DAFTAR NAMA SEKOLAH PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK BERDASARKAN KEPDIRJEN PAUDDIKDASMEN NOMOR: 6555/C/HK.00/2021
DaftarNama (Sekolah) Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah PenggerakBerdasarkan Kepdirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021. Program Sekolah Penggerak adalah upaya untukmewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yangberdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembanganhasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dannumerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah danguru).
Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaanprogram transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akanmengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi denganekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program SekolahPenggerak.
Keputusan Direktur JenderalPendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (Kepdirjen Pauddikdasmen) Nomor:6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan DaftarNama sekolah atau SatuanPendidikan TK SD SMP SMA SLBPelaksana Program Sekolah Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangkamewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik di seluruhIndonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menciptakan inovasi-inovasi pembelajaranmelalui Program Sekolah Penggerak; b) bahwa Kementerian Pendidikan danKebudayaan telah melakukan seleksi atas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratansebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Direktur JenderalPendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tentang PenetapanSatuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak;
KepdirjenPauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentangDaftar Nama (Sekolah) SatuanPendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, pada dictum KESATU menyatakan menetapkan Satuan PendidikanAnak Usia Dini Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalamLampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini
Diktum KEDUA KepdirjenPauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentangDaftar Nama TKSD SMP SMA SLBPelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan Menetapkan Sekolah Dasar Pelaksana Program Sekolah Penggerak,sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkandalam Keputusan ini.
Diktum KETIGA KepdirjenPauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentangDaftar Nama TKSD SMP SMA SLBPelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan menetapkan Sekolah Menengah Pertama Pelaksana Program SekolahPenggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidakterpisahkan dalam Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT KepdirjenPauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentangDaftar Nama TKSD SMP SMA SLBPelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan menetapkan Sekolah Menengah Atas Pelaksana Program SekolahPenggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkandalam Keputusan ini.
Diktum KELIMA KepdirjenPauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentangPenetapan Daftar Nama TKSD SMP SMA SLBPelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan: Menetapkan Sekolah Luar Biasa Pelaksana Program Sekolah Penggerak,sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkandalam Keputusan ini.
Diktum KEENAM KepdirjenPauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentangDaftar Nama SatuanPendidikanPelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankanpada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak UsiaDini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.
Bagi yang ingin mengetahui DaftarNama TK SD SMP SMA SLB yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan silhkan download Salinandan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan AnakUsia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (Kepdirjen Pauddikdasmen) Nomor:6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan Satuan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download SKDirjen Pauddikdasmen Nomor:6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan Satuan Pelaksana Program Sekolah Penggerak(disini)
Link download Lampiran 1 SK DirjenPauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 DaftarNama TK yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak(disini)
Link download Lampiran 2 SK DirjenPauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 DaftarNama SD yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak(disini)
Link download Lampiran 3 SK DirjenPauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 DaftarNama SMP yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak(disini)
Link download Lampiran 4 SK DirjenPauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 DaftarNama SMA yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak(disini)
Link download Lampiran 4 SK DirjenPauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 DaftarNama SLByang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak(disini)
Demikian informasi tentang KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan PendidikanMenengah (KepdirjenPauddikdasmen) Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan Daftar Nama sekolah atau Satuan Pendidikan TKSD SMP SMA SLBPelaksana Program Sekolah Penggerak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih