EDARAN MENPAN TENTANG LARANGAN MUDIK ATAU CUTI BAGI ASN DALAM MASA PANDEMI COVID-19
Surat Edaran (SE) Menpan RB Tentang Larangan BepergianSerta Mudik atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau SE Menpan RB Nomor: 8 Tahun 2021 Tentang Pembatasan KegiatanBepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai AparaturSipil Negara (ASN) dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran (SE) Menpan RB Tentang Larangan BepergianSerta Mudik atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 ini diterbitkandalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensimeningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 dan sebagaltindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia danKebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal TindakLanjut Hash Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasionalserta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Han Raya Idul Fitni 1442H/2021,perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudikdan/atau cuti bagi Pegawal Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Isi Surat Edaran atau SE MenpanRB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian serta Mudik atau CutiBagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, menyatakan bahwa denganberpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan PresidenNomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerahdan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa PandemiCorona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai berikut:
1. Pembatasan Kegiatan Bepergianke Luar Daerah dan/atau Mudik
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganyadilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik padaperiode 6 Mel sampal dengan 17 Mei 2021.
b. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ataumudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi:
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakanperjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting danterlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal PejabatPimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaanterpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah denganterlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dan Pejabat Pembina Kepegawalan diIingkungan instansinya.
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakankegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agarselalu memperhatikan:
1) peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yangditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2) peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasankeluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuanperjalanan;
3) kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yangditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan SatUan Tugas Penanganan Covid-19;dan
4) protokol kesehatan yang ditetdpkan oleh KementerianKesehatan.
2. Pembatasan Cuti
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cutiselama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.
b. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalamKeputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikanizin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
c. Dikecualikan dan hal yang disebutkan pada angka 2huruf a dan b, dapat diberikan:
1) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cutikarena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
2) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PegawalPemerintah dengan Perjanjian Kerja.
d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipilsebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 danPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja.
3. Upaya Pencegahan PenyebaranCovid-19
Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakanperilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalammenerapkan 5M dan 3T, yaltu:
a. menggunakan masker dengan benar ketika berada atauberkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
b. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
c. menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukankomunikasi antar individu (physical distancing);
d. menjauhi kerumunan;
e. membatasi mobilitas dan interaksi;
f. Testing atau pemeriksaan diri pada seseorang;
g. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19.
h. Treatment atau perawatan yang dilakukan apabilaseseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur SipilNegara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungantempat tinggalnya.
4. Disiplin Pegawai
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini,Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah untuk:
a. menetapkan peraturan teknis dan melakukanlangkah-langkah yang diperlukan di lingkungan Instansi masing-masing denganmengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini;
b. memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai AparaturSipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalamPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipildan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
c. melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ml kepadaMenteri PAN RB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASNpaling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan SuratEdaran ini.
Berikut ini salinan dan lampiran IsiSurat Edaran atau SE Menpan RB Nomor 08Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian serta Mudik atau Cuti BagiPegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Link download Surat Edaran Menpan RB Tentang Larangan Bepergian Serta Mudik atauCuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang Isi Surat Edaran SE Menpan RB Tentang Larangan BepergianSerta Mudik atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Semogaada manfaatnya, terima kasih.