FORMAT DAN JUKNIS TERBARU PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA PNS VERSI 2021 (PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021)
Format dan Juknis Terbaru Penyusunan SKP Dan PenilaianKinerja PNS Versi 2021 tertuang dalam PermenpanRbNomor 8 Tahun 2021 yangakan diberlakukan mulai Juli 2021. Adapun Contoh Format dan Juknis Terbaru Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNSVersi 2021 dapat dibaca padaLampiran PermenpanRbNomor 8 Tahun 2021.
Dalam Format dan Juknis Terbaru Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (termasukfungsional guru dan tenaga administrasi) Versi 2021, agak berbeda denganformat sebelumnya, dalam format SKP yang baru versi Permenpan RB Nomor 8 Tahun2021 terdapat 2 (dua) jenis rencana Kinerja dalam Format SKP yakni Kinerjautama dan Kinerja tambahan.
Kinerja utama terdiri atas: 1)strategi untuk merealisasikan rencana kinerja atasan langsung sesuai metode directcascading atau non direct cascading yang tercantum dalam matriks pembagianperan dan hasil pada tahap 2 (dua) ; 2) direktif dari pimpinan unit kerja untukmendukung pencapaian sasaran di tingkat unit kerja dan organisasi bagi pejabatfungsional. Kinerja utama wajib ada dalam SKP pejabat administrasi dan pejabatfungsional. Kinerja utama memiliki kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut:
1) outcome antara yaitu hasil/manfaat/dampak yangdiperoleh dari penyelarasan dengan met ode direct cascading ;
2) output dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secaradominan oleh selain pemilik rencana Kinerja;
3) output dengan tingkat kendali sedang, yaitu hasil/ keluarandalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secaraberimbang oleh pemilik rencana Kinerja dan selain pemilik rencana Kinerja;
4) Output dengan tingkat kendali tinggi, yaitu hasil/keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pen capaian nya dipengaruhisecara dominan oleh pemilik rencana Kinerja.
Kriteria Kinerja adalah jenisKinerja yang mendorong pegawai untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaranKinerja unit kerja/ instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengankompetensi/ kapasitas pegawai yang bersangkutan. Kinerja tambahan dapat berupa:
1) development commitment merupakan komitmen dalammeningkatkan pengetahuan/ kompetensi/ keterampilan bagi pegawai yangbersangkutan maupun orang lain. Contoh: mengikuti seminar, mengajar/ melatih padapendidikan dan pelatihan, mengikuti pendidikan dan pelatihan dll.
2) community involvement merupakan keikutsertaan dalamkegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi.Community involvement bertujuan agar setiap pegawai dapat melibatkan dirinyasecara aktif dalam memberikan dampak positif (value added) terhadap lingkungannya.Contoh: memberikan edukasi kepada masyarakat yang minim informasi di daerah 3T.
Kinerja tambahan dibedakan berdasarkanlingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan.
Sebagaimana diketahui Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang SistemManajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.Menurut Permenpan No 8/2021 ini yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja Pegawai NegeriSipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja;pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut;dan sistem informasi Kinerja.
Dalam PermenpanRBNomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil(PNS), dinyatakan bahwa SistemManajemen Kinerja PNS bertujuan untuk: 1) menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP; 2) melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaanKinerja dan penilaian Kinerja; dan 3) menentukan tindak lanjut hasil penilaianKinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS dilaksanakanberdasarkan prinsip: objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan.Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: perencanaan Kinerja; pelaksanaanKinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindaklanjut; dan sistem informasi Kinerja PNS.
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang SistemManajemen Kinerja PNS (PegawaiNegeri Sipil), bahwaPerencanaan terdiri atas: penyusunan rencana SKP; dan penetapan SKP. Penyusunanrencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabatpimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional denganmemperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinantinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabatfungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu: 1) dasar/inisiasi; atau 1)pengembangan. Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapatdigunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen KinerjaPNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada InstansiPemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencanaSKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1Januari 2023. Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerjaditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Selanjutnya Peraturan Menpan RBatau PermenpanRBNomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS(Pegawai Negeri Sipil), menyatakan bahwa Perilaku Kerja meliputi aspek: orientasipelayanan; komitmen; inisiatif kerja; kerja sama; dan kepemimpinan. Standar perilakukerja pada setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang dipersyaratkansesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.
Pelaksanaan Kinerja PNS dilaksanakansetelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauanKinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian targetKinerja yang terdapat dalam SKP. Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerjadan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang t elahditetapkan dalam SKP.
Penilaian Kinerja PNS dilakukandengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperolehdengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaanKinerja yang telah ditetapkan. Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkanstandar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Dinyatakan dalam PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb)Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Tindak lanjut dalam Sistem Manajemen KinerjaPNS terdiri atas: pelaporan Kinerja; pemeringkatan Kinerja; penghargaan; sanksi;dan keberatan. Penghargaan dapat berupa: 1) prioritas untuk diikutsertakandalam program kelompok rencana suksesi; dan 2) prioritas untuk pengembangankompetensi. Pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkanpertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.Selain itu hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pemberiansanksi bagi PNS. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim PenilaiKinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lengkap terkait Format dan Juknis Terbaru Penyusunan SKPDan Penilaian Kinerja PNS (termasuk fungsional guru dan tenaga administrasi) Versi 2021, silahkan download dan bacalampiran Permenpan RbNomor 8 Tahun 2021 TentangSistem Manajemen Kinerja PNS(PegawaiNegeri Sipil). Untuk mendownload PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS(DISINI)
Demikian informasi tentang Format dan Juknis Terbaru Penyusunan SKP danPenilaian Kinerja PNS (termasuk fungsional guru dan tenaga administrasi) Versi2021 berdasarkan PermenpanRBNomor 8 Tahun 2021. Semogaada manfaatnya, terima kasih.