Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INSTRUKSI MENAG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENGHORMATAN BENDERA MERAH PUTIH DAN DOA

Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Doa


InstruksiMenteri Agama (Menag) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera MerahPutih Dan Do’a, bahwa untuk memperkokoh sikap kesadaranberbangsa, bernegara, dan cinta tanah air, serta meningkatkan pengabdian,tanggung jawab, dan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agamamenerbitkan Instruksi tentang Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a.

 

Dalam Instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor 2 Tahun 2021 tentang PenghormatanBendera Merah Putih Dan Do’a, dinyatakan bahwa Menteri Agamamengintruksikan agar seluruh ASN Kemenag melaksanakan Penghormatan BenderaMerah Putih dan Do’a pada setiap tanggal 17 bulan berjalan yang jatuh pada harikerja. Penghormatan Bendera Merah Putih didahului dengan Penaikan bendera MerahPutih.

 

Selanjutnya Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentangPenghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a, juga menyatakan bahwa pada saatPenghormatan Bendera Merah Putih dan Do’a, peserta menggunakan Pakaian DinasHarian sesuai dengan hari kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat EdaranMenteri Agama Nomor SE. 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian PegawaiAparatur Sipil Negara Kementerian Agama.

Selengkapnya silahkandownload dan baca Instruksi MenteriAgama (Menag) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih DanDo’a, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentangPenghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a (disini)

 

Baca Juga! Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag (disini)

 

Demikian informasi tentang Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentangPenghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.




= Baca Juga =