JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH SMK YANG MENGEMBANGKAN TEACHING FACTORY TAHUN 2021
Juknis BantuanPemerintah bagi SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021 tertuang dalam PeraturanDirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis BantuanPemerintah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Mengembangkan PembelajaranIndustri (Teaching Factory) Tahun 2021.
Pasal1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang PetunjukTeknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yangMengembangkan Teaching Factory Tahun 2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknisini disusun sebagai acuan bagi:
a. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) DirektoratJenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Dinas Pendidikan Provinsi;
c. Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan
d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
e. Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya;dan
f. Pemangku kepentingan lainnya, dalam pengelolaan,pengawasan, dan pembinaan program Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruanyang Mengembangkan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021 agardapat dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung programpendidikan nasional.
Pasal2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang PetunjukTeknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yangMengembangkan Teaching Factory Tahun 2021, menyatakan bahwa Petunjuk TeknisBantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan PembelajaranIndustri (Teaching Factory) Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BerdasarkanPetunjuk Teknis Juknis BantuanPemerintah SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021 ditegaskanbahwa Penerima Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang MengernbangkanPembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021 adalah Sekolah MenengahKejuruan yang telah memenuhi syarat dan kriteria sekolah penerima bantuan. Persyaratannyasebagai berikut:
1.Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2.Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dan Direktorat SMK tahunanggaran sebelumnya;
3.Mengajukan usulan melalui aplikasi Takola SMK;
4.Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki sumber daya yang baik pada komponen:
a. Manajemen;
b. Hubungan denganDUDI;
c. Tempat praktikbengkel/ruang praktik/lahan;
d. Marketing!promosi,
e. Unit Produksi; dan
f. Sumberdaya Manusia(SDM).
Selengkapnyasilahkan download Petunjuk Teknis JuknisBantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021, melaluilink yang tersedia di bawah ini.
Linkdownload Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang MengembangkanTeaching Factory Tahun 2021 (disini)
Demikianinformasi tentang Peraturan Dirjen VokasiKemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis BantuanPemerintah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Mengembangkan PembelajaranIndustri (Teaching Factory) Tahun 2021. Semogaada manfaatnya, terima kasih.