Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 24 TAHUN 2021 TUNDA PTM TERBATAS DI WILYAH PPKM LEVEL 4 DAN LEVEL 3 JAWA DAN BALI

Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 24 Tahun 2021


Instruksi Mendagri (MenteriDalam Negeri) Nomor 24 Tahun 2021 Tunda PTM Terbatas Di Wilyah PPKM Level 4 danLevel 3  Jawa dan Bali, Kepastian penundaanPTM Terbatas ini  dalam Instruksi MenteriDalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyarakatLevel 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yangmenyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi,Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan baik pada level 3 maupun 4 harus dilakukansecara daring/online, artinya recana pelaksanaan PTM Terbatas pada daerahtersebut masih harus ditunda.

 

A.Kabupatendan Kota Level 4

Berikutini Daerah Kabupaten Kota yang termasuk Level 4 Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24Tahun 2021, yakni sebagai berikut:

        Bantenterdiri dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, KabupatenTangerang dan Kota Cilegon.

        Jakartaterdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi JakartaBarat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, KotaAdministrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

        JawaBarat terdiri dari Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, KotaSukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, KotaBanjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor,Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

        JawaTengah terdiri dari Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang,Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, KabupatenBanyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang,Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, KabupatenSragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, KabupatenKaranganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan KotaPekalongan.

        Yogyakartaterdiri dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, KabupatenKulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

        JawaTimur terdiri dari KabupatenTulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan,Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, KotaKediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek,Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto,Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang,Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar,Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan danKabupaten Situbondo.

        Baliterdiri dari KabupatenBadung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, KabupatenBuleleng dan Kota Denpasar.

 

B.Kabupatendan Kota Level 3

Berikutini Daerah Kabupaten Kota yang termasuk Level 3 Berdasarkan Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 24 Tahun 2021, yakni sebagai berikut

        Bantenterdiri dari Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

        JawaBarat terdiri dari Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran,Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut,Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.

        JawaTengah terdiri dari Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, KabupatenMagelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, KabupatenBlora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.

        JawaTimur terdiri dari Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, KabupatenPacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.

        Baliterdiri dari Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.

 

C. Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota Level 4

BerdasarkanInstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24Tahun 2021, berikut ini Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayahJawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATUdilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a.pelaksanaan kegiatan belajar mengajar(Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secaradaring/online;

b.pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen)Work From Home (WFH);

c.pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a)keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursaberjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayananfisik dengan pelanggan (customer));

b)pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannyaoperasional pasar modal secara baik);

c)teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d)perhotelan non penanganan karantina; dan

e)industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkanbukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas)bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memilikiIzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

dapat beroperasidengan ketentuan:

a)untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluhpersen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran gunamendukung operasional;

b)untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitasmaksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

c)untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluhpersen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional,

2)esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidakbisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal stafWFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3)kritikal seperti:

a)kesehatan;

b)keamanan dan ketertiban;

c)penanganan bencana;

d)energi;

e)logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokokmasyarakat;

f)makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g)pupuk dan petrokimia;

h)semen dan bahan bangunan;

i)obyek vital nasional;

j)proyek strategis nasional;

k)konstruksi (infrastruktur publik);

l)utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi denganketentuan:

a)untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpaada pengecualian; dan

b)untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen)maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepadamasyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen maksimal staf WFO,

4)untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjualkebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktusetempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

5)untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,

d.Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengankapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktusetempat;

e.pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut,laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisdiizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempatdan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

f.pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1)warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkanbuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempatdengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh PemerintahDaerah;

2)restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutupbaik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusatperbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makanditempat (dine-in);

g.kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementarakecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkandengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan f.2;

h.pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi danlokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatansecara lebih ketat;

i.tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempatlainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaanberjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah;

j.fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)ditutup sementara;

k.kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya,sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)ditutup sementara;

l.transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional danonline) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitasmaksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secaralebih ketat;

m.pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4(empat);

n.pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasiumum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1)menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2)menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasimobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3)ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untukkedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuktransportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;dan

4)untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikandari ketentuan memiliki kartu vaksin.

o.tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluarrumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;dan

p.pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetapdiberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihatkriteria zonasi pengendalian wilayah.

 

D. Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota Level 3

BerdasarkanInstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24Tahun 2021 berikut ini Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayahJawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) adalah  sebagai berikut:

a.pelaksanaan kegiatan belajar mengajar(Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secaradaring/online;

b.pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen)Work From Home (WFH);

c.pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1)esensial seperti

a)keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursaberjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi padapelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b)pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannyaoperasional pasar modal secara baik);

c)teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d)perhotelan non penanganan karantina; dan

e)industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkanbukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas)bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memilikiIzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

dapat beroperasidengan ketentuan:

a)untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluhpersen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran gunamendukung operasional;

b)untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitasmaksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

c)untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan 2 (dua) shift dengankapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayananadminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokolkesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

2)esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidakbisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal stafWFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3)kritikal seperti:

a)kesehatan;

b)keamanan dan ketertiban;

c)penanganan bencana;

d)energi;

e)logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokokmasyarakat;

f)makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g)pupuk dan petrokimia;

h)semen dan bahan bangunan;

i)obyek vital nasional;

j)proyek strategis nasional;

k)konstruksi (infrastruktur publik);

l)utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi denganketentuan:

a)untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpaada pengecualian; dan

b)untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen)maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepadamasyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

4)untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjualkebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktusetempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

5)untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,

d.Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengankapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 15.00waktu setempat:

e.pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut,laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisdiizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

f.pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1)warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkanbuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempatdengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas danwaktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diaturoleh Pemerintah Daerah; dan

2)restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutupbaik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mallhanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

g.kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitasmaksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat denganmemperhatikan ketentuan dalam c.4 dan f.2;

h.pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi danlokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi skala kecildiizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatansecara lebih ketat;

i.tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempatlainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaanberjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluhlima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh orang) orang dengan menerapkan protokolkesehatan secara lebih ketat;

j.fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)ditutup sementara;

k.kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya,sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)ditutup sementara;

l.transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional danonline) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebihketat;

m.pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh)undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatansecara lebih ketat;

n.pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasiumum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1)menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2)menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasimobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3)ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untukkedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuktransportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;dan

4)untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikandari ketentuan memiliki kartu vaksin.

o.tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluarrumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;dan

p.pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetapdiberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko

disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

 



Linkdownload Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 danLevel 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyarakatLevel 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Semogaada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =