Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2021

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 - Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021


InstruksiMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021)diterbitkansebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan Penanganan Corona Virus Disease 2019atau (Covid-19) terutama di tingkat desa/kelurahan.

 

Poin KESATU: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan bahwa Gubernurdapat menetapkan dan mengatur PPKM yang bcrbasis mikro yang selanjutnya disebutPPKM Mikro pada masing-masing Kabupaten/Kotanya diseluruh Desa dan Kelurahansampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensimenimbulkan penularan COVID-19 scsuai kondisi wilayah dengan memperhatikancakupan pemberlakuan pembatasan.

 

Poin KEDUA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan bahwa PPKMMikro sebagaimana dimaksud pada Dikthm KESATU dilakukan dengan mcmpcrtimbangkankritcria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat. RT dengan kriteria sebagaiberikut:

a.Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di saW RT, maka skenario pcngcndaliandilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetapdilakukan secara rutin dan berkala;

b.Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumahdengan kasus konflrrnasi positif dalam satu RT selama  7 (tujuh)  hari  terakhir, maka  skenario pengendalian adalahmenemukan kasus suspek dan pelacakan  kontak  erat, lalu  melakukan isolasi  mandiri untuk  pasien  positif dan  kontak erat dengan pengawasanketat;

c.  Zona Oranye  dengan  kriteria jika  terdapat  3 (tiga) sampai  dengan 5 (lima) rumahdengan kasus  konfirmasi  positif dalam  satu  RT selama 7  (tujuh)  hari terakhir,  maka  skenario pengendalian adalah menemukan kasussuspek dan  pelacakan  kontak erat,  lalu  melakukan isolasi  mandiri untuk  pasien  positif dan  kontak erat  dengan pengawasan  ketat,  serta pembatasan  rumah ibadah,  tempat  bermain anak, dan  tempat umum  lainnya kecuali sektor esensial;dan

d.  Zona Merah  dengan  kriteria jika terdapat  lebih dari 5  (lima) rumah  dengan  kasus konfirmasi positif  dalam  satu RT selama  7  (tujuh) hari terakhir,  maka  skenario pengendalian  adalah pemberlakuanPPKM tingkat RT yang mencakup:

1. menemukan  kasus  suspek dan  pelacakan kontak erat;

2. melakukan  isolasi  mandiri/terpusat  dengan pengawasan ketat;

3. membatasi  secara  ketat rumah  ibadah dan lebih  mengoptimalkan  pelaksanaan ibadah  di rumah;

4. menutup tempat  bermain  anak dan tempat umum  lainnya  secara proporsional  sesuai dengan  dinamika perkembangan penyebaran COVID-19,  namun hal  ini  dikecualikan bagi sektor esensial;

5. melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

6. membatasi  keluar  masuk wilayah  RT maksimal hingga Pukul20.00; dan

7. meniadakan  kegiatan  sosial masyarakat  di lingkungan  RT yang  menimbulkan kerumunan  dan berpotensi  menimbulkan penularan,pengaturan  lebih  lanjut hal-hal  sebagaimana dimaksud  pada huruf  a  sampai dengan  huruf  d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas)Penanganan COVID-19 Nasional.

 

Poin KETIGA   Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan bahwa PPKM  Mikro dilakukan  melalui  koordinasi antara seluruh  unsur  yang terlibat,  mulai  dari Ketua RT/RW,  Kepala Desa/Lurah,Satuan  Perlindungan Masyarakat  (Satlinmas), Bintara  Pembina  Desa (Babinsa),  Bhayangkara Pembina  Keamanan  dan Ketertiban  Masyarakat (Bhabinkamtibmas),    Satuan  Polisi Pamong  Praja  (Satpol PP), Tim  Penggerak  Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga  (TP  PKK), Pos  Pelayanan  Terpadu (Posyandu),  Dasawisma, Tokoh  Masyarakat,  Tokoh Agama,  Tokoh  Adat, Tokoh  Pemuda, Penyuluh,  Pendamping, Tenaga  Kesehatan,  dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

 

Poin KEEMPAT  InstruksiMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021)menyatakan Mekanisme koordinasi,  pengawasan  dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan:

a.  membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagiwilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang  telah  membentuk Posko dimaksud agar lebihmengoptimalkan peran dan fungsinya serta  memastikan  pelaksanaan pengendalian  pada tingkat  mikro  di skala  rukun tetangga (RT); 

b. untuk supervisi  dan  pelaporan Posko  tingkat Desa  dan Kelurahan  membentuk  Posko Kecamatan  bagi wilayah  yang  belum membentuk Posko  Kecamatan dan  terhadap wilayah  yang telah  membentuk  Posko Kecamatan  agar lebih  mengoptimalkan peran danfungsinya; dan

c.  pelaksanaan sebagaimana  dimaksud  dalam huruf a, khusus  untuk  Posko tingkat  Desa dapat  menetapkan atau  melakukan perubahan regulasi  dalam bentuk  peraturan  desa, peraturan  kepala desa  dan  keputusan kepala desa. 

 

Poin KELIMA  : Posko tingkat Desa  dan Kelurahan  sebagaimana dimaksud  pada  Poin  KEEMPAT adalah lembaga yang  dibentuk  untuk menjadi  Posko  penanganan COVID-19  di tingkat Desa  dan Kelurahan  yang memiliki empat fungsi, yaitu : 

a.  pencegahan;

b.  penanganan;

c.  pembinaan; dan 

d.  pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 ditingkat Desa dan Kelurahan.

 

KEENAM  : Dalam melaksanakan  fungsi  sebagaimana dimaksud  pada  Poin  KELIMA, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat  Kecamatan,  Kabupaten/Kota, Provinsi,  Tentara Nasional  Indonesia  (TNI) dan Kepolisian  Negara  Republik Indonesia  (POLRI),  dan disampaikan  kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan  dan Kementerian  Dalam Negeri.

 

KETUJUH  : Kebutuhan pembiayaan  dalam  pelaksanaan Posko tingkat  Desa dan Kelurahan  dibebankan pada anggaran  masing-masing unsur  Pemerintah  sesuai dengan pokok kebutuhan sebagaiberikut:

a. kebutuhan  di  tingkat Desa dibebankan pada Dana  Desadan  dapat  didukung dari  sumber pendapatan  desa lainnya  melalui  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

b. kebutuhan  di  tingkat Kelurahan  dibebankan pada  Anggaran Pendapatan  Belanja  Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;

c. kebutuhan  terkait  Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepadaAnggaran TNI/POLRI;

d. kebutuhan  terkait  penguatan testing,  tracing dantreatment  dibebankan  kepada Anggaran Kementerian Kesehatan  atau  Badan Nasional Penanggulangan  Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

e. kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup  dasar dibebankan  kepada  Anggaran Badan  Urusan Logistik  (BULOG)/Kementerian BUMN,  Kementerian Sosial,  Kementerian Perindustrian,dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

KEDELAPAN   : Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam  pelaksanaannya  dibantu oleh  Perangkat Desa,  Lembaga Kemasyarakatan  Desa  (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), LembagaPemberdayaan Masyarakat  (LPM) dan  Mitra Desa  lainnya  dan Posko tingkat Kelurahan diketuai  oleh Lurah  yang dalam  pelaksanaannya  dibantu oleh  Aparat Kelurahan, dan  kepada masing-masing Posko  baik Posko  tingkat Desa  maupun  Posko tingkat Kelurahan  juga  dibantu oleh  Satlinmas,  Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan TokohMasyarakat.

 

Poin KESEMBILAN  InstruksiMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021)menyatakan bahwa PPKM  Mikro  dilakukan bersamaan  dengan PPKM Kabupaten/Kota,yang terdiri dari:

a.  tempat kerja/perkantoran:

1)  untuk Kabupaten/Kota  yang berada  dalam Zona  Kuning dan  Zona  Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work  From Home  (WFH) sebesar  50%  (lima puluh persen) dan Work  From  Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);  

2)  untuk Kabupaten/Kota yang  berada dalam Zona  Merah pembatasan  dilakukan  dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuhpuluh lima  persen)  dan WFO  sebesar  25% (dua puluh lima persen); dan

3)  pelaksanaan WFH  dan  WFO sebagaimana dimaksud  pada  angka 1)  dan  angka 2) diatas, dilakukan dengan:

a)  menerapkan protokol  kesehatan secara lebih ketat;

b)  pengaturan waktu  kerja  secara bergantian; dan 

c)  pada saat  WFH  tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,

b.  pelaksanaan kegiatan belajar mengajar:

1)untuk  Kabupaten/Kota  yang berada  dalam Zona  Kuning dan  Zona  Oranye melaksanakan  kegiatan belajar  mengajar sesuai  dengan pengaturan  teknis  dari Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan  Teknologi dengan  penerapan  protokol kesehatan secara lebih ketat; 

2)untuk  Kabupaten/Kota yang  berada dalam Zona  Merahmelaksanakan  kegiatan  belajar mengajar secara daring (online); dan

3)pengaturan  lebih  lanjut sebagaimana dimaksud  pada  angka 1)  dan  angka 2) ditetapkan dengan Peraturan  Daerah  (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah(Perkada); 

c.  untuk sektor esensial seperti, kesehatan,bahan  pangan,  makanan, minuman,  energi, komunikasi  dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem  pembayaran,  pasar modal,  logistik,  perhotelan, konstruksi,  industri  strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri  yang ditetapkan  sebagai  objek vital nasional  dan  objek tertentu, kebutuhan sehari-hari  yang  berkaitan dengan kebutuhan  pokok  masyarakat tetap  dapat beroperasi  100% (seratus  persen)  dengan pengaturan  jam operasional,  kapasitas,  dan penerapan protokol  kesehatan  secara lebih ketat;

d.  pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:

1.kegiatan  restoran  (makan/minum di  tempat) sebesar    50%  (lima    puluh    persen)   dan untuk  layanan  makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang  tetap  diizinkan sesuai  dengan jam  operasional  restoran dengan  penerapan protokol  kesehatan  yang lebih ketat; dan

2.pembatasan  jam  operasional untuk  pusat perbelanjaan/mall  sampai dengan  Pukul 21.00  waktu  setempat dengan  penerapan protokol  kesehatan yang  lebih  ketat, disertai pembatasan  kapasitas pengunjung  sebesar 50% (limapuluh persen),

e.  kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% (seratus  persen)  dengan penerapan  protokol kesehatan yanglebih ketat;

f.  tempat ibadah:

1)untuk  Kabupaten/Kota  selain pada  Zona Merah  diizinkan untuk  dilaksanakan dengan pembatasan  kapasitas  sebesar 50%  (lima puluh  persen) dengan  penerapan  protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

2)untuk Kabupaten/Kota  pada  Zona Merah dibatasi  secara  ketat dan  lebih mengoptimalkan  pelaksanaan ibadah  di rumah,

g.  kegiatan fasilitas  umum  diizinkan dibuka, dengan  pembatasan  kapasitas maksimal  50% (lima  puluh persen)  yang  pengaturannya ditetapkan  dengan Peraturan  Daerah  (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah(Perkada);

h.kegiatan  seni,  sosial dan  budaya yang  dapat menimbulkan  kerumunan diizinkan  dibuka maksimal  25% (dua  puluh  lima persen)  dengan penerapan  protokol kesehatan  secara  lebih ketat; 

i.  dilakukan pengaturan  kapasitas  dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah; dan

j.  Pelaksanaan PPKM  Mikro  yang dilakukan bersamaan  dengan  PPKM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud  pada  huruf a  sampai dengan  huruf i  dapat  disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.

 

KESEPULUH  : Cakupan  pengaturan  pemberlakuan pembatasan meliputi  Provinsi  dan Kabupaten/Kota  yang memenuhiunsur:

a.  tingkat kematian  di  atas rata-rata  tingkat kematiannasional;

b.  tingkat kesembuhan  di  bawah rata-rata  tingkat kesembuhannasional;

c.  tingkat kasus  aktif  di atas  rata-rata  tingkat kasus aktif nasional; 

d.  tingkat keterisian  tempat  tidur Rumah  Sakit (Bed  Occupancy Ratio/BOR)  untuk  Intensive Care  Unit (ICU) dan  ruang  isolasi di  atas  70% (tujuh puluh persen); dan

e.  positivity rate  (proporsi  tes positif)  di  atas 5% (lima persen).

 

KESEBELAS  : Gubernur dalam  menetapkan  pemberlakuan pembatasan Kabupaten/Kota diwilayahnya dengan mempertimbangkan salah satu  atau  lebih unsur dari 5 (lima) parameter yang tersebut pada Poin KESEPULUH  serta pertimbangan  lain  untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.

 

KEDUA BELAS  : Selain pengaturan  PPKM  Mikro, agar  Pemerintah Provinsi  dan Kabupaten/Kota  sampai  dengan Pemerintah  Desa maupun  Kelurahan  lebih mengintensifkan  disiplin protokol  kesehatan  dan upaya penanganan kesehatan (membagikanmasker dan  menggunakan  masker yang  baik  dan benar, mencuci  tangan  menggunakan sabun  atau hand sanitizer,  menjaga jarak, menghindari  kerumunan yang  berpotensi menimbulkan  penularan  dan mengurangi  mobilitas), disamping  itu  memperkuat kemampuan,  sistem dan  manajemen  tracing, perbaikan  treatment termasuk  meningkatkan fasilitas  kesehatan (tempat  tidur,  ruang ICU, maupun  tempat  isolasi/karantina,  koordinasi antar  daerah  yang berdekatan  melalui  Sistem Penanggulangan  Gawat Darurat  Terpadu  (SPGDT) untuk redistribusi  pasien  dan tenaga  kesehatan sesuai dengankewenangan masing-masing.

 

Poin KETIGA BELAS Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan Untukmencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19  pada Hari  Libur  Tahun 2021,  maka dilakukan kegiatanpemantauan, pengendalian dan evaluasi serta  dilaksanakan  hal-hal sebagai berikut:

a. Gubernur dan Bupati/Walikota:

1.  untuk melakukan  sosialisasi  terkait dengan PPKM  Mikro  kepada warga  masyarakat  yang berada di  wilayahnya  dan apabila  terdapat pelanggaran  maka dilakukan  pemberian sanksi  sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan; 

2.  agar lebih mengintensifkan penegakan 5M:

a.  menggunakan masker;

b.  mencuci tangan;

c.  menjaga jarak;

d.  menghindari kerumunan; dan

e.  mengurangi mobilitas, serta melakukanpenguatan terhadap 3T:

a.  testing;

b.  tracing; dan

c.  treatment (menyiapkan  dan  memantau ketersediaan  tempat isolasi  dan karantina);

3.  mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas)  dalam penanganan  Covid-19 khususnya  dalam pencegahan,  testing  dan tracing;

4.  agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin  terjadi selama  PPKM  di daerah masing-masing,  baik  yang berhubungan dengan  kegiatan  ekonomi, pasar,  pusat perbelanjaan  (mall) serta  kegiatan  yang berhubungan  dengan keagamaan  yang  dapat melanggar    protokol kesehatan  COVID-19 untuk  selanjutnya dilakukan  upaya mengantisipasi  dan melakukan  pencegahan terhadapkerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan  hukum  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.  pembatasan dan  pengetatan  kegiatan masyarakat  di fasilitas  umum/  tempat wisata/taman  dengan  menerapkan kewajiban:

a)  penerapan screening  test antigen/genose untuk fasilitas  berbayar/lokasi  wisata indoor; 

b)  penerapan protokol kesehatan secara ketat padafasilitas umum/lokasi wisata outdoor; dan

c)  untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah:

1)  kegiatan masyarakat  di  fasilitas umum/tempat  wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada  Pemerintah Daerah berkoordinasi  dengan  Satgas Penanganan COVID-19 Daerah; dan

2)  apabila terdapat  pelanggaran, dilakukan  penegakan hukum  dalam bentuk  penutupan lokasi  sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan;

6.  bersama dengan  Panglima  Kodam selaku Penanggung  jawab  melakukan pengawasan terhadap masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI)  melalui Provinsi  DKI  Jakarta, Provinsi Jawa  Barat,  Provinsi Jawa  Tengah,  Provinsi Jawa Timur,  Provinsi  Sumatera Utara, Provinsi  Nusa  Tenggara Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat  dan Provinsi  Kalimantan  Utara dengan berkoordinasi  dengan  Kementerian dan Lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi);

7.  Bupati/Wali kota  didukung  Komandan Distrik  Militer (Dandim)  dan  Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)mengoordinasikan PPKM Mikro dalam Zona Merah;

b.dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan  lintas Provinsi/ Kabupaten/ Kota tanpa memiliki    dokumen    administrasi  perjalanan   tertentu  sebagaimana    telah   diatur  oleh  Pemerintah, maka  Kepala  Desa/Lurah melalui  Posko Desa/Posko  Kelurahan menyiapkan  tempat karantina  mandiri  selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatanyang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada  masyarakat yang  melakukan  perjalanan lintasProvinsi/Kabupaten/Kota; 

c.dalam  hal  masyarakat yang  akan  melakukan perjalanan tertentu sebagaimanadimaksud pada huruf  b,  maka harus  menunjukkan  dokumen administrasi  perjalanan tertentu/surat  izin  yang dikeluarkan  oleh Kepala  Desa/Lurah  dengan tanda tangan  basah/tanda  tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan;

d.Instansi  pelaksana  bidang Perhubungan  dan Satpol  PP untuk  melakukan  penguatan, pengendalian  dan pengawasan  terhadap perjalanan  orang pada  Posko check  point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI pada Hari Libur Tahun 2021;

e.seluruh  Satpol  PP, Satlinmas  dan  Badan Penanggulangan  Bencana Daerah  (BPBD),  serta Pemadam Kebakaran  untuk  meningkatkan kesiapsiagaan  dan keterlibatan  aktif  dalam mencegah  dan mengatasi  aktivitas  publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat,  berkumpul/kerumunan  massa di tempat  fasilitas  umum, fasilitas  hiburan     (pusat perbelanjaan dan restoran), tempatwisata dan  melakukan  antisipasi terhadap  kondisi cuaca  yang berpotensi  terjadinya  bencana alam (banjir,  gempa,  tanah longsor,  dan  gunung meletus); dan

f.  bidang pertanian  dan  perdagangan melakukan upaya  yang  lebih intensif  untuk  menjaga stabilitas harga (terutama harga  bahan pangan), dan  memastikan kelancaran  distribusi  pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

 

KEEMPAT BELAS  : Bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota  yang akan  mengeluarkan kebijakan  dalam memberlakukan  kriteria dan persyaratan  khusus pada  Hari Libur  Tahun  2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang  tidak  bertentangan dengan peraturan/pedoman yangtelah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga  terkait  dan Satgas COVID-19.

 

KELIMA BELAS : Penyediaananggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro  dapat  dilaksanakan melalui perubahan  Peraturan  Kepala Daerah  tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Daerah  (APBD) Tahun  Anggaran  2021 dan dilaporkan  kepada  Pimpinan Dewan  Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD),  untuk  selanjutnya dianggarkan  dalam Peraturan  Daerah  tentang Perubahan  APBD Tahun  Anggaran  2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi  Pemerintah Daerah  yang  tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

 

KEENAM BELAS  : Pemberlakuan  PPKM  Mikro diperpanjang  sejak tanggal  15 Juni  2021  sampai dengan  tanggal  28 Juni  2021,  dan mempertimbangkan berakhirnya masa  berlaku  pembatasan berdasarkan  pencapaian target  pada  kelima parameter  selama 22  (dua  puluh dua)  minggu berturut-turut  untuk itu  para  kepala daerah  agar melakukan monitoringdan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku  kepentingan  (stakeholder) terkait secara berkala.

 

KETUJUH BELAS  : Kepada:

a.  Gubernur seluruh  Indonesia  dan Bupati/Wali kota  sebagaimana  dimaksud pada  Poin KESATU  berdasarkan sistem  pencatatan  dan pelaporan terintegrasi  COVID-19  Satgas Penanganan  COVID-19 Nasional  untuk memberikan  laporan kepada  Menteri  Dalam Negeri paling  sedikit  memuat hal-hal  sebagai berikut:

1.Pemberlakuan PPKM Mikro;

2.Pembentukan  Posko  tingkat Desa  dan Kelurahan  untuk pengendalian  penyebaran COVID-19;dan

3.Pelaksanaan  fungsi  Posko tingkat  Desa  dan Kelurahan untuk  pengendalian  penyebaran COVID-19,

b.  Bupati/Wali kota  pada  daerah yang  tidak termasuk  pemberlakuan pengaturan pembatasan,  tetap  memperkuat dan meningkatkan  sosialisasi  dan penegakan hukum  terhadap  pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

 

KEDELAPAN BELAS  : Instruksi Menteri  ini  mulai berlaku  pada  tanggal  15 Juni  2021  dan pada  saat  Instruksi Menteri  ini mulai  berlaku, maka  Instruksi  Menteri Dalam Negeri  Nomor 12 Tahun 2021tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan  Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan  Masyarakat Berbasis  Mikro  dan Mengoptimalkan  Posko Penanganan Corona  Virus Disease2019  Di Tingkat  Desa  dan Kelurahan Untuk  Pengendalian  Penyebaran Corona  Virus Disease  2019, dicabut  dan  dinyatakan tidak berlaku.

 



Link download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) ----disini---

 

Demikian informasi tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021). Semoga ada manfaatnya,terima kasih.




= Baca Juga =