Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS BOS MI MTS MA MAK (MADRASAH) TAHUN 2022

Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Anggaran 2022


JuknisBOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Anggaran 2022 tertuangdalam Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis PengelolaanBantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional SekolahMadrasah Tahun Anggaran 2022.

 

Dalam Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Anggaran 2022, KementerianAgama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan BOP RA RaudlatulAthfal dan Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah yang tidak hanya memfokuskanpada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutupembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Pendidikan RaudlatulAthfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah diharapkan dapat menjadi salahsatu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

 

Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) TahunAnggaran 2022, Dana BOSMadarasah (Bantuan Operasional Sekolah Madrasah) bertujuan untuk: 1) membantu biayaoperasional pendidikan pada Ra udla tul Athfal dan Madrasah dalam rangkapeningkatan aksesibilitas siswa; 2) membantu biaya operasional pendidikan pada RaudlatulAthfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhanStandar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuanpendidikan; 3) mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal danMadrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajarantatap muka, dan / atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi KenormalanBaru; dan 4) mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal danMadrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RaudlatulAthfal dan Madrasah.

 

Pada Diktum KESATU KepdrijenpendisNomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah)Tahun Anggaran 2022, dinyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis PengelolaanBantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada MadrasahTahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang meru pakan bagiantidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Selanjutnya Diktum KEDUA KepdrijenpendisNomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah)Tahun Anggaran 2022, menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud padaDIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada TingkatPusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan,penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan BantuanOperasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

 

Adapun ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MIMTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022 meliputi tata cara penyaluran, pencairan,penggunaan, pengadaan barang / jasa, dan pelaporan dana Bantuan OperasionalPendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2022.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MIMTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022, kriteria Penerima Dana BOS Madrasah tahun2022 adalah: a) Dana BantuanOperasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), MadrasahTsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baikyang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat; b) Memiliki izinoperasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atauditetapkan paling lambat 31 Dese mber 2020), dikecualikan bagi madrasah yangberada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/ atau daerah lain yang diusulkan olehKantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur JenderalPendidikan Islam; c) Madrasah yang belum mendapat izin operasional, pesertadidiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izinoperasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan danaBantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izinoperasional tersebut; d) Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 padatahun pelajaran berjalan.

 

Alokasi BOS Madarsah tahun2022 persatuan pendidikan menurut Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MIMTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022, adalah 1) Satuan Pendidikan jenjang RA (RaudlatulAthfal) sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun; 2) Satuan Pendidikanjenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah) sebesar Rp. 900.000,­ per siswa, per tahun; 3)Satuan Pendidikan jenjang MTS (Madrasah Tsanawiyah) sebesar Rp.1.100.000,- per siswa,per tahun; dan 4) Satuan Pendidikan Jenjang MA MAK (Madrasah Aliyah/Madrasah AliyahKejuruan) sebesar Rp.1.500.000,- per siswa, pertahun.

 

Adapaun Ketentuan UmumPenggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah sesuai Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun2021 Tentang Petunjuk Teknis atau JuknisBOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022, adalah: 1) Ketentuan umumkeseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan(SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. 2) Penggunaandana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh timpengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasahdan diketahui/ dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau KepalaKanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya. 3) Penggunaan dana BOP danBOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantumempercepat pemenuhan SNP. 4) Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untukmembantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yangtelah menenma dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP danBOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidakmencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapatmempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya. 5) RA danMadrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankanmenggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika danaBOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, makamadrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah; 6)Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, makapenggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadidouble accounting; 7) Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanjapegawai (honor guru/ tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan)pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total danaBOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhanuntuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guruberdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawaimadrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang ditetapkan di atas, makamadrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk diverifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Dalammenentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan: a) Beban kerjayang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun beban kerjainsidentil; b) UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut: 1) Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikanhonor rutin senilai UMK setempat. 2) Jika dana BOS tidak mencukupi, honorrutin dapat diberikan 50% atau % tertentu dari UMK setempat; c) Mempertimbangkanketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM; d) Dalammemperhitungkan kewajaran nilai honor/ penghasilan rutin yang diterima PTK,khususnya madrasah swasta, perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya sepertidana Yayasan, dana komite, serta dari APBD. 8) Satuan biaya untuk belanjadengan menggunakan dana BOPdan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan olehPemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atauPemerintah Daerah.

 

Selengkapnya baca Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MIMTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022 melalui salinan dokumen yang tersedia dibawah ini.

 

Link download Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) TahunAnggaran 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) TahunAnggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =