JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH SMK YANG MENGEMBANGKAN PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN SISWA TAHUN 2021
Juknis BantuanPemerintah (Bapem) Bagi SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan SiswaTahun 2021 tertuangdalam Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMKMengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021
BerdasarkanPasal 1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) bagi SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021, dinyatakanbahwa Petunjuk Teknis ini disusun sebagal acuan bagi:
a.Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Jenderal PendidikanVokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b.Dinas Pendidikan Provinsi;
c.Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan;
d.Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
e.Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya; dan
f.Pemangku kepentingan lainnya,
dalampengelolaan, pengawasan, dan pembinaan program Bantuan Pemerintah SekolahMenengah Kejuruan yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan SiswaTahun 2021 agar dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran sertamendukung program pendidikan nasional.
Pasal2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk TeknisJuknis Bantuan Pemerintah (Bapem) Sekolah Menengah Kejuruan yang MengembangkanProduk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021, ditegaskan bahwa PetunjukTeknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang MengembangkanProduk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.
PengernbanganSMK yang Mengernbangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siawa adalah upayamenjadikan sekolah sebagai lembaga pencetak lulusan yang mampu bersaing didunia kerja dan menjadi wirausahawan muda.
PemberiBantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Produk Kreatifdan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021 adalah Direktorat SMK melaiui DIPA SatuanKerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA- 023.18.1.690440/2021 tanggal 23 November2020.
PenerimaBantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Produk Kreatifdan Kewirausahaan Siewa Tahun 2021 adalah Sekolah Menengah Kejuruan yang telahmemenuhi syarat dan kriteria sekolah penerima bantuan. Adapun persyaratannyasebagai berikut:
1.Memiliki konsep pengembangan kewirausahaan siawa yang melibatkan pelakuusaha/UMKM (termasuk penguatan pembelajaran berbasis kewirausahaan, dan mentoringbagi peserta didik);
2.Memiiki rencana pengembangan kanal promosi dan publikasi dalam mendukungpengembangan produk kreatif dan kewirausahaan baik daring maupun luring dan
3.Memiliki sekurangnya 200 siswa.
Selengkapnyasilahkan download Peraturan Dirjen VokasiKemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif danKewirausahaan Siswa Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Linkdownload Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021 (disini)
Demikianinformasi tentang Peraturan Dirjen VokasiKemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah bagi Sekolah Menengah Kejuruan SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.