APLIKASI RKAS VERSI 3.3 UNTUK PEMBUATAN RKAS DAN SPJ BOS TAHUN ANGGARAN 2022
AplikasiRKAS Versi 3.3 atau ARKAS versi 3.3 Untuk Pembuatan RKAS dan SPJ BOS Tahun Anggaran2022. AplikasiRencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKASmerupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasiuntuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan sertapertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasardan menengah secara nasional.
Manajemen keuangan merupakan salah satusubstansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatanpendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemenpendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui prosesperencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan ataupengendalian.
Manajemen keuangan dapat pula diartikansebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan,perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatulembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan danperkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasaranaPendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenagaPendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukupdan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihakpemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolahatau lebih kita kenal dengan dana BOS.
Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatanutama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolahyaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatandan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepalasekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saatini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasidiri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikanatau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Halini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untukmemenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskanBOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasaryang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasidiri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOSsekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkanhasil evaluasi diri sekolah.
Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan TimManajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan darimasing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengansubsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yangmemerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengansharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untukpembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dansebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskandari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrantatau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalammelakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, makadiperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan,pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah
Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan AnggaranSekolah) atau Aplikasi ARKAS versi 3.3 Untuk Pembuatan RKAS dan SPJ BOS Tahun Anggaran 2022 ini merupakan sebuah sistem informasi yang dibuatuntuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari prosesperencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan ataupengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yangterlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yangdiberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yangdihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Untuk kepentingan pembuatan RKAS dan SPJ BOStahun Anggaran 2022, Kemendikbud telah merilis Aplikasi RKAS Versi 3.3 Versi 3.3 atau ARKAS Versi 3.3. Dalam rilisAplikasi RKAS Versi 3.3 Versi 3.3 atau ARKAS Versi 3.3. disampaikan bahwa dalamrangka menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya permasalahan padaAplikasi RKAS dan penambahan referensi untuk kertas kerja tahun anggaran 2022.Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguleroleh Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan dankebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknispengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, maka berdasarkan haltersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, danMenegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilisAplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.3.
Berikut informasi pembaruan ARKAS Versi 3.3:
· Bukaanggaran tahun 2022;
· PerbaikanHapus BKU bulan agustus menjadi draf;
· Perbaikananggaran sudah direalisasi muncul kembali;
· Perbaikancek status;
· Perbaikancopy anggaran tahun sebelum;
· PerbaikanBKU Hilang;
· PerbaikanReport tidak balance;
· Optimalisasiaplikasi.
Bagi Satuan pendidikan yang sudah InstalAplikasi RKAS Versi 3.2, dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.3secara otomatis dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
· PatikasnLaptop terkoneksi dengan internet;
· BukaAplikasi Arkas;
· Isikanusername dana password;
· KlikTombol login;
· Aplikasiakan update otomatis;
· Kliktombol Sinkron dimenu Utama.
Satuan Pendidikan dapat juga melakukan updatemanual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
· UnduhInstaller pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;
· Klik2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3;
· BukaAplikasi RKAS;
· Pilihtahun anggaran 2022;
· IsikanUsernama dan Password;
· Kliktombol Login Aplikasi RKAS;
· Kliktombol Sinkron dimenu Utama;
· IsiKertas Kerja;
· Laluajukan pengesahan.
Bagi Satuan pendidikan yang belum InstalAplikasi RKAS, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
· UnduhInstaller pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;
· Klik2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3;
· BukaAplikasi RKAS;
· IsiForm Registrasi Pastikan terkoneksi dengan Internet;
· IsikanUsernama dan Password;
· Pilihtahun anggaran 2022;
· Kliktombol Login Aplikasi RKAS;
· Kliktombol Sinkron dimenu Utama;
· IsiKertas Kerja;
· Laluajukan pengesahan.
Link download Aplikasi RKAS versi 3.3 atau ARKAS 3.3 Tahun Pelajaran 2021/2022(disini)
Demikian informasi link Unduh Download Aplikasi RKAS versi 3.3 atau ARKAS 3.3 Tahun Pelajaran2021/2022. Semoga ada manfaatnya terima kasih.