JUKNIS APRESIASI GURU DAN TENAGA KEPENDIKKAN TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK TAHUN 2021
PetunjukTeknis Juknis Apresiasi Guru dan Tenaga Kependikkan TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMKTahun 2021. Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala SekolahPendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif dilingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbud Ristek) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintahatas prestasi, kinerja yang dihasilkan dalam pelaksanaan Pembelajaran TatapMuka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss di masa pandemic Covid-19.Penghargaan ini diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitasguru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah dalam melaksanakanprofesi kependidikannya untuk mengadapi pembelajaran di masa pandemic Covid-19dan era adapatasi kebiasaan baru sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikannasional.
Pemberian Apresiasi kepadaGuru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruhjenjang yang inspiratif Tahun 2021 merupakan rangkaian kegiatan dalam rangkaHari Guru Nasional Tahun 2021 dengan tema “Bergerak dengan Hati, PulihkanPendidikan”. Ruang lingkup kegiatan ini meliputi tugas dan fungsi guru dankepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah seluruh jenjang dalampenyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasilearning loss pada masa Covid19.
PetunjukTeknis Juknis Apresiasi Guru dan Tenaga Kependikkan TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK dalamrangka Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2021 ini diterbitkan untukmenjadi acuan bagi seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggara PemberianApresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta PengawasSekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun 2021.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Apresiasi Guru danTenaga Kependikkan TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021, mekanisme kegiatanpenyelenggaraan pemberian apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikandasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1.Peserta menuangkan praktik terbaiknya dalam mengimplementasikan PTMT untuk mengatasilearning loss dalam bentuk video dan naskah video praktik terbaik serta melakukanpendaftaran dengan mengisi biodata pada tautan http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2021.
2.Peserta mengunggah link YouTube video dan naskah video praktik terbaik secaraonline ke Direktorat Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tautan di atasdilengkapi dengan dokumen administrasi:
a.Pindaian/Scan Surat Keterangan Aktif Mengajar untuk guru/Surat Keterangan sebagaiKepala Sekolah/Surat Keterangan sebagai Pengawas Sekolah (pdf/jpeg 1 MB)
b.Pindaian/Scan Surat Pernyataan Peserta Apresiasi (pdf/jpeg 1 MB)
c.Pindaian/Scan Surat Pernyataan Belum Pernah Menjadi Juara/Finalis Apresiasi GTK.
3.Tim penilai menyeleksi dokumen persyaratan administrasi yang telah dikirim olehpeserta (Seleksi Administrasi)
4.Tim penilai melakukan penilaian secara daring terhadap praktik terbaik pesertayang dituangkan kedalam video dan naskah video inspiratif (Seleksi Substansi)
5.Tim penilai menetapkan dan mengumumkan praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaiktiap kategori
6.Tim penilai melakukan penilaian secara luring terhadap praktik terbaik dari 20orang peserta terbaik melalui presentasi dan wawancara (Seleksi Presentasi danWawancara)
7.Penetapan dan pemberian penghargaan 5 orang peserta terbaik tiap kategori.
Adapun mekanisme penilaianpada pemberian apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, sertapengawas sekolah inspiratif tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi
Timpenilai menyeleksi dokumen persyaratan administrasi yang telah dikirim oleh pesertamenggunakan Instrumen 1, meliputi: (1) Surat Keterangan Aktif Mengajar untukguru/Surat Keterangan sebagai Kepala Sekolah/Surat Keterangan sebagai PengawasSekolah: (2) Surat Pernyataan Berkelakuan Baik (untuk 20 finalis setiap kategori);dan (3) Surat Pernyataan Keaslian Video dan Naskah Video Inspiratif.
2.Penilaian Tahap 1 (Seleksi Substansi dari Video dan Naskah Video)
Timpenilai melakukan penilaian secara daring menggunakan Instrumen 2 terhadap praktikterbaik peserta yang dituangkan kedalam video dan naskah video inspiratif untukmenetapkan praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik tiap kategori.
3.Penilaian Tahap 2 (Seleksi Presentasi dan Wawancara)
Timpenilai melakukan penilaian secara luring menggunakan Instrumen 3 terhadap praktikterbaik dari 20 orang peserta terbaik melalui presentasi dan wawancara untuk menetapkan5 orang peserta terbaik tiap kategori yang diapresiasi sebagai guru dan kepalasekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021.
Presentasi dan wawancarapeserta dilaksanakan dengan alokasi waktu selama 30 menit dengan rincianpembagian waktu sebagai berikut.
1) Pengenalan diri 2
2) Presentasi karya 15
3) Tanya Jawab 13
Penilaian terhadap pesertakegiatan apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, sertapengawas sekolah inspiratif tahun 2021 meliputi kriteria sebagai berikut.
1.Orisinalitas, yaitu kegiatan atau karya sendiri yang tidak menjiplak karyaorang lain.
2.Inovatif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memiliki kebaruan dan sudah diaplikasaikan,serta bersifat unik.
3.Sistematik, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan disajikan secara sistematis(dan logis).
4.Inspiratif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan mengilhami orang lain untukmelakukan hal serupa atau berbeda dan lebih baik.
5.Bermanfaat, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memberikan kemanfaatanuntuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan telah diimplementasikan.
6.Ilmiah, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memiliki landasan kaidahkeilmuan yang sesuai.
7.Komunikatif, yaitu kemampuan peserta untuk menyajikan/ mengomunikasikan pengalamanterbaiknya secara logis dan sistematis.
Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis Juknis Apresiasi Guru danTenaga Kependikkan TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK dalam rangka Hari Guru Nasional(HGN) Tahun 2021 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Apresiasi Guru danTenaga Kependikkan TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021. Semoga adamanfaatnya.