DOWNLOAD SALINAN SKB PANDUAN PEMBELAJARAN TATA MUKA (PTM) TERBATAS DI MASA PANDEMI COVID-19
Surat Keputusan Bersama SKB tentang PanduanPembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19 atau dikenaldengan SKB tentang PanduanPenyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19. SKB ini tertuangdalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikandan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l,Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemt CoronavirusDisease 2019 (COVID-19).
Diktum KESATU SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan PembelajaranTata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19), menyatakan bahwa Penyelenggaraanpembelajaran di masa pandemi Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dilakukandengan:
a. pembelajaran tatap mukaterbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau
b. pembelajaran jarat jauh.
Diktum KEDUA menyatakan Dalam halpendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasiCOVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantorwilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kotasesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan arlak usia dini,pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnyamenyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
Diktum KETIGA SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 (empat)Menteri tentang Panduan PTM Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakanbahwa Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap mukaterbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
KEEMPAT: Penyediaan layananpembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambattahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Diktum KELIMA SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan PembelajaranTata Muka Terbatas (PTM Terbatas) Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakanbahwa Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agamaprovinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannyawajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU.
Diktum KEENAM: Dalam halberdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan/atauditemukan kasus konfirmasi COVID-l9 di satuan pendidikan, maka pemerintahpusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantorKementerial Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukanpenanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementarapembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
Diktum KETUJUH Surat Keputusan Bersama SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan PembelajaranTata Muka Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa dalam halsatuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamDiktum KEDUA, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacupada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020,Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2O2O, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang PanduanPenyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diktum KEDELAPAN: Dalam halterdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah danmengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajarantatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktuyang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
Diktum KESEMBILAN SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan PembelajaranTata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa Ketentuanmengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi CoronavirusDisease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KESEPULUH SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan PembelajaranTata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa KeputusanBersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 30 Maret 2021.
Selengkapnya silahkan download Salinandan Lampiran SKB 4 (empat) Menteri tentangPanduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19
Link download SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan PembelajaranTata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19 -----DISINI-----
Demikian informasi tentang Linkdownload Salinan dan Lampiran Surat KeputusanBersama SKB 4 (empat) Menteri tentangPanduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.