Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DAFTAR NAMA SEKOLAH PENERIMA BOS KINERJA DAN BOS AFIRMASI TAHUN 2021

Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun 2021


DaftarNama Sekolah Penerima BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun 2021 ditetapkanmelalui Kepmendikbud ristek Nomor 210/P/2021. Kepemendikburistek ini ditetapkanuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MenteriPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentangPetunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan BantuanOperasional Sekolah Afirmasi.

 

Dalam Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 Tentang DaftarNama Sekolah Penerima BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 menyatakanMenetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja danbantuan operasional sekolah afirmasi tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalamLampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA, Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 TentangSekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja Dan BantuanOperasional Sekolah BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, menyatakan Sekolah penerimabantuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebagaimana diketahui DanaBantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerjaadalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasardan menengah yang dinilai berkinerjabaik dalam menyelenggarakan layananpendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan Dana Bantuan OperasionalSekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintahpusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang beradadi Daerah Khusus yang ditetapkan melalui Kepmendikbud Nomor 160/P Tahun 2021tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis (bisa dilihat disini).


Kriteria Sekolah penerima Dana BOSKinerja terdiri atas: Sekolah Penggerak, Sekolah yang memiliki prestasi, dan Sekolahyang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi. Sekolah Penggerak harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut: a) telah ditetapkan oleh Kementeriansebagai Sekolah Penggerak; dan b) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran2021. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut: a) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasidalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahunterakhir; b) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atauinternasional; c) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan d) tidaktermasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK PusatKeunggulan. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki rata-rata nilai rapor mutukumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; b)memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh)pada tahun 2018 dan tahun 2019; c) tidak memiliki sarana toilet atau jamban; d)penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan e) tidak termasuk sekolahyang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Sekolahpenerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi persyaratan ditetapkan melalui Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 TentangDafat Nama Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja DanBantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

 

AdapaunSekolah penerima DanaBOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan: a) berada di Daerah Khusus yangditetapkan oleh Kementerian; b) memiliki proporsi Peserta Didik penerimaProgram Indonesia Pintar yang lebih banyak; c) menerima Dana BOS Reguler TahunAnggaran 2021 yang lebih rendah; dan d) memiliki proporsi guru yang berstatuspegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil. Sekolah penerimaDana BOS Afirmasi yang memenuhi persyaratan ditetapkan melalui Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 TentangDafat Nama Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja DanBantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

 

Sekolah yang telahditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagaipenerima Dana BOS Kinerja. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOSKinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.

 

Selengkapnya silahkandownload dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Kepmendikbud ristek Nomor210/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja DanBantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021

 



Link download Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun 2021 (DISINI


Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 Tentang Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja dan BantuanOperasional Sekolah BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.



= Baca Juga =