Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BUKU PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN DAN PPT NON ASN SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2021 MELALUI MYSAPK

Buku Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 Melalui MySAPK


BukuPetunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN SecaraElektronik Tahun 2021 Melalui MySAPK BKN atau Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN. Untukmemenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu dataAparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019, BadanKepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT)Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secaramandiri mulai Juli – Oktober 2021.

 

Berdasarkan Buku Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 Melalui MySAPK atau Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASNdan PPT Non ASN, Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhirandata dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPKberbasis gawai (mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasidata ASN dan PPT Non-ASN.

 

Pemutakhiran data mandiriASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua aspekpenting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu,berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN; danmeningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnyaSatu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN. Untuk prosedurpelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara ElektronikTahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

 

Skema pemutakhiran data akandiawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem InformasiASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020. Penunjukan user adminditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidangkepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.

 

Dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASNSecara Elektronik Tahun 2021 Melalui MySAPK, dinyatakan bahwa ASN dan PPTNon-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup: a. datapersonal; b. Riwayat jabatan; c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus; d.riwayat SKP; e. Riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat pangkat dangolongan ruang; g. Riwayat keluarga; h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK); i.riwayat pindah instansi; j. riwayat CLTN; k. riwayat CPNS/PNS; dan l. riwayatorganisasi.

 

Untuk mengajukan usulpemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT NonASN melakukan akses daring ke dalamaplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menuUpdate Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran datamandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapatmemilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

 

Seluruh ASN dan PPT Non-ASNdiminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. Apabilaterdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapatmelakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapusdata, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing datayang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK. Setiap usul pemutakhiran data mandiriakan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuaidengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.

 

Setelah melakukan usulpemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhantahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiripada MySAPK.

 

Adapun jadwal pelaksanaanpemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada bulanJuli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiriASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhirminggu terakhir bulan Juni 2021. Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhirandata mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapatdiperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. Terakhir, prosesverifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

 

Dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran DataMandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, dinyatakanbahwa apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandirimelalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemenkepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika PejabatPembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai bataswaktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkanteguran tertulis dari BKN

 

Untuk kemudahan pelaksanaan pemutakhirandata mandiri ASN dan PPT non ASN, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku petunjuk pelaksanaan (Juklak Juknis) pemutakhirandata mandiri ASN dan PPT non ASN secara elektronik tahun 2021 melalui MySAPK BKndalam format softcopy. Bagi yang membutuhkan berikut admin link download BukuPetunjuk atau Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN.

 



Link download Buku Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran DataMandiri ASN dan PPT non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 Melalui MySAPK (disini)


Link download Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN (disini)

 

Demikian informasi tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran DataMandiri ASN dan PPT non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 Melalui MySAPK Semogaada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =