Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DINAMIKA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SEBAGAI UPAYA MENJAGA DAN MEMPERTAHANKAN NKRI

dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI


Padamateri dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga danmempertahankan NKRI, kita selain akan mencoba menggali dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga danmempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), juga mencoba menganalisisbagaimana upaya Merancang dan mengkampanyekan persatuan dan kesatuan bangsa sebagaiupaya menjaga dan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

 

Sejakawal berdirinya negara Indonesia, para pendiri negara menghendaki persatuan di negaraini diwujudkan dengan menghargai terdapatnya perbedaan di dalamnya. Artinya bahwaupaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia dilakukan dengan tetap memberikesempatan kepada unsur - unsur perbedaan yang ada untuk dapat tumbuh dan berkembang secara bersama - sama. Proses pengesahan Pembukaan UUD 1945 oleh PPKI padatanggal 18 Agustus 1945 yang bahannya diambil dari Naskah Piagam Jakarta, dan didalamnya terdapat rumusan dasar dasar negara Pancasila, menunjukkan pada kita betapatokoh- tokoh pendiri negara (the founding fathers) pada waktu itu menghargaiperbedaan- perbedaan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Para pendirinegara rela mengesampingkan persoalan perbedaan- perbedaan yang ada demi membangunsebuah negara yang dapat melindungi seluruh rakyat Indonesia.

 

Sejalandengan itu dipakailah semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya walaupunberbeda - beda tetapi tetap satu adanya. Semboyan tersebut sama maknanya denganistilah “ unity in diversity ”, yang artinya bersatu dalam keanekaragaman,sebuah ungkapan yang menggambarkan cara menyatukan secara demokratis suatu masyarakatyang di dalamnya diwarnai oleh adanya berbagai perbedaan. Dengan semboyan BhinnekaTunggal Ika tersebut segala perbedaan dalam masyarakat ditanggapi bukan sebagaikeadaan yang menghambat persatuan dan kesatuan bangsa, melainkan sebagai kekayaanbudaya yang dapat dijadikan sumber pengayaan kebudayaan nasional kita.

 

Konsep NegaraKesatuan (Unitarisme)

Istilahnegara kesatuan antara lain dinyatakan C.F Strong dalam bukunya A History ofModern Political Constitution (1963:84), yang menyatakan negara kesatuan adalahbentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badanlegislatif nasional. Kekuasa-an negara dipegang oleh pemerintah pusat.Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerahberdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada ditangan pemerintah pusat.

 

PendapatC.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusuntunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tanganpemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik kedalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dandaerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya adasatu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satuparlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yangmemegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

 

Negarakesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalamnegara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintahpusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah danperaturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuatperaturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi,dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untukmengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasirakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusattetap memegang kekuasaan tertinggi.

 

Padasaat ini, Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistemdesentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah. Dengan sistem ini, pemerintahpusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom(provinsi dan kabupaten kota). Akan tetapi, ada kewenangan yang tidak diberikankepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidangpolitik luar negeri, agama,yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional

 

Konsep NegaraKesatuan Republik Indonesia

Sebagaisebuah negara kesatuan (unitary state), sudah selayaknya dipahami benar makna“kesatuan” tersebut. Dengan memahami secara benar makna kesatuan, diharapkan seluruhkomponen bangsa Indonesia memiliki pandangan, tekat, dan mimpi yang sama untuk terusmempertahankan dan memperkuat kesatuan bangsa dan negara.

 

Filosofidasar persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditemukan pertama kali dalam kitab Sutasomakarya Mpu Tantular. Dalam kitab itu ada tulisan berbunyi “BhinnekaTunggal Ika tanhana dharma mangrwa”, yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu, tak adakebenaran yang mendua”. Frasa inilah yang kemudian diadopsi sebagai semboyanyang tertera dalam lambing negara Garuda Pancasila.

 

Semangatkesatuan juga tercermin dari Sumpah Palapa Mahapatih Gajahmada. Sumpah ini berbunyi:Sira Gajah Mahapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamunhuwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran,Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang,Tumasik, samana isun amukti palapa".

 

Terjemahandari sumpah tersebut kurang lebih adalah: Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumitidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara,saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura,Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baruakan) melepaskan puasa".

