Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JADWAL LENGKAP SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2021


JadwalLengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dari Pendaftaran sampai dengan PengumumanKelulusan Tahap III. Berdasarkan Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan PegawaiAparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Penyelenggara SeleksiPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF)Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPKuntuk JF Guru.

 

Formasi PPPK Guru Tahun 2021 pada Instansi Daerah. Rincian formasi jabatan,kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada laman instansidaerah masing-masing.

 

Berikut Persyaratan Pelamar PPPK GuruTahun 2021 berdasarkan Pengumuman Dirjen GTK Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 TentangSeleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk JabatanFungsional Guru Pada Pemerintahdaerah Tahun 2021, yakni sebagai berikut:

 

1. Persyaratan Umum

a.Warga Negara Indonesia;

b.Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluhsembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yangsudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana denganpidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atautidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TentaraNasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataudiberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politikpraktis; dan

f.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

 

2. Persyaratan Khusus

a.Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:

1)Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan KepegawaianNegara (BKN).

2)Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan olehinstansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.

3)Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan olehmasyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.

4)Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar didatabase Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

b.Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjangpaling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan SuratEdaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalamPendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.

c.Bagi penyandang disabilitas,

1)Melampirkan:

a)Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yangmenerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan

b)Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalammenjalankan tugas sebagai pendidik.

2)Dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:

a)Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

b)Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

c)Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan

d)Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

 

Pelamar PPPK untuk JF Gurumelakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Tata CaraPendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

1.Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksiPPPK untuk JF Guru.

2.Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulumelalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang terintegrasi dengan data DUKCAPILberdasarkan NIK.

3.Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2021.

4.Pelamar melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakanNIK dan password yang telah didaftarkan.

5.Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi PPPK Guru, memilih instansi,dan jabatan yang akan dilamar. Pastikan bahwa instansi yang dipilih adalah PemerintahDaerah sesuai formasi yang dituju, karena setiap pelamar hanya diperkenankanmendaftar pada 1 (satu) formasi. Dalam melakukan pemilihan jabatan, pelamarmemperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikdalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.

6.Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:

a.Surat pernyataan dengan ketentuansebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermateraiRp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saattanggal pendaftaran. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id

b.KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekamankependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil),

c.pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampaidengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.

d.Ijazah dengan ketentuan:

1)Sesuai dengan jabatan yang dilamar.

2)Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat KeputusanPenyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan PendidikanTinggi.

e.Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.

f.Bagi penyandang disabilitas:

1)Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkantentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2)Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-haripelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah videosingkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikanbahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

7.Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.

 

 

Jenis dan Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2021.Seleksi PPPK untuk JF Guru meliputi: Pertama, Seleksi Administrasi: a)Dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi syarat dan kriteria pendaftaran; b)Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yangdiisikan oleh pelamar dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;c) Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.iddan https://gurupppk.kemdikbud.go.id d) Peserta yang dinyatakan memenuhipersyaratan Seleksi Administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCASN 2021 danberhak mengikuti Seleksi Kompetensi.

 

Kedua Seleksi Kompetensi,yakni a) Seleksi Kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhipersyaratan seleksi administrasi; b) Seleksi Kompetensi dilaksanakan dimasing-masing lokasi tes yang ditentukan panitia; c) Pada saat pelaksanaanSeleksi Kompetensi, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Ujian SSCASN 2021dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saatregistrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi denganpas foto pelamar; d) Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT-UNBK maka waktudantempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat padahttps://sscasn.bkn.go.iddan https://gurupppk.kemdikbud.go.id; e) Pelamar hanya dapat melaksanakanSeleksi Kompetensi pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan; f) Saatpelaksanaan Seleksi Kompetensi setiap pelamar wajib mengikuti protokolkesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai SE Kepala BKN No. 7 Tahun2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT-BKN denganProtokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; g) Materi SeleksiKompetensi meliputi Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, KompetensiSosial Kultural, dan Wawancara; h) Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan padanilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;i) Hasil Seleksi Kompetensi akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

 

Berikut Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 berdasarkan Pengumuman DirjenGTK Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai PemerintahDengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada PemerintahdaerahTahun 2021, yakni sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi pada lamanhttps://gurupppk.kemdikbud.go.idtanggal 30 Juni 2021

2. Pendaftaran dan pemilihan formasi I padalaman: https://sscasn.bkn.go.id tanggal 1 s.d. 22 Juli 2021

3. Seleksi Administrasi tanggal 2 s.d. 27Juli 2021

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal29 Juli 2021

5. Masa sanggah administrasi (masa pengajuansanggah) tanggal 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021

6. Jawab sanggah administrasi (tanggapan sanggah)tanggal 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021

7. Pengumuman hasil sanggah tanggal 8 Agustus2021

8. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempatseleksi PPPK Guru I tanggal 18 Agustus 2021

9. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru tanggal18 s.d. 22 Agustus 2021

10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I tanggal 23s.d. 29 Agustus 2021

11. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I tanggal6 September 2021

12. Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah) tanggal6 s.d. 8 September 2021

13. Jawab sanggah I (tanggapan sanggah) tanggal6 s.d. 15 September 2021

14. Pengumuman hasil sanggah I tanggal 15September 2021

15. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II tanggal18 s.d. 24 September 2021

16. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempatseleksi PPPK Guru II tanggal 1 Oktober 2021

17. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru tanggal1 s.d.5 Oktober 2021

18. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II tanggal6 s.d. 12 Oktober 2021

19. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II tanggal18 Oktober 2021

20. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) tanggal 18 s.d. 20 Oktober 2021

21. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) tanggal18 s.d. 27 Oktober 2021

22. Pengumuman pasca masa sanggah II tanggal 27Oktober 2021

23. Pengumuman dan Pemilihan Formasi III tanggal29 Oktober s.d. 4 November 2021

24. Pengumuman daftar peserta, waktu dantempatseleksi PPPK Guru III tanggal 10 November 2021

25. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru 10s.d. 14 November 2021

26. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III 15s.d. 21 November 2021

27. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III tanggal2 Desember 2021

28. Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah)2 s.d. 4 Desember 2021

29. Jawab sanggah III (tanggapan sanggah) 2s.d. 11 Desember 2021

30. Pengumuman pasca masa sanggah III 11Desember 2021




Link download Pengumuman Dirjen GTK Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintahdaerah Tahun 2021 (disini)


Demikian informasi tentang Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2021dari Pendaftaran sampai dengan Pengumuman Kelulusan. Semoga ada manfaatnya,terima kasih




= Baca Juga =