CARA REGISTRASI AKUN MY SAPK BKN
CaraRegistrasi Akun MY SAPK BKN. Sesuai dengan surat edarandari Badan Kepegawaian bahwa Registrasi My SAPK BKN untuk digunakan sebagaiaplikasi Pemutkahiran Data Mandiri harus sudah teregistrasi paling lambattanggal 30 Juni 2021. Adapun pelaksanaan Pemutkahiran Data Mandiri ASN akandilakukan pada bulan Juli 2021.
Bagaimana Cara Registrasi Akun MY SAPK BKN ? Untukdapat melakukan Pemutkahiran Data Mandiri ASN terkait Data Personal, Riwayat Jabatan, RiwayatPendidikan dan diklat (Kursus), Riwayat SKP (2 tahun terakhir), RiwayatPenghargaan, Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang, Riwayat Keluarga, RiwayatPeninjauan Masa Kerja, Riwayat Pindah Instansi, Riwayat CLTN, Riwayat CPNS/PNS,dan Riwayat Organisasi, terlebih dahulu ASN baik itu PNS maupun PPPK wajibmelakukan Registrasi Akun MY SAPK BKN. Adapun langkah-langkah atau Cara Registrasi MySAPK BKN
1. Download aplikasi My SAPKBKN
Downloadaplikasinya di playstore maupun apple store, Silahkan cari My SAPK BKN kemudianInstall.
2. Klik Lupa password
SetelahAplikasi My SPAK BKN terinstall di Handphone (HP) yang Anda miliki, kemudian Buka Aplikasi My SPAK BKN tersebut, selanjutnya klik tombol lupa password pada halaman utama MYSAPK. Kemudian Isikan NIPbaru dan Email yang sudah terdapat pada saat dilakukan pendataan oleh KanregBKN. Sistem akan mengirimkan token ke email terdaftar.
3. Cek email
Ambilkode token yang dikirim ke email Anda yang sudah terdaftar.
4. Input password baru
Masukkanpassword baru dan token yang diperoleh melalui email.
5. Login di MY SAPK
Jikaisian benar maka user dapat login di MY SAPK dengan password baru. Username danpassword, username adalah NIP password yang telah di reset atau dibarukan.
Sekedar meningatkan untuk PemutkahiranData Mandiri ASN tahun 2021 berkut ini beberapa penyelesaian permasalahan terkaitdata ASN.
1. Jika pada MySAPK, data Jabatan belum diperbaharui ke Riwayat jabatan terakhir dan dalam kondisi ini ASN tidak mempunyaiSK Jabatan terakhir, maka ASN dapat mengusulkan perubahan jabatan pada UnitKepegawaian Instansi masing-masing untuk selanjutnya dimutakhirkan data Riwayatjabatan oleh unit di SIASN.
2. Jika Ijazah belum disesuaikan. Untuk melakukan proses penyesuaian ijazah, maka ASN harus mengumpulkan berkasdiantaranya fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terkhir, PAK asli untuk jabatan fungsionaldan Penilaian Prestasi Kerja minimal baik untuk 2 tahun terakhir danmengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing. Unit Kepegawaian akanmengusulkan dalam bentuk Kenaikan Pangkat Pilihan dan nantinya akan diprosesoleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKNsesuai dengan wilayah kerja
3. Jika Gelar belum dicantumkan. Untukmelakukan proses pencantuman gelar, maka ASN harus mengumpulkan berkasdiantaranya legalisir Ijazah dan transkrip nilai, Akreditasi Prodi Tahun Lulus,Surat Izin Belajar/Tugas Belajar, Legalisir SK KP terakhir dan mengusulkan padaUnit Kepegawaian Instansi masingmasing. Unit Kepegawaian akan mengusulkandengan Surat Pengantar kemudian akan diproses oleh Bidang Mutasi KantorRegional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayahkerja.
4. Jika pada MySAPK data Pangkat dan GolonganRuang ASN belum diperbaharui, maka ASN dapat mengumpulkan SK KP terakhir danmengusulkan kepada Unit Kepegawaian. Unit Kepegawaian akan menyertakan SK KPterakhir dari ASN dan Pertek KP sebagai bukti telah berada di pangkat tersebutuntuk diperbaharui datanya oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.
5. Jika ASN ingin melakukan mutasi (PindahInstansi), maka ASN harus mengumpukan berkas 1) Asli Surat Persetujuan dari PPKInstansi Penerima, 2) Asli Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Asal, 3)Surat Pernyataan tidak sedang menerima hukuman disiplin/pidana dari instansiasal, 4) Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalankan tugas belajar, 5) LegalisirSK KP, 6) SKP Bernilai baik 2 tahun terakhir. Berkas-berkas tersebut akan diusulkan olehUnit Kepegawaian Instansi bersamaan dengan Surat Pengantar dan ditujukan keDirektorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN / Bidang Mutasi Kantor Regional sesuaiwilayah kerja.