 

Informasitentang Kitab Sutasoma dan Sumpah Palapa ini bukanlah untuk bernostalgia ke masasilam bahwa kita pernah mencapai kejayaan. Informasi ini penting untuk menunjukkanbahwa gagasan, hasrat, dan semangat persatuan sesungguhnya telah tumbuh danberkembang dalam akar sejarah bangsa Indonesia. Namun dalam alam modern-pun, semangatbersatu yang ditunjukkan oleh para pendahulu bangsa terasa sangat kuat.

 

Jauhsebelum Indonesia mencapai kemerdekaannya, misalnya, para pemuda pada tahun1928 telah memiliki pandangan sangat visioner dengan mencita-citakan dan mendeklarasikandiri sebagai bangsa yang betbangsa dan bertanah air Indoensia, serta berbahasa persatuanbahasa Indonesia. Pada saat itu, jelas belum ada bahasa persatuan. Jika pemilihanbahasa nasional didasarkan pada jumlah penduduk terbanyak yang menggunakan bahasadaerah tertentu, maka bahasa Jawa-lah yang akan terpilih. Namun kenyataannya, yangterpilih menjadi bahasa persatuan adalah bahasa Melayu. Hal ini menunjukkan tidakadanya sentimen kesukuan atau egoisme kedaerahan. Mereka telah berpikir dalam kerangkakepentingan nasional diatas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.Dengan demikian, peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 adalah inisiatiforiginal dan sangat jenius yang ditunjukkan oleh kalangan pemuda pada masa itu.Peristiwa Inilah yang kita kenal sebagai makna kesatuan sebagai kesatuan psikologisatau kejiwaan bangsa Indonesia.

 

Indonesiamerupakan negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik. Secara konseptual,negara kesatuan merupakan suatu bentuk negara di mana kekuasaan pemerintahan beradadan dipegang pemerintah pusat. Suatu negara disebut negara kesatuan apabila pemerintahpusat dan pemerintah daerah tidak sama dan tidak sederajat, kekuasaan pusat lebihmenonjol dan tidak ada saingan bagi badan legislatif pusat dalam membuat undang-undang,kekuasaan pemerintah daerah hanya bersifat derivative (Kusnardi & Saragih,2000 dalam Wantanas, 2018).

 

Padaintinya, dalam negara kesatuan tidak dikenal “negara dalam negara”, di mana kedaulatanuntuk menjalankan pemerintahan berada pada pemerintahan pusat. Pemberiankekuasaan dan/atau kewenangan bagi pemerintah daerah, hanya merupakan “mandat” yangdiberikan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, dalam menjalankanpemerintahannya, pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yangdikeluarkan oleh pemerintah pusat.

 

Konsepnegara kesatuan yang dianut oleh Indonesia dideklarasikan oleh para pendiri bangsadengan mengklaim seluruh wilayah kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Konsepsinegara kesatuan dapat kita lihat dari petikan pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni1945 yang mengemukakan pemikiran mengenai Indonesia sebagai nation state atau negarakesatuan adalah sebuah takdir dari Sang Khalik, sebagai berikut: “Allah S.W.T membuatpeta dunia, menyusun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat menunjukkandi mana “kesatuan-kesatuan” di situ. Seorang anak kecil pun jikalau ia melihat petadunia ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Padapeta itu dapat ditunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau-pulau di antara 2 lautanyang besar, Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, dan di antara 2 benua, yaitu BenuaAsia dan Benua Australia. Seorang anak kecil dapat mengatakan, bahwa pulau-pulauJawa, Sumatera, Borneo, Selebes, Halmahera, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku dan lain-lainpulau kecil di antaranya, adalah satu kesatuan”.

 

Pendiribangsa Indonesia menghendaki NKRI itu mencakup semua wilayah/pulau yang terbentangdari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, dan itu semuaberdiri di bawah satu pemerintahan yang sama, yakni pemerintah NKRI. Bentuk negarakesatuan berimplikasi pada adanya satu kesatuan wilayah negara, satu kesatuanpolitik dan pemerintahan, satu kesatuan kepemilikan sumber daya alam yang pada gilirannyadigunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, satukesatuan ideologi (Pancasila), satu kesatuan identitas nasional, satu kesatuan sistemperekonomian, satu kesatuan sistem pertahanan dan keamanan nasional, dan lain sebagainya.

 

Wilayahnegara Republik Indonesia sebagai satu kesatuan, digariskan dalam Deklarasi Djuandapada tanggal 13 Desember 1957 yang pada intinya menyatakan bahwa: “Segalaperairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasukdalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalahbagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikianmerupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang beradadi bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yangdiukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau NegaraRepublik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang”.

 

Sebelumdikeluarkannya Deklarasi Djuanda, batas laut teritorial Indonesia yang diakui olehmasyarakat internasional hanya sepanjang 3 mil saja yang dihitung dari garis pantaiterluar dan terendah (ketika surut). Deklarasi Djuanda ini telah menguatkan pandanganBung Karno bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah nusantara. Laut/perairanIndonesia tidak dijadikan pemisah antar wilayah nusantara, melainkan dipandang sebagaipemersatu bangsa. Prinsip ini kemudian ditegaskan dengan keluarnyaUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang telah diperbaharuidengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Inilah yangkita kenal sebagai makna kesatuan sebagai kesatuan geografis, teritorial atau kewilayahan.

 

Perwujudankonsepsi negara kesatuan yang dianut Indonesia, semakin kokoh kedudukannya, terutamaketika terjadi amandemen terhadap UUD1945 yang secara berangsur terjadi pada tahun1999, 2000, 2001, dan 2002, para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia (MPR RI) tetap mempertahankan bagian dan isi “Pembukaan UUD NRI Tahun1945” serta mempertahankan “Negara Kesatuan” sebagai bentuk negara (Pasal 1Ayat 1 UUD NRI 1945).

 

Bagianpembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat bentuk negara kesatuan, tersirat dalamalinea keempat, yakni “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah NegaraIndonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”.Pernyataan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”mengandung arti bahwa bangsa Indonesia hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatuwilayah kesatuan yang saling terintegrasi satu dengan yang lainnya.

 

Kesepakatanuntuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan kemudian dipertegas padaPasal 37 Ayat 5 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Khusus mengenai bentuk NKRI tidakdapat dilakukan perubahan”. Amandemen UUD NRI Tahun 1945 oleh karena itu telah menghilangkanadanya keraguan tentang keberlanjutan bangsa dan negara Indonesia yang disinyalirdapat pecah karena perbedaan-perbedaan yang ada di dalamnya.

 

A. Dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjagadan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

 

Gambarsingkat Dinamika persatuan dan kesatuan bangsasebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan RepublikIndonesia), tidak terlepas dari rangkaian peristiwa sejarah perjuangan bangsaIndonesia, yakni; lahirnya organisasi Budi Utomo, Sumpah Pemuda, Kemerdekaan Indonesia,disahkannya UUD NRI Tahun 1945, berlakunya Undang-Undang Dasar RepublikIndonesia Serikat, mosi integral, berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara, sertakeluarnya Dekrit Presiden.

 

Kesatu, tanggal 20 Mei 1908 merupakan asal-mula pergerakannasional yang ditandai dengan terbentuknya satu organisasi modern, Budi Utomo. Organisasiini bertujuan memberikan pencerahan akan pentingnya perjuangan guna melepaskan diridari belenggu penjajahan. Namun demikian, pergerakan yang dilakukan Budi Utomo belummenunjukkan adanya kesadaran untuk berjuang secara kolektif dengan kelompok-kelompoklainnya. Organisasi ini hanya fokus pada aspek sosial, ekonomi dan kebudayaan, tidakmenyentuh aspek politik. Selain itu, organisasi ini pada awalnya hanya ditujukanbagi golongan berpendidikan yang ada di Jawa saja. Gerakan yang ditampilkan hanyaterbatas pada etnonasionalisme, belum mengarah pada nasionalisme secaramenyeluruh.

 

Kedua, tanggal 28 Oktober 1928 terjadi peristiwa SumpahPemuda yang secara lebih tegas menunjukkan adanya persatuan dan kesatuan bangsaIndonesia. Pada waktu itu, berbagai organisasi kepemudaan yang tersebar di nusantara,seperti; Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond,Jong Islamietan Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, dan lain sebagainyamenyadari pentingnya persatuan nasional guna mencapai kemerdekaan Indonesia sebagaimanamenjadi cita-cita bersama. Para pemuda pada saat itu menyepakati tiga poin,antara lain: (1) berbangsa satu, bangsa Indonesia, (2) bertumpah darah satu, tanahair Indonesia, dan (3) berbahasa satu, bahasa Indonesia. Sekalipun kenyataannya,secara de facto dan de jure belum ada Negara Indonesia saat itu.

