DOWNLOAD SURAT EDARAN SE MENAG NOMOR 15 TAHUN 2021 pdf
DownloadSurat Edaran Menag Nomor: SE. 15 Tahun 2021 (pdf) Tentang PenerapanProtokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha DanPelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
A. UMUM
1.Bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam pPenyelenggaraanShalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H / 2021 M ditengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan muncul.nya varian baru, perludilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pPenyelenggaraan ShalatHari Raya Idui Adha dan pelaksanaan Qurban;
2.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam PPenyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha danpelaksanaan Qurban.
B.MAKSUD DAN TUJUAN
SuratEdaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan ProtokolKesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan PelaksanaanQurban Tahun 1442 H/2021 M ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan,pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semura zonarisiko penyebaran Covid- 19 dalam rangka melindungi masyarakat.
C. RUANG LINGKUP
SuratEdaran SE Menag Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan ProtokolKesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan PelaksanaanQurban Tahun 2021 / 1442 H ini mengaturmengenai penerapan protokol kesehatan dalam pPenyelenggaraan Shalat Hari RayaIdul Adha tanggal 10 Dzulhijah 1442 H / 2021 M dan pelaksanaan qurban.
D. KETENTUAN
1.Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakandi semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala,dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, sepertimenggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b.Kegiatan Takbir Keliiing dilarang untuk mengantisipasi keramaian ataukerumunan.
c.Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushailasesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
2.Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka ataudi masjid/mushalla pada daerah Zota Merah dan Orange DITIADAKAN;
3.Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhrjjah 1442 H / 2021 M dapat diadakan dilapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMANdari Covid-l9 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapanPemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4.Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau dimasjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokolkesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat danpenyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
b.Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitastempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c.Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhutubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d.Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakitatau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapanganterbuka atau masjid;
e.Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaanShalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai;
f.Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sqiadah,mukena, dan lain-lain.
g.Khatib diharuskan menggunakan masker danfaceshield pada saat menyampaikankhutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;
h.Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumahmasing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhansecara fisik.
q,Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalarn waktu tiga hari, tanggal 11, 12dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaanqurban.
b.Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia {RPH-R).
Dalamhal keterbatasan jumlah dankapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapatdilakukan di iuar RPH-R dengan protokoi kesehatan yang ketat.
c.Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusiandaging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikanpenerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak bolehsecara bergantian.
d.Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotonganhewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e.Pendistribusian daging qurban dilakukan iangsung oleh panitia kepada warga diternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6.Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelarShalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajibberkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-l9 danunsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkantenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan denganbaik, aman, dan terkendali;
7.Dalamhal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yangsignifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatudaerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
8.Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaanSurat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada dibawahnya.
E. PENUTUP
Demikian untuk menjadiperhatian dan dilaksanakan. Sebagaimana mestinya. Semoga Al1ah SWT melindungikita semua.
Berikut Salinan Naskah Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor:15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan ShalatHari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021 / 1442 H. Silahkandownload melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download SE Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor:15 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentangLink Download Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor: 15 Tahun 2021 pdf Tentang PenerapanProtokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha DanPelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M. Semogaada manfaatnya, terima kasih.