Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ARTI PENTING PRINSIP KESETARAAN UNTUK MENYIKAPI PERBEDAAN SOSIAL

arti penting prinsip kesetaraan untuk menyikapi perbedaan sosial


Dalam materi ini kita akan mencoba menggali artipenting prinsip kesetaraan untuk menyikapi perbedaan sosial demi terwujudnya kehidupansosial yang damai dan demokratis serta menerapkan prinsip-prinsip kesetaraanuntuk mengatasi perbedaan sosial dan mendorong terwujudnya kehidupan sosial yangdamai dan demokratis. Lingkup materi yang admin sajikan antara lain membahaspengertian kesetaraan, bentuk kesetaraan dan prinsip kesetaraan, serta artipenting kesetaraan untuk menyikapi perbedaan sosial.

 

A. Pengertian Kesetaraan

Kesetaraan adalah gagasan dasar, tujuan danmisi utama peradaban manusia untuk mencapai kesejahteraan, dan membangun keharmonisankehidupan bermasyarakat. Istilah kesetaraan berasal dari setara atau sederajat.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, setara dapat diartikan sejajar, samatingkatannya, sederajat. Dengan demikian, kesetaraan menunjukkan adanyatingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebihrendah antara satu sama lain.

 

Argumentasi perlunya kesetaraan didasarkanpandangan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memilikitingkatan atau kedudukan yang sama. Tingkatan atau kedudukan tersebut bersumberdari adanya pandangan bahwa semua manusia diciptakan dengan kedudukan yangsama, yaitu sebagai mahluk mulia dan tinggi derajatnya disbanding mahluk lain.

 

Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yangMaha Esa juga memiliki kedudukan di masyarakat Menurut Soekanto (2012),kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompoksosial.

 

Kedudukanmanusia di masyarakat memiliki keterkaitan dengan kesetaraan manusia.Kesetaraan mencakup hak yang sama di bawah hukum, merasakan keamanan,memperoleh hak suara, memiliki kebebaan, dalam berbicara, hak mendapatkanperawatan kesehatan, memperoleh pendidikan dan banyak yang lainnya lagi.

 

Kesetaraanmenunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggiatau tudak lebih rendah antara satu sama lain.

 

Dalamistilah sosiologi, Kesetaraan sosialadalah tata politik sosial di mana semua orang yang berada dalam suatumasyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama. Setidaknya,kesetaraan sosial mencakup hak yang sama di bawah hukum, merasakan keamanan,memperolehkan hak suara, mempunyai kebebasan untuk berbicara dan berkumpul, dansejauh mana hak tersebut tidak merupakan hak-hak yang bersifat ataubersangkutan secara personal. hak-hak ini dapat pula termasuk adanya aksesuntuk mendapatkan pendidikan, perawatan kesehatan dan pengamanan sosial lainnyayang sama dalam kewajiban yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

 

Secaraumum ada tiga konsep kesetaraan:

a. Kesetaraan kesempatan, akses ke semua posisi sosialharus di atur oleh kriteria universal.

b. Kesetaraan sejak awal, kompetisi yang adil dan setaramensyaratkan bahwa semua peserta mulai dari garis start yang sama.

c. Kesetaraan hasil, semua orang harus menikmati standarhidup dan peluang kehidupan yang setara.

 

 

B. Bentuk-BentukKesetaraan

Beikut ini beberapa bentuk kesetaraan dalamperbedaan sosial yang ada di masyarakat adalah sebagai berikut :

a.Kesetaraan Gender (Jenis Kelamin).

Kesetaraan genderberarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatanserta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalamkegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanannasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunantersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi danketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.

 

Perbedaan gender padaprinsipnya adalah sesuatu yang wajar dan merupakan sunnatullah sebagai sebuahfenomena kebudayaan. Perbedaan itu tidak akan menjadi masalah jika tidakmenimbulkan ketidakadilan. Berikut ini berbagai bentuk permasalahan perbedaangender yang menimbulkan ketidakadilan.

1.Marginalisasi atau proses peminggiran/pemiskinan, yang mengakibatkan kemiskinansecara ekonomi. Seperti dalam memperoleh akses pendidikan, misalnya, anakperempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena pada akhirnya juga kembalike dapur.

2.Subordinasi atau penomorduaan, pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satujenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelaminlainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peranperempuan lebih rendah dari laki-laki. Sebagai contoh dalam memperoleh hak-hak pendidikanbiasanya anak perempuan tidak mendapat akses yang sama dibanding laki-laki.Ketika ekonomi keluarga terbatas, maka hak untuk mendapatkan pendidikan lebihdiprioritaskan kepada anak lakilaki, padahal kalau diperhatikan belum tentuanak perempuan tidak mampu.

3.Stereotipe, adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuaidengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negative secara umum selalumelahirkan ketidakadilan. Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi danberbagai ketidakadilan yang merugikan kaum perempuan. Misalnya pandanganterhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yangberkaitan dengan pekerjaan domestik atau kerumahtanggaan. Label kaum perempuansebagai “ibu rumah tangga” merugikan, jika hendak aktif dalam “kegiatanlaki-laki” seperti berpolitik, bisnis atau birokrat. Sementara label laki-lakisebagai pencari nafkah utama (breadwinner) mengakibatkan apa saja yangdihasilkan oleh perempuan dianggap sebagai sambilan atau tambahan dan cenderungtidak diperhitungkan.

4.Kekerasan (violence), adalah suatu serangan terhadap fisik maupun integritasmental psikologis seseorang. Oleh karena itu, kekerasan tidak hanya menyangkutserangan fisik saja, tetapi juga yang bersifat non fisik.

5.Beban ganda, adalah beban yang harus ditanggung oleh salah satu jenis kelamintertentu secara berlebihan.

 

Status sosiallaki-laki dan perempuan pada dasarnya adalah setara. Mereka memiliki kesempatanbelajar, bekerja, beragama dan kehidupan yang layak. Nilainilai normakebudayaan yang dianut di beberapa daerah terkadang memberikan keuntungan dankelemahan di salah satu pihak.

 

Adanya stratifikasigender mendorong lahirnya gerakan sosial di kalangan kaum perempuan. Seperti diIndonesia, tekanan kemiskinan dan kesenjangan sosial menjadikan tenagaperempuan mulai digunakan dan mengalami peningkatan. Saat ini perempuan ikut berperanserta seperti halnya laki-laki. Perempuan ikut bekerja hingga dapat membantumeningkatkan pendapatan keluarga.

 

Dengan adanyakesetaraan gender akan dapat tercipta kondisi masyarakat yang demokratis danharmonis. Oleh karena itu, marilah kita saling menghargai perbedaan gender dengansaling menghormati satu sama lain untuk menciptakan kerukunan antarsesama.

 

b.Kesetaraan Pekerjaan (Profesi). Kesetaraan pekerjaan tidak mengandung artibahwa setiap individu memiliki jenis pekerjaan sama. Kesetaraan pekerjaan lebihdimaksud sebagai kesamaan kesempatan bagi setiap orang untuk mendudukipekerjaan tententu sesuai yang dipersyaratkan serta perlakuan yang sama dalampekerjaan dan jabatan. Hal ini berarti bahwa semua orang, tanpa memandang jeniskelamin, etnis, keyakinan agama atau karakteristik pribadi lainnya, dapatberpartisipasi dalam dan berkontribusi pada pekerjaan tertentu sesuai dengankapasitas mereka, tanpa adanya diskriminasi.