6) Penyelesaian Permasalahan Peninjauan Masa Kerja.Untuk mengesahkan Masa Kerja yang dibawa sebelum menduduki jabatan sebagai ASN,maka ASN harus melengkapi berkas berupa SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir, PAKasli (fungsional) dan Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal baik untuk 2tahun terakhir dan mengajukan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawianakan mengusulkan Peninjauan Masa Kerja berdasarkan surat pengantar dan dokumendari ASN dan selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Pengadaan danKepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.
7) Penyelesaian Permasalahan Cuti Di Luar TanggunganNegara (CLTN). Untuk Usulan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan besertaalasan mengusulkan CLTN, Surat Keterangan Dokter/Dokter spesialis jika dalamkondisi sakit ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akanmengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan CLTN dan Surat Penugasan untukdiusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
8) Untuk Usulan perpanjangan CLTN, ASN dapat mengajukanSurat Permohonan beserta alasan perpanjangan CLTN. Unit Kepegawaian Instansiakan mengeluarkan Surat Persetujuan Perpanjangan CLTN untuk diusulkan ke DirektoratStatus dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
9) Untuk Usulan pengaktifan Kembali ASN dariCLTN, ASN dapat mengajukan Laporan Tertulis telah selesai menjalankan CLTN. UnitKepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pengaktifan Kembali untukdiusulkan pengaktifan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
10) Jika terdapat kesalahan NIP yang salah diMySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan NIP dengan berkoordinasimelalui Biro SDM Instansi masing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saatpengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansimasing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untukditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
11) Jika terdapat nama yang salah di MySAPK,maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan nama dengan berkoordinasi melaluiBiro SDM Instansi masing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saatpengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansimasing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untukditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
12) Jika ASN masih aktif, namun pasa MySAPKstatus kepegawaian yang bersangkutan tidak aktif, maka ASN dapat mengajukanusulan pengaktifan dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansimasing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi SK KP terakhir, Gaji 3 bulan terakhirserta SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansimasing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar danSurat Permohonan Pengaktifan untuk ditujukan ke Direktorat Pengelolaan Data danPenyajian Informasi Kepegawaian BKN.
13) Jika ASN sudah pernah mendapatkan SKPensiun dan alih jabatan sehingga batas usia pension diperpanjang. Maka ASNharus melakukan pembatalan pensiun terlebih dahulu jika pada MySAPK data yangbersangkutan tidak aktif. ASN wajib mengembalikan SK Pensiun kepada Unit KepegawaianInstansi, kemudian unit Kepegawaian akan mengajukan usul pengaktifan ke BidangPensiun Kantor Regional BKN atau Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negarasesuai dengan wilayah kerja masing-masing Instansi
14) Jika ASN tidak ikut PUPNS 2015, maka ASNwajib untuk melengkapi berkas diantaranya melampirkan Bukti Alasan Tidak Ikute-PUPNS 2015, Surat Keterangan Dokter jika pada saat e-PUPNS 2015 sedang sakit,fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir untukkemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akanmengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif dan SuratPengantar yang selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Statusdan Kedudukan Kepegawaian BKN.
15) Jika ASN tidak memiliki NIP Baru, makaASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya mengisi Formulir PUPNS 2003,melampirkan fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulanterakhir untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi. UnitKepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagiPNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses pengaktifanASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
16) Jika status kepegawaian ASN berubah menjadi diberhentikan. Maka ASN dapat mengajukan pengaktifan Kembali ke UnitKepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akan menyertakan Surat Keputusandari Bapek/PTUN atau Institusi terkait tentang pembatalan pemberhentian PNS danselanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan KedudukanKepegawaian BKN.
17) Untuk pengajuan perbaikan data di MySAPK,jika referensi tidak ditemukan maka ASN dapat memilih menu Helpdesk dan memilihJenis Referensi, kemudian mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.Verifikator akan memverifikasi data referensi dan jika disetujui maka referensiakan ditambahkan, dan jika tidak maka akan dikirimkan notifikasi ke akun MySAPKASN.
Untuk Lebih lengkapnya Andabisa mendownlad Panduan Pemutkahiran Data Mandiri Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Cara Registrasi Akun MY SAPK BKN dan PersiapanPemutkahiran Data Mandiri Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.