BUKU SAKU INFORMASI KEBIJAKAN PPDB JENJANG SMP TAHUN AJARAN 2021/2022
BukuSaku Informasi Kebijakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022. Tidakterasa tahun ajaran baru sebentar lagi akan datang. Seperti biasa, ketika tahunajaran baru calon peserta didik, wali murid, hingga sekolah sibuk mempersiapkanPendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Mengacu pada PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentangPenerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melaluiempat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahantugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.
Jalur zonasi sendirimemiliki banyak manfaat seperti mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah,pemerataan akses pendidikan, kondisi kelas yang heterogen, peningkatankapasitas guru, peningkatan SPM dan PPK, menghilangkan praktik jual-beli kursidan pungli, hingga menjadi alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemda.
Dalam BukuSaku Kebijakan InformasiPPDB Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022, ditegaskan ada 4 (empat) Jalur PPDB Tahun Ajaran 2021/2022. Untuk jenjang SMP, setiap jalur memilikikuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur afirmasi minimal15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuotadialihkan ke jalur prestasi. Berikut ini penjelasan setiap jalurnya.
1) Jalur zonasi
Jalurzonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalamwilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didikberdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satutahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah juga wajib memprioritaskanpeserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalamsatu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Hanyaada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini.Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calonpeserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan suratketerangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencanasosial.
2) Jalur afirmasi
Jalurafirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluargaekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melaluijalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luarwilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3) Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali
Untukjalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan suratpenugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisakuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.
4) Jalur prestasi
PPDBmelalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengansurat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atauprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Rapormenggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasiditerbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelumtanggal pendaftaran PPDB.
Ada hal baru terkait PPD Jalurprestasi. Dalam Buku Saku Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP TahunAjaran 2021/2022, dinyatakanbahwa prosentase peringkat nital rapor dapat dibedakan berdasarkan kuatitassekolah, Misalnya sekolah kualitas tinggi mendapat peringkat 30%.Sekolah kualitas menengah mendeapat peringkat 20%. Sekolah kualitas rendahmendapat peringkat 10%. ALasan pembedaan disebabkan karena siswa yang berada disekolah kualitas tinggi Lebih sulit untuk berkompetisi mencapai peringkattertinggi sehingga mendapat prosentase Lebih besar. Adapun Indikator kuatitassekotah dapat menggunakan akreditasi satuan pendidikan atau ke depan dapatmenggunakan rata-rata AKM.
Berikut ini Naskah BukuSaku Informasi Kebijkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022. Silahkan didownload melalui link yang tersedia dibawah ini
Link download
Demikian informasi tentang BukuSaku Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022. semoga ada manfaatnya.