INGAT IJAZAH DARI PERGURUAN TINGGI YANG LULUS MULAI TAHUN 2021 HARUS SUDAH MENGGUNAKAN NOMOR IJAZAH NASIONAL
Ingat ijazah dari perguruan tinggiyang lulus mulai tahun 2021 harus sudah menggunakan Nomor Ijazah Nasional. Anda mahasiswa dari pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang akan lulus mulai 28 Desember2020, jangan mau menerima ijazah kalau belum mencantumkan atau menggunakanNomor Ijazah Nasional. Sebagaimana diketahui Pengunaan Nomor Ijazah Nasionaltelah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar,Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi. Namun kewajiban Pengunaan NomorIjazah Nasional dalam seluruh ijazah lulusan Perguruan Tinggi pada pendidikan akademik dan pendidikan vokasi, baru diterapkanmulai Desember 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral PerguruanTinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Isi Surat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi(Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perberlakukan atau Penerapan Nomor Ijazah Nasional (NIN) menyatakansebagai berikut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikankepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuanterhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasiyang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Selanjutnya untuk ketertiban dalam penerbitan Ijazahtelah diatur mengenai Penomoran Ijazah Nasionai dan sistem verifikasi Ijazahsecara elektronik dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, SertifikatProfesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan PenomoranIjazah Nasional dan verifikasi Ijazah secara elektronik dengan ketentuansebagai berikut:
a. penomoran Ijazah bagi lulusanpendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan tinggi mengikutisistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/yang terintegrasi dengan Pangkaian Data Pendidikan Tinggi;
b. verifikasi Ijazah dilakukanmelalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) pada lamanhttps://ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai pengesahan; dan
c. sistem PIN dan SIVIL mulaiditerapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak PeraturanMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebutdiundangkan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikankepada seluruh pemimpin perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI bahwa:
1. seluruh Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulaitanggal 28 Desember 2020 wajib mengunakan Nomor Ijazah Nasional;
2. agar melengkapi data nomorIjazah lulusan pada PDDIKTI sehingga Ijazah tersebut dapat diverifikasi padaSIVIL.
Link download Surat Edaran (DISINI)
Demikian informasi tentang Perberlakukan atau Penerapan Nomor Ijazah Nasional (NIN) bagi LulusanPerguruan Tinggi mulai tanggal 28 Desember 2020. Semoga ada manfaatnya.