Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH BAGI PELAKU USAHA EKONOMI KREATIF TAHUN 2021

Juknis Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021


Juknis Bantuan PemerintahBagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021 atau disebut juga Petunjuk Teknis(Juknis) Bantuan Insentif pemerintah BIP Reguler tahun 2021 melalui KementerianPariwisata dan Ekonomi Kreatif (Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) yangdiperuntukkan bagi pelaku usaha yang berkecimpung pada 6 (enam) subsektorekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film,serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009tentang kepariwisataan).

 

BerdasarkanJuknis Bantuan Pemerintah Bagi PelakuUsaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021 atau Petunjuk Teknis (Juknis) BantuanInsentif pemerintah BIP Reguler tahgun 2021, Persyaratan umum untuk mendapatkanbantuan pemerintah adalah sebagai berikut :

a.Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha;

b.Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakilibadan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah WargaNegara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.

c.Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :

1)Berusia minimal 18 tahun

2)Tidak sedang menjalani hukuman

3)Berjiwa sehat / berakal sehat

d.Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikansaham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksudbadan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badanusaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).

e.Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atauproduk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisipenjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, daninformasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit; (detail petunjuk pembuatanvideo singkat dapat dilihat pada Bab IV – Mekanisme Seleksi, Poin B nomor 3)

f.Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikandengan dokumen terkait

g.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;

h.Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif;(nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

i.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha;

j.Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasiWhatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluannotifikasi.

k.Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan InsentifPemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerjadan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis,maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);

l.Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkanreferensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, danharga atas barang yang akan dibeli.

m.Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun

n.Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir,meliputi neraca dan laporan laba/rugi.

o.Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir

p.Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal, meliputi:

1)Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,

2)Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,

3)Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi,

q.Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukankepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilaitambah dalam penilaian.

r.pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ataumemiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambahdalam penilaian.

s.Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di DesaWisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

t.Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan InsentifPemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis daripemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahunterakhir;

u.Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukanprogram bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahunberjalan.

v.Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahanatau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

 

KewajibanPenerima Bantuan :

a.Memberikan data maupun dokumen yang benar dan bersedia mempertanggungjawabkannyabaik secara perdata maupun pidana jika data yang diberikan tidak benar (suratpernyataan pada lampiran 4 dan lampiran 7 Petunjuk Teknis).

b.Penerima Bantuan diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan usaha, sertainformasi penting lainnya setiap tahun selama 2 tahun berikutnya melalui websiteBIP.

c.Jika badan usaha mendapatkan investasi atau permodalan dari pihak lain darisumber permodalan atau lembaga keuangan lainnya (perbankan maupun nonperbankan), harap dilampirkan dalam laporan tahunan melalui website BIP.

d.Penggunaan dana bantuan harus sesuai dengan aturan pada petunjuk teknis dan RencanaAnggaran Belanja (RAB) yang sudah disetujui Kurator

e.Penerima wajib memenuhi dengan penuh tanggung jawab setiap ada laporan atau data/dokumenyang diminta pihak Kemenparekraf/Baparekraf.

 

BantuanPemerintah diberikan dalam bentuk transfer dana ke rekening usaha penerima bantuan.Dana bantuan akan ditransfer ke rekening badan usaha sesuai dengan nomor rekeningyang telah didaftarkan oleh penerima.

 

Badan  usaha yang berminat pengajuan  bantuan insentif  pemerintah  harus  melakukan  pendaftaran melalui  sistem  informasi BIP  di  laman https://bip.kemenparekraf.go.id/. Pengajuanproposal dimulai sejak 4 Juni 2021 dan ditutup tanggal 4 Juli 2021,direkomendasikan untuk mengunggah dan melengkapi proposal pada website BIPselambatnya satu minggu sebelum tanggal batas tersebut, untuk mencegah gagalunggah.

 

Berikutini Link download Juknis Bantuan PemerintahBagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021, melalui link yang tersedia dibawah ini.

 

Petunjuk Teknis(Juknis) Bantuan Insentif Pemerintah BIP Reguler tahun 2021 (disini)


Petunjuk Teknis(Juknis) Bantuan Insentif Pemerintah BIP Jaringan Pengaman Usaha (BIP JPU) tahun2021 (disini)


Panduanatau tata cara Pendaftaran BantuanInsentif Pemerintah BIP (disini)

 

Demikianinformasi tentang Juknis Bantuan PemerintahBagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021, semoga ada manfaatnya, terimakasih




= Baca Juga =