Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU RA MI MTS MA MAK TAHUN 2021

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021


Juknis Pemberian TunjanganKhusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 tertuangdalam KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam (KepdirjenPendis) Nomor7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi GuruRaudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021.


Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal DanMadrasah Tahun 2021, dinyatakan bahwa TujuanPemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTSMA MAK) adalah untuk meningkatkan: 1) Motivasi dan kinerja guru dalammelaksanakan tugasnya; dan 2) Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah.


Adapaun Sasaran atau penerimaTunjangan Khusus adalah Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MIMTS MA MAK) dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus yang tercatatdi Simpatika. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannyalebih lama.


Pemberian tunjangankhusus ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan IslamKementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan penerima dilakukan dalam bentukpenerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasilverifikasi dan validasi data Simpatika. Adapun Penyaluran Tunjangan dilakukandengan cara a) Tunjangan Khusus diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanyasecara langsung ke rekening guru yang bersangkutan, b) Pembayaran/ penyaluran tunjanganKhusus dilakukan setiap semester.


Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021, dinyatakan bahwa Nominal atau besaran Tunjangan Khusus BagiGuru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun2021, adalahsebagai berikut

a. Besar Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlakuuntuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari-Desember 2021), sehinggatotal penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas jutadua ratus ribu rupiah).

b. Tunjangan khusus diberikan selama 12 (dua belas) bulan.

c. Tunjangan khusus diberikan kepada guru secara penuhdan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasanapa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuaidengan ketentuan yang berlaku.

d. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimanadiatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus.Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkanmenerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.


Kewajiban bagi guruyang ditetapkan sebagai PenerimaTunjangan Khusus Bagi GuruRaudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021

a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepadapeserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasahyang menjadi tempat tugasnya.

b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinanRA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yangberlaku.

c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangankhusus wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.


Penghentian PemberianTunjangan Khusus dihentikan apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia;

b. Berusia 60 (enam puluh);

c. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsionalguru ke jabatan lain;

d. beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansiselain Kementerian Agama;

e. tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA danMadrasah. tahun;

f. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA danMadrasah;

g. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugassebagai guru pada RA dan Madrasah; atau

h. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diaturdalam petunjuk teknis ini.


Selengkapya silahkan downloadabaca Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasitentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =