JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH SMK YANG MELAKSANAKAN PROGRAM UKS TAHUN 2021
Juknis BantuanPemerintah Bagi SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Melaksanakan Program UKSTahun 2021 tertuangdalam Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang PetunjukTeknis Juknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang MelaksanakanProgram Usaha Kesehatan Sekolah Tahun 2021.
BerdasarkanPasal 1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang MelaksanakanProgram UKS Tahun 2021, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini disusunsebagal acuan bagi:
a.Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Jenderal PendidikanVokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b.Dinas Pendidikan Provinsi;
c.Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan;
d.Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
e.Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya; dan
f.Pemangku kepentingan lainnya,
dalampengelolaan, pengawasan, dan pembinaan program bantuan pemerintah SekolahMenengah Kejuruan (SMK) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 agar dapatdilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung program pendidikannasionaL
Pasal2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk TeknisJuknis Bantuan Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah(UKS) Tahun 2021, ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SekolahMenengah Kejuruan (SMK) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 sebagaimanatercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan PeraturanDirektur Jenderal ini.
BantuanPemerintah Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah(UKS) Tahun 2021 adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada SMK dalamrangka membina, mengembangkan, dan meningkatkari kemampuan hidup sehat danderajat kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sertamasyarakat sekolah di SMK.
PemberiBantuan Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 adalahDirektorat SMK mela]ui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA-023.18.1.690440/2021 tanggal 23 November 2020. Persyaratannya Penerima Bantuan ProgramUKS Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
1.Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2.Akreditasi SMK minimal C;
3.Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dan Direktorat SMK tahunanggaran sebelumnya;
4.Mengajukan usulan melalui aplikasi Takola SMK;
5.SMK yang sudah memiliki program pengembangan UKS; dan
6.Diprioritaskan bagi SMK yang telah mengikuti program sosialisasi UKS tahun2020, serta telah mengumpulkan program tindak lanjut.
Selengkapnyasilahkan download Peraturan Dirjen VokasiKemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis BantuanPemerintah SMK yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Tahun2021, melalui link yang tersedia dibawah ini.
Linkdownload Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Bagi SMK (SekolahMenengah Kejuruan) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 (disini)
Demikianinformasi tentang Peraturan Dirjen VokasiKemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK (SekolahMenengah Kejuruan) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.