INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2021 LIBUR NATAL TAHUN 2021 DAN TAHUN BARU TAHUN 2022 DIHAPUS
Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, Libur Natal Tahun 2021 danTahun Baru Tahun 2022 dihapus tersirat dari pernyataan himbauan agar sekolah: melakukan pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulanJanuari 2022; serta tidak ada libur khusus pada periode libur Natal dan TahunBaru (Nataru).
Adapun isi lengkap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona VirusDisease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, adalahsebagai berikut.
Sehubungan denganpelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Barutanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan: Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, Untuk :
KESATU : Selama periodeNatal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a.mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan,baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa sertaRukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
b.menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M(memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak,mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing,treatment);
c.melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia,sampai akhir Desember 2021;
d.melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangkukepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan,Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha sertapihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerahdalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
e.melakukan:
1.sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakatperantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran makadilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
2.himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuanyang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
3.pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk PekerjaMigran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,
f.melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat,yaitu:
1.Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun2021;
2.tempat perbelanjaan; dan
3.tempat wisata lokal,
denganmemberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)level 3 (tiga),
g.melakukan:
1.pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia(TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN)dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2.himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode liburNataru; dan
3.ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2(dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembagateknis terkait,
h.melakukan himbauan pada sekolah:
1.pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
2.tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,
i.melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acarasejenisnya;
j.meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021sampai dengan 2 Januari 2022;
k.menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari2022;
l.melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusatkeramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
m.jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluardaerah, maka:
1.mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2.melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan modatransportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dariluar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
3.dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yangpositif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempatyang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktukarantina sesuai prosedur kesehatan,
n.instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalananpada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRIselama periode Libur Nataru;
o.seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatanaktif:
1.dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentramandan ketertiban masyarakat;
2.dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitasumum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, danfasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta
3.melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencanaalam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember2021 dan Januari 2022.
Selengkapnya sialhkan baca Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 DanTahun Baru Tahun 2022, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona VirusDisease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022. Semogaada manfaatnya, terima kasih.