 

Ketiga, tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak dariperjuangan Bangsa Indonesia, di mana bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanIndonesia. Sehari setelahnya (18 Agustus 1945), PPKI menetapkan Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945. Saat inilah ditetapkan secara yuridis-formal bahwa “Negara Indonesiaadalah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

 

Keempat, tanggal 6 Desember 1949 terjadi perubahan susunannegara Indonesia, yakni dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar Republik IndonesiaSerikat (UUD RIS). Diberlakukannya UUD RIS telah merubah bentuk negara Indonesiayang sebelumnya berbentuk negara kesatuan berubah menjadi negara federal. MenurutIsmail Sunny (1977) sejak saat itu, Negara Indonesia resmi berubah dari negarakesatuan menjadi negara serikat dengan Konstitusi RIS (KRIS) 1949 sebagaiUndang-Undang Dasar. Namun dalam perjalanannya, sistem federal ini dirasa sangatmerugikan bagi bangsa Indonesia, karena dianggap oleh sebagian besar rakyat merupakanalat Belanda untuk memecah-belah bangsa Indonesia. Bersamaan dengan itu, munculgerakan-gerakan dari berbagai kalangan masyarakat yang menentang negara federalitu dan lebih menghendaki negara kesatuan. Dijelaskan Kahin, 1995 (dalam Wantanas,2018) bahwa sistem federal dipandang sebagian masyarakat sebagai alat pengawasandan peninggalan Belanda yang dapat menghalangi tercapainya kemerdekaan Indonesiayang lepas sama sekali dari Belanda.

 

Kelima, tanggal 3 April 1950 terjadi Sidang ParlemenRIS untuk menyikapi banyaknya gerakan yang menolak keberlangsungan sistem federaldalam Republik Indonesia Serikat. Pada sidang tersebut, Muhammad Natsir sebagaiKetua Fraksi dari Partai Masyumi menekankan pentingnya pemulihan NKRI melalui sebuahmosi (dikenal dengan mosi integral Natsir) yang pada intinya menganjurkan kepadaPemerintah agar mengambil inisiatif untuk mencari penyelesaian bagi persoalan-persoalanyang tumbuh sebagai akibat perkembangan politik waktu itu dengan cara integral.Natsir melakukan lobi-lobi politik dengan kepala-kepala negara bagian dan ketuafraksi lainnya di parlemen untuk memusyawarahkan gagasan pemulihan NKRI(Dzulfikriddin, 2010 dalam Wantanas, 2018).

 

Keenam, setelah “mosi integral” disampaikan, pada tanggal19 Mei 1950 berlangsunglah konferensi antara RIS dengan RI yang menghasilkan persetujuanuntuk bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan sebagai jelmaan daripada RepublikIndonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan membuat Undang-Undang DasarSementara. Dalam UUDS 1950 yang ditandatangani Presiden Soekarno pada tanggal15 Agustus 1950, pada Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa “Republik Indonesia yangmerdeka dan berdaulat ialah suatu Negara Hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950 secara resmi Republik Indonesia Serikatdibubarkan dan NKRI diproklamasikan kembali.

 

Ketujuh, tanggal 5 Juli 1959 Ir. Soekarno selaku PresidenRepublik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presidenyang salah satunya adalah menetapkan kembali berlakunya UUD NRI Tahun 1945 dan menyatakanbahwa UUDS sudah tidak berlaku. Bentuk negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuansebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Keluarnya Dekrit inidisebabkan karena; (1) tidak diperolehnya keputusan dari konstituante berkenaandengan anjuran presiden dan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UUDS untukkembali pada UUD NRI Tahun 1945, (2) Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikantugasnya karena sebagian besar anggotanya menolak menghadiri sidang, dan (3) kemelutyang terjadi dalam Konstituante menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang dapat membahayakanpersatuan, mengancam keselamatan negara, nusa, dan bangsa serta dapat merintangipembangunan nasional.

 

Berdasarkanrangkaian sejarah sebagaimana dijelaskan di atas, maka tegaslah bahwa negara kesatuanmerupakan bentuk negara paling baik yang cocok diterapkan untuk Indonesia.

 

B. Merancang dan mengkampanyekan persatuan dan kesatuan bangsasebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan RepublikIndonesia).

