INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2021
InstruksiMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021)diterbitkansebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan Penanganan Corona Virus Disease 2019atau (Covid-19) terutama di tingkat desa/kelurahan.
Poin KESATU: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan bahwa Gubernurdapat menetapkan dan mengatur PPKM yang bcrbasis mikro yang selanjutnya disebutPPKM Mikro pada masing-masing Kabupaten/Kotanya diseluruh Desa dan Kelurahansampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensimenimbulkan penularan COVID-19 scsuai kondisi wilayah dengan memperhatikancakupan pemberlakuan pembatasan.
Poin KEDUA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan bahwa PPKMMikro sebagaimana dimaksud pada Dikthm KESATU dilakukan dengan mcmpcrtimbangkankritcria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat. RT dengan kriteria sebagaiberikut:
a.Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di saW RT, maka skenario pcngcndaliandilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetapdilakukan secara rutin dan berkala;
b.Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumahdengan kasus konflrrnasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalahmenemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasanketat;
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumahdengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasussuspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;dan
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuanPPKM tingkat RT yang mencakup:
1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2. melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
3. membatasi secara ketat rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
4. menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;
5. melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
6. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul20.00; dan
7. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas)Penanganan COVID-19 Nasional.
Poin KETIGA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah,Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Poin KEEMPAT InstruksiMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021)menyatakan Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan:
a. membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagiwilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebihmengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT);
b. untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran danfungsinya; dan
c. pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.
Poin KELIMA : Posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Poin KEEMPAT adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu :
a. pencegahan;
b. penanganan;
c. pembinaan; dan
d. pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 ditingkat Desa dan Kelurahan.
KEENAM : Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Poin KELIMA, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
KETUJUH : Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagaiberikut:
a. kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desadan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
b. kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;
c. kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepadaAnggaran TNI/POLRI;
d. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dantreatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
e. kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian,dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
KEDELAPAN : Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), LembagaPemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan TokohMasyarakat.
Poin KESEMBILAN InstruksiMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021)menyatakan bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota,yang terdiri dari:
a. tempat kerja/perkantoran:
1) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);
2) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuhpuluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
3) pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) diatas, dilakukan dengan:
a) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,
b. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar:
1)untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2)untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merahmelaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online); dan
3)pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah(Perkada);
c. untuk sektor esensial seperti, kesehatan,bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:
1.kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
2.pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (limapuluh persen),
e. kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yanglebih ketat;
f. tempat ibadah:
1)untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
2)untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,
g. kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah(Perkada);
h.kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
i. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah; dan
j. Pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i dapat disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.
KESEPULUH : Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhiunsur:
a. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematiannasional;
b. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhannasional;
c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional;
d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen); dan
e. positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5% (lima persen).
KESEBELAS : Gubernur dalam menetapkan pemberlakuan pembatasan Kabupaten/Kota diwilayahnya dengan mempertimbangkan salah satu atau lebih unsur dari 5 (lima) parameter yang tersebut pada Poin KESEPULUH serta pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.
KEDUA BELAS : Selain pengaturan PPKM Mikro, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikanmasker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas), disamping itu memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengankewenangan masing-masing.
Poin KETIGA BELAS Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan Untukmencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur Tahun 2021, maka dilakukan kegiatanpemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Gubernur dan Bupati/Walikota:
1. untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. agar lebih mengintensifkan penegakan 5M:
a. menggunakan masker;
b. mencuci tangan;
c. menjaga jarak;
d. menghindari kerumunan; dan
e. mengurangi mobilitas, serta melakukanpenguatan terhadap 3T:
a. testing;
b. tracing; dan
c. treatment (menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina);
3. mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing;
4. agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadapkerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban:
a) penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor;
b) penerapan protokol kesehatan secara ketat padafasilitas umum/lokasi wisata outdoor; dan
c) untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah:
1) kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah; dan
2) apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. bersama dengan Panglima Kodam selaku Penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Utara dengan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi);
7. Bupati/Wali kota didukung Komandan Distrik Militer (Dandim) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)mengoordinasikan PPKM Mikro dalam Zona Merah;
b.dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/ Kabupaten/ Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah, maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatanyang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintasProvinsi/Kabupaten/Kota;
c.dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu sebagaimanadimaksud pada huruf b, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan;
d.Instansi pelaksana bidang Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI pada Hari Libur Tahun 2021;
e.seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempatwisata dan melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus); dan
f. bidang pertanian dan perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
KEEMPAT BELAS : Bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yangtelah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas COVID-19.
KELIMA BELAS : Penyediaananggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
KEENAM BELAS : Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 22 (dua puluh dua) minggu berturut-turut untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoringdan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.
KETUJUH BELAS : Kepada:
a. Gubernur seluruh Indonesia dan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada Poin KESATU berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan terintegrasi COVID-19 Satgas Penanganan COVID-19 Nasional untuk memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
1.Pemberlakuan PPKM Mikro;
2.Pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19;dan
3.Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,
b. Bupati/Wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
KEDELAPAN BELAS : Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021 dan pada saat Instruksi Menteri ini mulai berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) ----disini---
Demikian informasi tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021). Semoga ada manfaatnya,terima kasih.