 

Dalam prakteknyamasih sering terjadi diskriminasi dalam pekerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia(APINDO) menyebutkan ada beberapa jenis diskriminasi dalam pekerjaan yang perludihindari, yakni

1)Diskriminasi langsung mengacu pada situasi di mana perlakuan yang berbeda terhadappelamar pekerjaan atau karyawan dibuat eksplisit dengan mengacu padadasar-dasar yang tercakup di dalam undang-undang atau Konvensi. Misalnya, iklanpekerjaan yang secara eksplisit menyatakan jenis kelamin kandidat yang bisamengajukan lamaran merupakan bentuk diskriminasi langsung.

2)Diskriminasi tidak langsung terjadi bila aturan dan praktik tampak netral, tetapidalam praktiknya menyebabkan kerugian yang diderita terutama oleh orang-orangdari satu jenis kelamin, etnis, atau keuntungan untuk orang-orang dari satukelompok tertentu. Misalnya, iklan pekerjaan yang menyatakan persyaratan tinggibadan yang tidak relevan yang hanya pelamar laki-laki berkemungkinan untukmemenuhinya karena mereka cenderung lebih tinggi merupakan diskriminasi tidaklangsung. Diskriminasi tidak langsung lebih sulit dideteksi dari padadiskriminasi langsung, dan dengan demikian lebih sulit untuk dicegah. Namun,diskriminasi ini sama-sama merugikannya bagi pekerja sebagaimana diskriminasilangsung. Pengusaha harus mengambil langkah-langkah aktif untukmengidentifikasi dan menghapuskan diskriminasi tidak langsung dalam kebijakandan praktik manajemen sumber daya manusia dengan melihat dampak kebijakan danpraktik tersebut pada seluruh pekerja.

3)Diskriminasi secara hukum (de jure) berarti bahwa sebuah undang-undang atauperaturan memperlakukan berbagai kelompok pekerja secara berbeda. Misalnya,jika undang-undang tersebut adalah untuk mencegah perempuan bekerja pada malamhari, ini akan membatasi pilihan bebas perempuan atas pekerjaan dan merupakandiskriminasi dalam hukum terhadap perempuan.

4)Diskriminasi secara praktik (de facto) mengacu pada perbedaan faktual dalam kesempatandan perlakuan terhadap berbagai kelompok berbeda di pasar tenaga kerja ataudalam praktik sumber daya manusia perusahaan. Misalnya, stereotip gender yangkuat dan ide-ide tentang apa pekerjaan yang cocok untuk perempuan dan laki-lakidapat membatasi pilihan dan ketersediaan pekerjaan bagi laki-laki dan perempuandi Indonesia.

 

c.Kesetaraan antara agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadahnya termasukkelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakatadat. Sesuai dengan Pasal 28E dan 29 UUD NRI bahwa negara memberikan jaminanhak yang sama serta kesetaraan antara agama dan kepercayaan dalam menjalankanibadahnya. Oleh karena itu setiap masyarakat harus saling menghormati baikantar umat beragama maupun antar kelompok penghayat kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa dalam menjalankan ibadahnya masing-masing.

 

Jadi kesetaraanantara agama tidak mengandung pengertian bahwa ajaran agama yang satu denganyang lainnya sama. Kesetaraan agama dimaksud kesetaraan dan kebebasan bagisetiap orang untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Dalamkaitan ini dibutuhkan sikap toleransi yakni sikap saling menghormati antar oranglain yang sedang menjalan ibadah.

 

d.Kesetaraan pendidikan. Perbedaan sosial yang dilihat dari jenjang pendidikandapat dikelompokkan menjadi beberapa tingkat, yaitu 1) Pendidikan sangattinggi, seperti doctor dan professor. 2) Pendidikan tinggi, seperti sarjana danmahasiswa. 3) Pendidikan menengah, seperti tingkat SMA. 4) Pendidikan rendah,seperti tingkat SD dan SMP. 5) Buta huruf atau tidak berpendidikan. DiIndonesia, kelima kelompok pendidikan tersebut dapat kita temukan, termasuk merekayang mengalami buta huruf. Adanya perbedaan pendidikan, harus disetarakan,misalnya melalui program beasiswa bagi siswa yang berprestasi dan pemerataantingkat pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya programtersebut, maka anak dapat mengubah kedudukan atau status yang dimiliki,misalnya dari kelas bawah menjadi kelas atas.

 

Dalam memenuhi kesetaraanpendidikan perlu memenuhi dasar pendidikan, yaitu mengantarkan setiap individuatau rakyat memperoleh pendidikan, sehingga bisa disebut pendidikan kerakyatan.Ciri-ciri kesetaraan pendidikan adalah (1) perlakuan dan kesempatan yang samadalam pendidikan pada setiap jenis kelamin dan tingkat ekonomi, sosial,politik, agama dan lokasi geografis publik, (2) adanya pemerataan pendidikanyang tidak mengalami bias gender, (3) memberikan mata pelajaran yang sesuai denganbakat dan minat setiap individu, (4) pendidikan harus menyentuh kebutuhan dan relevandengan tuntutan jaman, (5) individu dalam pendidikan juga diarahkan agarmemperoleh kualitas sesuai dengan taraf kemampuan dan minatnya.

 

e.Kesetaraan hukum, politik, sosial, ekonomi dan moral

Kesetaraan hukum mengandungmakna kesamaan dihadapan hukum. Kesetaraanpolitik berarti keadaan ketika para anggota masyarakat berada pada kedudukanyang setara dalam memperoleh jabatan politik atau pada saat mendapat pengaruhpolitik. Kesetaraan sosial diartikan kondisi yang menujukkan semua orang yangberada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama.Kesetaraan ekonomi diartikan sebagian pembagian sumber daya yang dilakukan secaraadil. Sedangkan kesetaraan moral berarti keadaan yang menunjukkan bahwa manusiamemiliki nilai, martabat dan harga diri yang sama.

 

C. Prinsip-prinsipkesetaraan

DiIndonesia, prinsip kesetaraan terutama tertuang dalam UUD 1945 terkait pasaltentang hak asasi manusia, antara lain 27, 28, 29, 30, 31, 32 dan 33 UUD 1945.Dengan demikian, secara yuridis maupun politis, semua warga negara memiliki persamaankedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintah, ekonomi, dan sosial.

 

Kesetaraanhukum, terlihat pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasal 27ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itudengan tidak ada kecualinya" Ini berarti setiap warga negara dengankeanekaragaman ras, suku bangsa, agama, dan lainnya memiliki kedudukan yangsama dalam hukum dan pemerintah Indonesia.

 

Kesetaraanpolitik terlihat pada pasal 28 UUD 1945 khusus pada Pasal 28 E ayat (2) Setiaporang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikapsesuai hati nuraninya dan Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak ataskebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

 

Kesetaraanekonomi terlihat pada pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pasal28 H ayat (3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkanpengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Juga dalambeberapa pasal lainnya termasuk pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian di Indonesiasetiap masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, berkesempatanyang sama untuk mencari pekerjaan, dan mendapatkan kesejahteraan ekonomi. Bagimasyarakat yang jurang mampu, negara wajib memberikan bantuan agar mereka dapathidup sejahtera.

 

Kesetaraandalam pekerjaan tidak hanya dijamin dalam UUD 1945, bahkan telah diperkuat denganUndang-Undang Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2033) maupun di dalaminstrumen-instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati prinsip kesetaraan, baiksebagai pengusaha maupun sebagai pelaku ekonomi.

 

Persamaandalam bidang sosial budaya dapat mencakup aspek pendidikan, kesehatan,kebudayaan, seni, IPTEK, maupun agama. Dalam persamaan sosial, warga negarajuga tidak boleh membeda-bedakan kelas sosial, status sosial, ras, suku bangsa,agama, dan lainnya.

 

Berdasarkanuraian di atas prinsip kesetaraan dalammenyikapi perbedaan sosial pada umumnya adalah

1)ada perlakukan yang sama

2)tidak boleh diperlakukan secara berbeda (menjauhkan diri dari sikap diskrimansi)

3)menghargai perbedaan

4)menjungjung tinggi keadilan

5)mengembangkan toleransi

 

Prinsip-prinsipkesetaraan telah menjadi amanat dalam konstitusi Negara Kesatuan RepoblikIndonesia, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam UUD1945 telah disebutkan prinsip-prinsip kesetaraan, baik secara implisit maupunsecara eksplisit. Dengan demikian, telah ditunjukkan bahwa kesetaraan dalam kehidupannegara dan berbangsa telah diakui dan dijamin oleh negara.

 

Didalam masyarakat yang memiliki keragaman, sikap toleran harus dikembangkan olehsetiap individu. Selain itu, harus memberlakukan prinsip-prinsip kesetaraanyang memungkinkan setiap orang mendapat kesempatan untuk memperoleh pendidikanyang layak, pekerjaan, serta dapat menempati jabatan atau kedudukan dalammasyarakat. Kesetaraan berarti kebebasan dari prasangka dan diskriminasi. Selainhak yang sama, semua orang harus menikmati kesempatan hidup yang sama secaraumum.

 

D. Arti penting Prinsip-prinsipkesetaraan

Prinsip-prinsip kesetaraan perlu diterapkandalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti dalam kehidupan masyarakatIndonesia yang majemuk. Kemajemukan dalam masyarakat sangat rentan terhadapperpecahan jika prinsip kesetaraan tak diterapkan dalam masyarakat tersebut.Perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu merupakan salah satu bentuktak diterakapkannya prinsip kesetaraan dalam suatu masyarakat. Di Indonesiamasih banyak dijumpai berbagai konflik antarsukubangsa, antarpenganut keyakinankeagamaan, ataupun antarkelompok. Konflik yang terjadi telah memakan korbanjiwa dan raga serta harta benda. Contoh konflik yang terjadi di Indonesiaadalah kasus Sambas, Ambon, Poso dan Kalimantan Tengah. Masyarakat majemukIndonesia belum menghasilkan tatanan kehidupan yang egalitarian dan demokratis.Konflik yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh adanya dominasi yangdilakukan oleh sekelompok orang. Dominasi yang terjadi dalam konflik tersebutdisebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan keberagaman yang terjadidi Indonesia.

 

Upayauntuk menghindari adanya perpecahan di masyarakat yang diakibatkan adanyakeberagaman dapat ditempuh melalui pembangunan yang merata di semua lapisanmasyarakat. Pembangunan yang dilakukan tidak hanya sebatas pada pembangunanfisik seperti infrastruktur yang tersedia di Indonesia saja, melainkan jugamenyentuh aspek keselarasan, keserasian dan keseimbangan dengan kehidupansesama masyarakatnya. Pembangunan juga dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semualapisan masyarakat, sehingga nantinya akan terwujud harmonisasi dankesejahteraan bersama.

 

Adapunbeberapa arti penting Prinsip-prinsip kesetaraan dalam menyikapiperbedaan sosial, antara lain

a) untuk menghilangkan sikap diskriminatif yang merugikanorang lain maupun dirinya sendiri

b) untuk menghindari terjadinya konflik dan perpecahan

c) untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalammasyarakat yang beragam.

d) untuk memberi peluang kepada setiap orang berpartisipasidalam pembangunan dan memperoleh manfaat yang adil dari pembangunan

e) untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial.

 

BacaJuga! materi Konflik Sosial, Cara Melakukan Resolusi Konflik Sosial, dan Memberi Solusi atau Pemecahan Masalah terhadap Konflik Sosial dan Kekerasan


Demikianpembahasan singkat materi tentang arti pentingprinsip kesetaraan untuk menyikapi perbedaan sosial demi terwujudnya kehidupansosial yang damai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =