JUKLAK – JUKNIS KSN SMA TAHUN 2021
Juklak – Juknis KSN SMA Tahun 2021 |
Juklak– Juknis KSN SMA Tahun 2021. Merujuk pada PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka telah dibentuk PusatPrestasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menterimelalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalahpelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik.
Panduan- Juknis KSN (Kompetisi Sains Nasional) SMA Tahun 2021. PusatPrestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaantelah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minatpeserta didik SMA/MA, SMP/MTs dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dalamilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui berbagailomba/kompetisi baik nasional maupun internasional. KSN ini diharapkan dapatmengantarkan peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.Kompetisi ini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi danmemaksimalkan potensi peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruhpelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain sebagai sebuahstrategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, kompetisi sains telah menempatkanIndonesia pada posisi yang kompetitif di berbagai ajang internasional bergengsidalam penguasaan sains dan teknologi oleh peserta didik. Oleh karena itu,melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkanterbangun ruang seluasluasnya bagi peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuandalam bidang sains dan teknologi serta mencapai puncak potensi terbaiknya. Pencapaianprestasi yang maksimal akan ditunjukkan dengan lahirnya juara-juara kompetisisains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkatinternasional
Kompetisi Sains Nasional(KSN) pada tahun 2021 akan dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional. KSNdiselenggarakan dengan tujuan untuk memfasilitasi bakat, minat, dan prestasipeserta didik di bidang sains. Selain itu, kompetisi Sains diharapkan mampumembentuk peserta didik berprestasi yang jujur, disiplin, sportif, tekun,kreatif, tangguh, cinta tanah air dan berkarakter.
Adapun bidang yangdilombakan dalam KSN tahun 2021 meliputi 9 (Sembilan) bidang keilmuan, yaitu:Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi,Kebumian, dan Geografi. Mekanisme seleksi penyelenggaraan KSN dilakukan mulaidari tingkat sekolah, kabupaten/ kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Dalam buku Panduan - Juknis KSN SMA Tahun 2021 ini,disampaikan informasi mengenai prosedur, peraturan, dan mekanisme kegiatan KSNsebagai pedoman bagi penyelenggara KSN setiap jenjangnya.
Berdasarkan Buku Pedoman Juklak – Juknis KSN SMA Tahun 2021,tujuan umum penyelenggarakan KSN SMA Tahun 2021 adalah: 1) Mendapatkan danmengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasiinternasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunanmelalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul. 2.Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didikbertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan RepublikIndonesia. 3. Menciptakan atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat,serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semuapemangku kepentingan. 4. Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju ManajemenTalenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.
Adapun yang menjadi tujuankhusus, ditegaskan dalam Buku Pedoman atau JuknisKSN SMA Tahun 2021, yakni untuk: 1) Menyelenggarakan seleksi peserta didiksecara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkatprovinsi, dan tingkat nasional yang mempunyai kompetensi/ kemampuan dalambidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi,Ekonomi, Kebumian, dan Geografi. 2) Mendapatkan calon peserta untuk mewakiliIndonesia pada kompetisi sains tingkat internasional. 3) Membangun basis datanasional peserta didik yang bertalenta dalam bidang sains.
Adapun KSN (Kompetisi Sains Nasional) SMA Tahun 2021, adalah sebagaiberikut: 1) Tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Kompetisi SainsNasional tingkat Sekolah (KSN-S). 2) Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kotadisebut sebagai Kompetisi Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (KSN-K); 3)Tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Kompetisi Sains Nasionaltingkat Provinsi (KSN-P). 4) Tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagaiKompetisi Sains Nasional (KSN).
Kompetisi Sains NasionalTingkat Kabupaten/Kota (KSN-K) SMA Tahun 2021
1.Pelaksanaan KSN-K dilakukan oleh panitia KSN-K.
2.Peserta KSN-K adalah peserta didik kelas IX sampai kelas XI, dan peserta didikdengan syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing bidang sains.
3.Seluruh peserta KSN-K yang berasal dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)untuk setiap negara menjadi satu kelompok sendiri yang setingkat dengan kabupaten/kota.
4.Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil KSN-S denganjumlah maksimal 3 peserta per bidang kompetisi.
5.Pelaksanaan KSN-K dilakukan pada waktu yang ditetapkan oleh Pusat PrestasiNasional.
6.Pelaksanaan KSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaianyang disusun oleh Tim Juri KSN.
7.Penilaian dan penyeleksian peserta KSN-K dilakukan oleh Tim Juri KSN yangdipilih dan ditetapkan oleh Pusat Prestasi Nasional.
8.Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.
9.Penetapan hasil KSN-K dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkanhasil penilaian Tim Juri KSN yang dikeluarkan oleh Pusat Prestasi Nasional.
10.Publikasi hasil KSN-K dilakukan oleh Pusat Prestasi Nasional berdasarkanpenetapan SK yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi.
11.Pusat Prestasi Nasional mendorong inisiatif Dinas Pendidikan Provinsi untukmemberikan apresiasi bagi peserta didik berprestasi di daerahnya.
12.Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan KSN-K (semi daring) tercantum dalamlampiran A
Kompetisi Sains NasionalTingkat Provinsi (KSN-P) SMA Tahun 2021
1.Penanggung jawab pelaksanaan KSN-P adalah Pusat Prestasi Nasional.
2.Peserta KSN-P terdiri dari peserta didik hasil seleksi KSN-K, peserta didikyang pernah mengikuti pembinaan tahap-1 tingkat internasional tahun 2020(khusus bidang Informatika, Astronomi dan Geografi), dan Sekolah Indonesia diLuar Negeri (SILN).
3.Seluruh peserta KSN-P yang berasal dari SILN diwadahi dalam satu kelompoksendiri yang setingkat dengan provinsi.
4.Jumlah peserta KSN-P hasil seleksi KSN-K setiap bidang maksimal 3 orang persekolah.
5.Bagi provinsi yang memiliki kabupaten/kota lebih dari 25, maka jumlah maksimumpeserta per bidang adalah 4 kali jumlah kabupaten/kota. Bagi provinsi yangmemiliki kabupaten/kota tidak lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta perbidang adalah 100 peserta.
6.Jumlah maksimum peserta KSN-P setiap kabupaten/kota sebesar 10% dari kuotaprovinsi.
7.Peserta KSN-P yang berasal dari hasil seleksi KSN-K terdiri dari satu pesertaterbaik dari setiap kabupaten/ kota ditambah hasil pemeringkatan sesuai passinggrade provinsi hingga mencapai kuota kabupaten/kota.
8.Kecuali bidang Informatika, Astronomi dan Geografi, peserta didik yang pernahmengikuti pembinaan tahap-1 tingkat internasional tahun 2020 yangdiselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional dapat langsung mengikuti KSN-Ptanpa mengurangi batas kuota per sekolah dan kabupaten/kota sebagaimanatercantum pada poin 4 dan 6.
9.Pelaksanaan KSN-P menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaianyang disusun oleh Tim Juri KSN.
10.Pelaksanaan KSN-P dilakukan dalam waktu yang bersamaan secara nasional.
11.Penilaian dan penyeleksian peserta KSN-P dilakukan oleh Tim Juri KSN.
12.Penetapan dan publikasi hasil KSN-P dilakukan oleh Pusat Prestasi Nasional.
13.Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan KSN-P tercantum dalam lampiran B
Pelaksanaan Kompetisi SainsKompetisi Sains Nasional (KSN) SMA Tahun 2021
1.Penanggung jawab KSN adalah Pusat Prestasi Nasional.
2.Jumlah peserta KSN per bidang berjumlah 100 peserta didik hasil seleksi KSN-Pdengan ketentuan: • Setiap provinsi minimal 1 peserta didik (peringkat 1provinsi). • Setiap provinsi maksimal 10 peserta didik. • Setiap sekolahmaksimal 2 peserta didik.
3.Pelaksanaan KSN menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaianyang disusun oleh Tim Juri KSN.
4.KSN dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
5.Pemenang KSN ditetapkan dan dipublikasikan oleh Pusat Prestasi Nasional.
6.Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan KSN tercantum dalam lampiran C
Selengkapnya silahkandownload Pedoman atau Panduan - Juknis KSN(Kompetisi Sains Nasional) SMA Tahun 2021
Link download Panduan Juklak Juknis KSN (Kompetisi Sains Nasional) SMATahun 2021
Demikian informasi tentang Panduan - Juklak – Juknis KSN SMA Tahun2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.