 

Persatuandan kesatuan bangsa hendaknya tidak sebatas dipahami konsep dan teorinya namunyang lebih penting dari itu semua adalah bagaimana setiap warga negara mampu mengamalkannilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa tersebut sesuai dengan kemampuan dan perannyamasing-masing. Setiap orang memiliki peran yang sangat vital dalam rangka mewujudkanpersatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, setiap orang perlu merancang danmengkampanyekan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga danmempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), diantaranya melaluiperilaku keseharian yang:

1. Senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negaradi atas kepentingan pribadi dan golongan;

2. Memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa dengan selaluberusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpamembeda-bedakan ras, suku, budaya, adat istiadat, bahasa, agama dan statussosial;

3. Berusaha meningkatkan semangat kekeluargaan,gotong-royong dan musyawarah yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup bangsaIndonesia dalam berbagai aspek kehidupan sesuai dengan tugas dan fungsijabatanya masing-masing.

4. Melaksanan dan berkontribusi dalam pembangunan yangmerata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memberikanperlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap kegiatanpelayanan yang diberikan sesua dengan kewenangan jabatan yang dimiliki.

5. Memberikan kontribusi dalam rangka pemperkuat sistempertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi dengan mengedepankansemangat Bhinneka Tunggal Ika dan semangat kekeluargaan.

6. Menghindari penonjolan perbedaan (SARA).

 

Karenabangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadatkebiasaan yang berbeda-beda, maka setiap orang tidak boleh melakukan perbuatanyang dapat menimbulkan perpecahan, antara lain:

a. Egoisme

b. Ekstrimisme

c. Feodalisme

d. Sukuisme

e. Profinsialisme

f. Tidak taat kebijakan, peraturan dan perundang undangan

g. Acuh tak acuh tidak peduli terhadap lingkungan

h. Fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya

 

Pengamalannilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa yang konsisten akan menimbulkan rasa nasionalismedan patriotisme yang tinggi bagi setiap warga negara pada bangsa dan negaranya.Dan dapat juga terjadi sebaliknya, dengan rasa nasionalisme dan patriotism yangtinggi dimiliki oleh setiap warga Negara akan memberikan motivasi untuk secarakonsisten mengamalkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Adatiga hal yang harus dilakukan oleh setiap warga negara untuk membina rasa persatuandan kesatuan antara lain:

1. Mengembangkan persamaan di antara suku-suku bangsapenghuni nusantara;

2. Mengembangkan sikap toleransi; dan

3. Memiliki rasa senasib dan sepenanggungan di antarasesama bangsa Indonesia

 

Sedangkanempat hal yang harus dihindari oleh setiap warga negara dalam memupuk menumbuhkanpersatuan dan kesatuan adalah:

1. Sukuisme, menganggap suku bangsa sendiri paling baik;

2. Chauvinisme, mengganggap bangsa sendiriu palingunggul;

3. Ektrimisme, sikap mempertahankan pendirian denganberbagai cara kalau perlu dengan kekerasan dan senjata; dan

4. Provinsialisme, sikap selalu berkutat dengan provinsi ataudaerah sendiri.

 

Sikappatriotisme adalah sikap rela berkorban segala-galanya termasuk nyawa sekalipununtuk mempertahankan dan kejayaan negara. Ciri-ciri warga negara yang memilikipatriotisme yang tinggi adalah :

1. Cinta tanah air;

2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;

3. Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di ataskepentingan pribadi dan golongan;

4. Berjiwa pembaharu; dan

5. Tidak kenal menyerah dan putus asa.

 

Sikappatriotisme dalam kehidupan sehari hari dapat diwujudkan dalam bentuk:

1. Dalam kehidupan keluarga : menyaksikan film perjuangan,membaca buku bertema perjuangan, dan mengibarkan bendera merah putih padahari-hari tertentu.

2. Dalam kehidupan sekolah : melaksanakan upacara bendera,mengkaitkan materi pelajaran dengan nilai-nilai perjuangan, belajar dengansungguh-sungguh untuk kemajuan.

3. Dalam kehidupan masyarakat : mengembangkan sikapkesetiakawanan sosial di lingkungannya, Memelihara kerukunan diantara sesamawarga.

4. Dalam kehidupan berbangsa : meningkatkan persatuan dankesatuan, melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, mendukung kebijakan pemerintah, mengembangkankegiatann usaha produktif, mencintai dan memakai produk dalam negeri, mematuhiperaturan hukum, tidak main hakim sendiri, menghormati, dan menjunjung tinggi supremasihukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

 

 

Demikianmateri singkat tentang dinamikapersatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan upaya Merancang dan mengkampanyekan persatuandan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI (NegaraKesatuan Republik Indonesia). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =