasi dan eksperimen;

3.Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSMNasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selamamengikuti tes;

4.Penilaian soal eksplorasi dan eksperimen dilaksanakan oleh Tim Juri yangditetapkan oleh Komite KSM Nasional;

5.Hasil KSM Nasional dipublikasikan di Portal Resmi KSM dan Portal ResmiKementerian Agama Republik Indonesia;

6.Siswa terbaik hasil KSM Nasional akan diberikan Medali Emas, Perak, atauPerunggu dan penghargaan lain yang akan ditetapkan;

7.Pembiayaan KSM Nasional dapat bersumber dari DIPA Ditjen Pendidikan Islam atausumber lain yang sah

 

Untuk mengetahui Jadwal lengkap KSM Madrasah MI MTS MA Tahun2021 silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 2973 Tahun 2021 Tentang Juknis KSM Tahun 2021, melalui link yangtersedia di bawah ini

 



Link download Juknis KSM Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021Tentang Juknis KSM Tahun 2021. semogaada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =